INFOPOLISI.NET | TANJUNG JABUNG TIMUR – Di tengah proses gugatan perdata yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, aktivitas PT Mitra Pembangunan Global (PT MPG) di atas lahan sengketa justru terus berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar soal komitmen penegakan hukum dan prinsip kehati-hatian dalam menangani konflik agraria.
Lahan tersebut saat ini menjadi objek perkara perdata Nomor 19/PDT.G/2025/PN.Tjt, yang diajukan ahli waris almarhum H. Hanik atas dugaan penyerobotan tanah. Namun alih-alih menjaga status quo hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap, perusahaan disebut tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa.
Ironisnya, tekanan justru dirasakan oleh pihak ahli waris. Mereka mengaku mengalami pembatasan aktivitas, intimidasi, bahkan berujung pada pelaporan pidana, yang dinilai janggal mengingat sengketa tengah diproses melalui jalur hukum perdata.
Para ahli waris mengungkapkan bahwa mereka sempat didatangi sekitar 13 personel aparat yang melarang aktivitas pemanenan hasil di lahan tersebut. Larangan itu disebut dilakukan secara sepihak dan menimbulkan rasa takut, sementara di waktu yang sama PT MPG tetap beroperasi tanpa pembatasan serupa.
“Kami tidak melakukan perlawanan hukum di luar jalur resmi. Kami menggugat secara perdata. Tapi justru kami yang dilarang beraktivitas dan kemudian dilaporkan pidana,” ungkap salah satu ahli waris.
Situasi kian memanas setelah muncul laporan terhadap ahli waris dengan tuduhan pengancaman dan pencurian. Tuduhan tersebut dipersoalkan, sebab objek yang dipanen merupakan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari hak waris keluarga dan masih menjadi objek sengketa di pengadilan.
Dari sudut pandang hukum, kondisi ini dinilai rawan menabrak prinsip due process of law. Dalam perkara perdata yang belum diputus, semestinya seluruh pihak menahan diri dan menjaga kondisi objek sengketa. Aktivitas sepihak, terlebih jika dibarengi intervensi aparat, berpotensi mencederai asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Para ahli waris juga menyoroti dugaan sikap tidak imparsial aparat di lapangan. Jika benar terdapat tekanan atau pembatasan tanpa dasar putusan pengadilan, hal tersebut dapat menimbulkan persepsi publik adanya ketimpangan perlakuan antara warga dan korporasi.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai proses perdata berubah menjadi tekanan pidana,” ujar pihak keluarga.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Tanjung Jabung Timur dalam menjaga netralitas dan profesionalisme, khususnya dalam konflik agraria yang melibatkan korporasi dan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, PT MPG maupun Polres Tanjung Jabung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan intimidasi, kriminalisasi, serta keberlanjutan aktivitas perusahaan di atas lahan yang masih disengketakan.
(BN / Korwil Jambi)




