INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan operasional dan perizinan Restoran Dikichi di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (6/3/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan publik yang sebelumnya menyoroti keberadaan sejumlah reklame milik restoran tersebut yang diduga belum sepenuhnya mengantongi izin namun telah berdiri secara fisik di lokasi.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Pardiman Hendri, menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan lapangan merupakan bentuk konsistensi Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

“Insyaallah dari Satpol PP tetap konsisten, ini petugas lagi melakukan pengecekan lokasi,” ujar Pardiman melalui pesan singkat WhatsApp.
Arahan Penutupan Reklame Diduga Tidak Dipatuhi
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati bahwa arahan sebelumnya dari Satpol PP untuk menutup reklame yang diduga belum berizin belum dilaksanakan oleh pihak pengelola restoran.
Atas kondisi tersebut, Satpol PP kemudian memberikan teguran kepada pihak pengelola sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan.

Langkah teguran ini merupakan bagian dari prosedur penertiban administrasi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam regulasi penertiban bangunan dan reklame, pemerintah daerah melalui Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bertahap mulai dari teguran, surat peringatan hingga pembongkaran apabila pelanggaran tidak segera diperbaiki.
Potensi Pelanggaran Administratif
Keberadaan reklame yang telah terpasang namun belum sepenuhnya mengantongi izin berpotensi melanggar ketentuan terkait bangunan dan penyelenggaraan reklame.
Dalam regulasi nasional, setiap konstruksi bangunan termasuk reklame wajib memiliki persetujuan sebelum didirikan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dilakukan.
Selain itu, penyelenggaraan reklame juga berkaitan dengan kewajiban pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mewajibkan setiap penyelenggaraan reklame memenuhi kewajiban pajak sebelum ditayangkan kepada publik.
Publik Menunggu Ketegasan Penegakan Aturan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku di Kota Bandung.
Sejumlah kalangan menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten guna menjaga ketertiban tata kota serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi prosedur perizinan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya untuk meminta tanggapan dari pihak pengelola dan Resto Dikichi terkait teguran yang diberikan oleh Satpol PP. (Red)




