INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Pekerjaan galian kabel di wilayah Kota Bandung kembali dilaksanakan pada tahun 2026 setelah sebelumnya sempat terhenti pada 2024. Penghentian proyek kala itu terjadi menyusul adanya insiden yang menimbulkan korban jiwa dan menjadi perhatian publik terkait aspek keselamatan kerja.
Kini proyek kembali berjalan, namun di lapangan muncul berbagai keluhan masyarakat serta dugaan pelanggaran teknis pekerjaan oleh pihak pelaksana.
Berdasarkan penelusuran awak media di beberapa titik pekerjaan, kondisi proyek dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan dan ketertiban sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
Dugaan Pelanggaran di Lapangan
Sejumlah temuan di lokasi pekerjaan antara lain:
. Dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
. Pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap
. Bekas galian tidak dikembalikan ke kondisi semula
. Trotoar dan badan jalan mengalami kerusakan
. Material tanah dan bongkaran dibiarkan menumpuk di tepi jalan
. Aktivitas proyek berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan
Kondisi tersebut membuat beberapa ruas jalan terlihat semrawut serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

PIHAK PELAKSANA PROYEK
Dalam papan proyek dan hasil penelusuran di lapangan, pekerjaan ini disebut dilaksanakan oleh:
PT. Bandung Infra Investama
PT. Morasha Inti Shabira
Kedua perusahaan tersebut merupakan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan galian kabel melalui skema pihak ketiga.
Namun hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari kedua perusahaan terkait dugaan pelanggaran di lapangan.

DUGAAN PELANGGARAN REGULASI
Berdasarkan kajian awal dan temuan lapangan, proyek ini diduga berkaitan dengan potensi pelanggaran beberapa aturan, di antaranya:
1.Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019
Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
Perda ini mengatur kewajiban menjaga fasilitas umum, keselamatan masyarakat, serta larangan menimbulkan gangguan di ruang publik.
2.UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023
Aturan ini mewajibkan setiap pekerjaan di ruang jalan memperhatikan keselamatan lalu lintas, rambu pengamanan, serta pengaturan teknis agar tidak membahayakan pengguna jalan.
Jika terbukti melanggar, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran.

KELUHAN WARGA
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi pekerjaan menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak proyek.
Beberapa di antaranya menilai:
Proyek membuat jalan menjadi berdebu dan licin. Trotoar yang rusak menyulitkan pejalan kaki. Tidak terlihat pengamanan proyek yang memadai. Khawatir kejadian kecelakaan seperti sebelumnya terulang
Meski demikian, sebagian warga juga berharap proyek ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang berupa penataan kabel yang lebih rapi dan modern.
PERAN PEMERINTAH DAN PENGAWASAN
Publik menilai proyek infrastruktur di ruang kota memang penting, namun pelaksanaannya harus disertai pengawasan ketat dari pemerintah daerah.
Instansi terkait diharapkan:
. Memastikan standar K3 diterapkan
. Mengawasi pemulihan fasilitas umum
. Menertibkan manajemen lalu lintas proyek
. Menindak jika ada pelanggaran kontrak
Transparansi informasi proyek juga dinilai penting agar masyarakat mengetahui manfaat, durasi pekerjaan, serta mekanisme pengaduan.
Proyek galian kabel di Kota Bandung menjadi contoh bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan keselamatan publik, ketertiban kota, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Tanpa pengawasan yang kuat, proyek yang seharusnya memberi manfaat justru berpotensi menimbulkan risiko baru bagi masyarakat. (Mustopa/Tim Red)




