Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polda Jabar Tangkap Adimas Firdaus (Resbob), Konten Bermuatan Hina Suku Sunda Viral di Medsos

Redaktur IT by Redaktur IT
Desember 17, 2025
in TNI/POLRI
0
Polda Jabar Tangkap Adimas Firdaus (Resbob), Konten Bermuatan Hina Suku Sunda Viral di Medsos

INFOPOLISI.NET | JABAR – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Cyber berhasil menangkap pelaku ujaran kebencian yang menghina Viking dan suku Sunda Beberapa waktu lalu.
Penangkapan Resbob dilakukan Anggota DitSyber Polda Jabar di daerah Semarang Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Sosok Resbob memiliki nama asli Adimas Firdaus. Ia merupakan streamer dan juga kreator konten yang dikenal sebagai kakak kandung dari YouTuber Bigmo. Keduanya sesekali sering muncul di stream atau bikin konten bersama.

 

Resbob aktif di berbagai platform media sosial. Ia memiliki 17 ribu lebih pengikut di Instagram bernama @adimasfirdauss. Lalu, ia juga aktif berbagi konten di TikTok bernama @resbobbb yang memiliki 28 ribu pengikut.

Sementara itu, Resbob juga sering melakukan siaran langsung di channel YouTube bernama @panggilajabob yang telah memiliki 6 ribu subscribers.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolda terkait penangkapan seorang konten kreator yang diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan etnis melalui media sosial Rabu (17/12/2025)

Konten bermuatan kebencian tersebut pertama kali diunggah pada 10 Desember melalui akun TikTok @ressboxBBB. Unggahan itu kemudian direpost oleh sejumlah akun lain hingga viral dan memicu reaksi publik.

“Konten tersebut berpotensi menimbulkan permusuhan antarkelompok masyarakat. Kami prihatin dan berempati atas dampak yang ditimbulkan,” ujar Kapolda Jabar.

Direktorat Siber Polda Jabar kemudian melakukan penelusuran digital terhadap akun tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui terduga pelaku berpindah-pindah lokasi, mulai dari Surabaya, Jawa Timur, hingga Semarang, Jawa Tengah.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, petugas melakukan upaya paksa dengan menangkap terduga pelaku di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum.

Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 28 terkait ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polda Jabar mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang dapat memicu konflik dan perpecahan di tengah masyarakat. (Mustopa)

 

Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Polda Jawa Barat Bentuk Desk Stop Bullying, Perkuat Perlindungan Anak dan Ciptakan Lingkungan Sekolah Aman

Next Post

Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Jabar Dukung Satgas Stop Bullying Polda Jabar, Lindungi Mental Generasi Muda

Next Post
Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Jabar Dukung Satgas Stop Bullying Polda Jabar, Lindungi Mental Generasi Muda

Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Jabar Dukung Satgas Stop Bullying Polda Jabar, Lindungi Mental Generasi Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

AA Jaelani: Penghargaan Ini Amanah untuk Melahirkan Advokat Profesional, Berintegritas, dan Peduli Keadilan

Ketua MPO Komunitas BBC H. Dian Rahadian, SH., MH : Hampir Tujuh Dekade Berkarya, BBC Harus Semakin Inklusif dan Bermanfaat

H. Bagus Machdiantoro Nahkodai Kembali Komunitas BBC Periode 2026–2031, H. Erwin Apresiasi Mubes BBC

  TRENDING
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek Juni 7, 2026
Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Juni 7, 2026
Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Juni 7, 2026
AA Jaelani: Penghargaan Ini Amanah untuk Melahirkan Advokat Profesional, Berintegritas, dan Peduli Keadilan Juni 7, 2026
Ketua MPO Komunitas BBC H. Dian Rahadian, SH., MH : Hampir Tujuh Dekade Berkarya, BBC Harus Semakin Inklusif dan Bermanfaat Juni 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.