Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Proyek Pemasangan Saluran Pipa PDAM di Bojongsari Menuai Tanda Tanya, Sosialisasi Tak Jelas

inpol by inpol
November 12, 2025
in Sorotan
0
Proyek Pemasangan Saluran Pipa PDAM di Bojongsari Menuai Tanda Tanya, Sosialisasi Tak Jelas

INFOPOLISI.NET | BOJONGSOANG, KABUPATEN BANDUNG — Proyek penggalian pipa milik Perumda Air Minum Tirta Raharja, yang dikerjakan oleh PT Kalimeang Jaya Abadi (KJA) asal Jakarta, menuai sorotan tajam dari publik.

Alih-alih menghadirkan akses air bersih bagi warga, proyek ini justru memunculkan keresahan sosial, kerusakan rumah, serta dugaan pelanggaran administratif di Kampung Cijeruk, RW 08, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Sejumlah warga mengaku proyek dimulai tanpa pemberitahuan resmi, tanpa papan informasi proyek, dan tanpa sosialisasi yang layak. Aktivitas alat berat pun tiba-tiba hadir di depan rumah warga.

“Kami tiba-tiba lihat alat berat datang, tanah langsung digali. Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan,” keluh salah seorang warga, Kamis (10/11/2025) lalu.

Akibat penggalian pipa berukuran besar mencapai 30 meter panjangnya, warga mengalami penyempitan akses jalan hingga gangguan ekonomi karena usaha rumahan tak bisa dikunjungi pelanggan.

Pernyataan Pihak Desa: Belum Ada Surat Resmi dari PDAM

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Bojongsari, Ahmad Abdullah, menyampaikan bahwa pihak desa memang belum menerima surat resmi dari PDAM maupun kontraktor proyek terkait aktivitas tersebut.

“Sejauh ini kami belum menerima surat resmi langsung dari PDAM. Hanya ada komunikasi informal saja. Koordinasi awal dilakukan langsung antara pihak proyek dan RW, bukan melalui surat resmi dari PDAM ke desa,” ujarnya kepada awak media, Rabu 12 November 2025.

Pihak Desa mengaku telah melakukan koordinasi terbatas dengan beberapa RW terdampak (RW 06, 07, dan 08) bersama Babinsa. Namun sebagian warga mengaku tidak mengetahui adanya proyek besar di sekitar pemukiman mereka.

“Idealnya pemberitahuan dilakukan oleh RW kepada warga. Desa hanya memantau, tapi kami juga belum menerima dokumen resmi seperti UKL-UPL,” tambah Ahmad.

Warga Pertanyakan Kompensasi Tak Wajar

Di sisi lain, warga RW 08 mengeluhkan kompensasi sebesar Rp1,2 juta yang dibagikan kepada tujuh warga terdampak. Nilai tersebut dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan rumah.

Analisis Kritis: Proyek Diduga Langgar Prosedur Konstruksi dan Tata Kelola Pemerintahan

Berdasarkan ketentuan Kementerian PUPR dan Permen LH No. 16 Tahun 2012, setiap proyek konstruksi di wilayah pemukiman wajib memenuhi syarat hukum dan administratif sebagai berikut:

Kewajiban Perusahaan (Perumda Tirta Raharja / PT KJA):

1. Memiliki Dokumen Lingkungan (UKL-UPL atau SPPL)

Wajib diserahkan kepada pemerintah daerah dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sekitar sebelum kegiatan dimulai.

2. Melakukan Sosialisasi Resmi dan Terbuka kepada Warga Terdampak

Harus disertai undangan tertulis, notulensi, dan berita acara sosialisasi.

3. Memasang Plang Informasi Proyek di Lokasi Kegiatan

Plang harus memuat nama proyek, nomor kontrak, sumber anggaran, nama pelaksana, waktu pekerjaan, dan pihak pengawas.

4. Menjamin Keselamatan Lingkungan dan Infrastruktur Warga

Termasuk mencegah retakan bangunan, gangguan akses jalan, serta menyediakan kompensasi yang proporsional.

5. Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Sebagai proyek layanan publik, Tirta Raharja wajib tunduk pada prinsip good governance — keterbukaan, tanggung jawab, dan kepastian hukum.

Sanksi Jika Kewajiban Dilanggar:

Sanksi Administratif:

Penghentian sementara kegiatan, perintah pemulihan lingkungan, atau pencabutan izin proyek.

