Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi

Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Bersama Stakeholders Tekan Angka Pencurian Prasarana dan Sarana

Redaktur IT by Redaktur IT
Agustus 10, 2025
in Utama
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berhasil menekan angka tindak pencurian aset dan material perkeretaapian secara signifikan pada semester I tahun 2025 melalui kolaborasi erat bersama para pemangku kepentingan, di antaranya dari Pemda setempat, jajaran Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya melalui Bhabinkamtibmas fan Babinsa di wilayah hukum yang dilalui operasional kereta api, tokoh masyarakat, dan warga sekitar jalur kereta api.

Berdasarkan catatan KAI Divre III Palembang, sepanjang semester I tahun 2025 tercatat hanya 1 kasus pencurian pada Tanggal 18 Juni 2025.

Pencurian dilakukan di gudang penyimpanan antara Stasiun Lahat dan Stasiun Sukacinta.

Kasus tersebut meliputi pencurian rel ukuran 5 meter sebanyak 8 batang, rel ukuran 2 meter sebanyak 2 batang, tabung gas sebanyak 7 buah, serta potongan besi pagar.

Kasus ini telah berhasil diungkap dan diproses secara hukum di wilayah Polres Lahat.

Angka tersebut jauh menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, di mana tercatat 18 kasus pencurian dengan barang bukti beragam seperti potongan rel, penambat rel (pandrol, paku tirpon, mur, baut), pipa penyangga blok sinyal, hingga bahan bakar minyak di tangki lokomotif.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara KAI Divre III Palembang dan seluruh stakeholders.

Dukungan masyarakat serta aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menjaga aset negara dan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Aida menjelaskan, tindak pidana pencurian rel kereta api diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Jika pencurian dilakukan dengan pemberatan, seperti pada malam hari atau disertai perusakan, maka berlaku Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk mengambil atau memindahkan barang di atas rel.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Pencurian Prasarana dan Sarana kereta api itu bukan hanya merugikan secara materil bagi KAI tapi dampak besat dari pencurian itu akan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, dapat dibayangkan apabila ada pendrol (pengait rel) atau kabel sinyal yang hilang sehingga berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api, dapat menyebabkan kereta api penumpang atau barang sehingga anjlok/terguling tentunya sangat membahayakan perjalanan itu sendiri baik KA penumpang maupun KA barang.

“Kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keberlangsungan layanan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu” pungkas Aida.(Kadim/rilis)

Previous Post

Jelang HUT RI ke-80, Polda Jabar Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Ciremai

Next Post

Kopi Ratu Lembang Rutan Kelas I Palembang Harumkan Sumatera Selatan di IPPAFEST 2025 ‎

Next Post

Kopi Ratu Lembang Rutan Kelas I Palembang Harumkan Sumatera Selatan di IPPAFEST 2025 ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Kapolda Jabar Usung Formula ‘Jabar Aman’ dan Ingatkan Tantangan Konflik Sosial

Bejat! Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Ditangkap di Apartemen Bekasi

Hari Santri Nasional 2026, Gus Anam Ajak Santri Al-Turmudzi Perkuat Persatuan NKRI Menuju Indonesia Emas 2045

Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung

Bandung Kondusif Pasca Kerusuhan Dago, Belasan Anggota Polisi Alami Luka – Luka

  TRENDING
Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Oktober 23, 2026
Kapolda Jabar Usung Formula ‘Jabar Aman’ dan Ingatkan Tantangan Konflik Sosial Oktober 22, 2026
Bejat! Dokter di Bandung Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Ditangkap di Apartemen Bekasi Oktober 22, 2026
Hari Santri Nasional 2026, Gus Anam Ajak Santri Al-Turmudzi Perkuat Persatuan NKRI Menuju Indonesia Emas 2045 Oktober 22, 2026
Peserta Didik Sespimma Polri Angkatan ke-76 Gelar FGD Optimalisasi Kerja Sama Satgas Pangan Polri dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bandung Oktober 21, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.