INFOPOLISI.NET | CIREBON
Kepolisian resmi menetapkan kedua tersangka dalam kasus tambang batu alam maut yang menyebabkan puluhan korban jiwa tertimbun longsor di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.
Penetapan kedua tersangka kasus tambang maut tersebut saat dihadirkan dalam Konfrensi pers yang gelar pihak kepolisian, Senin (2/6/2025), kemarin.
Kini, kedua tersangka kasus penambangan maut tampak mengenakan baju tahanan dan tertunduk lesu. Penetapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan pada Minggu (1/6), setelah kepolisian melakukan penyelidikan.
Dalam kasus tersebut menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, kedua tersangka yakni satu Abdul Karim (59) warga penduduk Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang, selaku pengelola atau pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang. Serta tersangka kedua Ade Rahman (35) yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT), sekaligus pengawas operasional lapangan di lokasi kejadian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan keduanya diduga dengan sengaja mengabaikan surat larangan dan peringatan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon terkait kegiatan tambang ilegal yang dilakukan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas, bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah,” tegasnya.
Lebih memprihatinkan, kegiatan pertambangan tetap dijalankan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilokasi tambang yang akhirnya menyebabkan bencana longsor pada akhir Mei kemarin. Per kemarin, jumlah korban meninggal dunia menjadi 19 orang, 7 orang luka-luka, dan 6 orang lainnya masih dalam pencarian.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Atas peristiwa tambang maut tersebut yang dikutip dari IG dedimulyadi71, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat dan Kapolresta Cirebon dan seluruh jajaran yang telah bertindak tegas, dengan menetapkan dan menahan dua tersangka terkait longsor tambang Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
“Saya mengucapkan terima kasih buat pak Kapolda Jabar, bu Kapolresta Cirebon, dan seluruh jajaran yang telah bertindak tegas mentersangkakan pengelola tambang Gunung Kuda Cirebon, dan melakukan penahanan,” ucap KDM, sapaan akrabnya. Minggu, (1 Juni 2025).
KDM, berharap dengan penindakan tegas tersebut membuat pengelola tambang mendapatkan pembelajaran berharga sehingga mereka lebih memperhatikan keselamatan pekerja dan perlindungan alam.
(Red)