INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Pengurus PWPIG (Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage), Agus Kustiana, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung untuk mengusut tuntas permasalahan sampah di Pasar Induk Gedebage.
Hal ini disebabkan oleh sikap apatis pengelola pasar terhadap lingkungan, yang berdampak pada tumpukan sampah dan banjir. Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Agus, personil PWPIG yang juga bekerja di CV Prosignal Karya Lestari sebagai tim collecting pengangkut sampah di area pasar telah diarahkan untuk mengarungi sampah dan mewadahi sampah agar tidak tercampur dan ramah lingkungan.
Namun, karena tidak adanya sarana dan prasarana (sapras) dari pengelola, PWPIG terpaksa membeli plastik kantong dengan uang pribadi demi lingkungan yang baik dan sehat.
“Padahal iuran karcis dari para pedagang diambil setiap hari oleh pengelola. Seharusnya yang menyiapkan sapras untuk suksesnya pengolahan sampah adalah yang menarik iuran dari para pedagang pasar,” kata Agus.

Merujuk pada UU LH No 9 Tahun 2018 dan Permen LH No 10 Tahun 2024, PWPIG meminta agar permasalahan sampah di Pasar Induk Gedebage diusut tuntas demi kepentingan warga pasar.
“Kami sebagai warga pasar meminta diusut tuntas dedemit masalah sampah pasar induk gede bage agar permasalahan sampah cepat selesai,” tambah Agus.
Budi, pedagang buah-buahan di Pasar Induk Gedebage, juga mendukung langkah PWPIG dan berharap agar permasalahan sampah dapat segera diselesaikan.
“Kami ingin lingkungan pasar kami bersih dan sehat, sehingga kami dapat berdagang dengan nyaman,” tandas Budi. (Red)




