Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Amankan Perjalanan KA, KAI Divre III Palembang Bersama Stakeholders Tekan Angka Pencurian Prasarana dan Sarana

inpol by inpol
Agustus 10, 2025
in Utama
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berhasil menekan angka tindak pencurian aset dan material perkeretaapian secara signifikan pada semester I tahun 2025 melalui kolaborasi erat bersama para pemangku kepentingan, di antaranya dari Pemda setempat, jajaran Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya melalui Bhabinkamtibmas fan Babinsa di wilayah hukum yang dilalui operasional kereta api, tokoh masyarakat, dan warga sekitar jalur kereta api.

Berdasarkan catatan KAI Divre III Palembang, sepanjang semester I tahun 2025 tercatat hanya 1 kasus pencurian pada Tanggal 18 Juni 2025.

Pencurian dilakukan di gudang penyimpanan antara Stasiun Lahat dan Stasiun Sukacinta.

Kasus tersebut meliputi pencurian rel ukuran 5 meter sebanyak 8 batang, rel ukuran 2 meter sebanyak 2 batang, tabung gas sebanyak 7 buah, serta potongan besi pagar.

Kasus ini telah berhasil diungkap dan diproses secara hukum di wilayah Polres Lahat.

Angka tersebut jauh menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, di mana tercatat 18 kasus pencurian dengan barang bukti beragam seperti potongan rel, penambat rel (pandrol, paku tirpon, mur, baut), pipa penyangga blok sinyal, hingga bahan bakar minyak di tangki lokomotif.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi yang solid antara KAI Divre III Palembang dan seluruh stakeholders.

Dukungan masyarakat serta aparat keamanan menjadi kunci utama dalam menjaga aset negara dan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Aida menjelaskan, tindak pidana pencurian rel kereta api diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Jika pencurian dilakukan dengan pemberatan, seperti pada malam hari atau disertai perusakan, maka berlaku Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk mengambil atau memindahkan barang di atas rel.

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.

Pencurian Prasarana dan Sarana kereta api itu bukan hanya merugikan secara materil bagi KAI tapi dampak besat dari pencurian itu akan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api, dapat dibayangkan apabila ada pendrol (pengait rel) atau kabel sinyal yang hilang sehingga berdampak pada keselamatan perjalanan kereta api, dapat menyebabkan kereta api penumpang atau barang sehingga anjlok/terguling tentunya sangat membahayakan perjalanan itu sendiri baik KA penumpang maupun KA barang.

“Kolaborasi ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keberlangsungan layanan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu” pungkas Aida.(Kadim/rilis)

Previous Post

Jelang HUT RI ke-80, Polda Jabar Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Ciremai

Next Post

Kopi Ratu Lembang Rutan Kelas I Palembang Harumkan Sumatera Selatan di IPPAFEST 2025 ‎

Next Post

Kopi Ratu Lembang Rutan Kelas I Palembang Harumkan Sumatera Selatan di IPPAFEST 2025 ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Polres Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Danrem 044/Gapo Hadir Pada Lomba Sumeks Mancing 2025

Muchendi Jemput Dukungan Pusat untuk Akselerasi Program Prioritas

Paguyuban Pasundan OKI Perkuat Silaturahmi dengan Warga Sunda OKUS di Lempuing

LORONG KEHIDUPAN “CERAI BISA JADI IBADAH”

Semangat Juang Prajurit, Kodim 0402/OKI-OI Peringati Hari Juang TNI AD TA 2025

  TRENDING
Polres Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi Desember 15, 2025
Danrem 044/Gapo Hadir Pada Lomba Sumeks Mancing 2025 Desember 15, 2025
Muchendi Jemput Dukungan Pusat untuk Akselerasi Program Prioritas Desember 15, 2025
Paguyuban Pasundan OKI Perkuat Silaturahmi dengan Warga Sunda OKUS di Lempuing Desember 15, 2025
LORONG KEHIDUPAN “CERAI BISA JADI IBADAH” Desember 15, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.