Sanksi Perdata:

Warga dapat menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan kehilangan penghasilan (Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum).

Sanksi Pidana:

Jika proyek menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan keselamatan warga, dapat dijerat Pasal 98–99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kewajiban Pemerintah Desa dan Potensi Pelanggaran

Meski bukan pelaksana proyek, Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab administratif dan etis dalam memastikan setiap kegiatan publik di wilayahnya berjalan sesuai prosedur.

Kewajiban Pemerintah Desa:

1. Mengetahui dan Mengarsipkan Dokumen Perizinan Proyek

Desa wajib meminta salinan izin atau surat pemberitahuan sebelum kegiatan dimulai.

2. Memfasilitasi Sosialisasi dan Pengaduan Warga

Desa berperan sebagai penghubung antara warga, kontraktor, dan PDAM.

3. Mengawasi Aktivitas Proyek di Lapangan

Jika ditemukan pelanggaran, wajib melaporkan ke kecamatan atau instansi terkait.

4. Menjaga Ketertiban dan Keamanan Warga

Termasuk mencegah gangguan akses publik dan potensi konflik sosial akibat proyek.

Sanksi bagi Pemerintah Desa (Jika Lalai):

Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemerintah Daerah, desa yang lalai menjalankan fungsi pengawasan dapat:

Mendapat teguran tertulis dari camat atau bupati,
Dikenai pembinaan administratif, atau
Dalam kasus tertentu, kepala desa dapat dimintai pertanggungjawaban etika dan hukum jika terbukti menutup-nutupi pelanggaran proyek publik.

Publik Menunggu Transparansi dan Tindakan Tegas

Kasus proyek penggalian pipa PDAM di Bojongsari menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur publik tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak warga dan aturan hukum.

Transparansi, komunikasi, dan kejelasan izin adalah fondasi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pelaksana proyek.

Masyarakat berharap, Perumda Tirta Raharja dan PT KJA segera memberikan klarifikasi resmi, serta Pemerintah Desa Bojongsari menindaklanjuti temuan ini agar tidak muncul preseden buruk dalam tata kelola proyek pelayanan publik di Kabupaten Bandung. (Tim)

Previous Post

Dandim 0402/OKI-OI Beri Apresiasi kepada Pratu Ari Agus Palopi atas Prestasinya di Ajang Pepaprov V Sumsel

Next Post

Sinergi Polri dan Buruh, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Lewat Deklarasi ‘Sauyunan Ngajaga Lembur

Next Post
Sinergi Polri dan Buruh, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Lewat Deklarasi ‘Sauyunan Ngajaga Lembur

Sinergi Polri dan Buruh, Kapolda Jabar Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Lewat Deklarasi ‘Sauyunan Ngajaga Lembur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Toyota Kijang Bandung Community (TKBC) Gelar Buka Bersama dan Santunan kepada Anak Asuh Pondok Pesantren Al Bayyinah

Pastikan PSN Berjalan Optimal, Bappeda Litbang Palembang Evaluasi Progres Program Nasional

Sekda Sumsel Edward Candra Koordinasikan Percepatan Pembangunan Empat Flyover di Muara Enim

Kasdam II/Sriwijaya Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Darul Ridwan Pertamani RU III Plaju

Kasdim 0418/Palembang Koordinasi dengan Kepala SMPN 60 Bahas Lokasi Pembangunan KDKMP di Kelurahan Sukamulya

Sinergi Pemprov dan TPID, Operasi Pasar Murah Disiapkan dalam Menyambut Idul Fitri

  TRENDING
Toyota Kijang Bandung Community (TKBC) Gelar Buka Bersama dan Santunan kepada Anak Asuh Pondok Pesantren Al Bayyinah Maret 7, 2026
Pastikan PSN Berjalan Optimal, Bappeda Litbang Palembang Evaluasi Progres Program Nasional Maret 7, 2026
Sekda Sumsel Edward Candra Koordinasikan Percepatan Pembangunan Empat Flyover di Muara Enim Maret 7, 2026
Kasdam II/Sriwijaya Hadiri Safari Ramadhan di Masjid Darul Ridwan Pertamani RU III Plaju Maret 7, 2026
Kasdim 0418/Palembang Koordinasi dengan Kepala SMPN 60 Bahas Lokasi Pembangunan KDKMP di Kelurahan Sukamulya Maret 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.