
INFOPOLISI.NET | SEMARANG
Seperti kata pepatah mengatakan, modus kejahatan dengan cara apapun bisa dilakukan jika ada kesempatan! Terungkap, seorang kepala desa (KADES) mengubah sertifikat tanah desa jadi an.ATAS NAMA miliknya agar bisa dapat pinjaman Bank Rp 1,4 miliar.
Hal itu dilakukan oleh Kepala Desa Randusari, Semarang, Satu Budiyono. Ia nekat, disinyalir memiliki usaha sampingan menjadi pesulap mengubah kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD) jadi atas namanya untuk membangun gedung serbaguna.
Menurut informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, Kades Satu Budiyono mengaku melakukan pinjaman ke Bank sejak tahun 2014 silam. Satu Budiyono mengaku awal gebrakan usai dilantik jadi Kades Randusari pada 2014, adalah menjadikan bangunan gedung serbaguna. Terobosannya, yakni dengan mensertifikatkan tanah kas desa yang masih atas nama orang lain menjadi namanya.

Satu Budiyono setelah terpilih dan dilantik Kades Randusari, lalu membawa sertifikat itu ke Bank milik pemerintah. Pasalnya, tanah kas desa seluas lebih dari 5 ribu meter persegi itu menjadi jaminan utang bank Rp 1,4 miliar. Namun, tanah tersebut kini akan dilelang karena gagal bayar atau utang ke bank macet.
Dia mengaku sengaja mensertifikatkan tanah kas desa atas namanya, agar bisa dijadikan agunan bank.
“Nah waktu itu, pada proses pembangunan gedung serbaguna. Pembangunan gedung serbaguna tidak menggunakan dana APBDes,” kata Kades Satu Budiyono.
Lanjut, dia dan sekdes kemudian sepakat untuk menjadi satu dari 4 bidang tanah yang diatasnamakan dirinya lalu dijadikan agunan bank.
“Waktu itu tanggung jawab saya pribadi. Waktu itu saya pinjem sekitar Rp 1 Miliar,” ujarnya.
Sekarang, dia gagal bayar utang ke pihak bank tersebut karena kondisi ekonominya yang terpuruk.
“Dulu lancar. Waktu Pandemi bisa dibilang bangkrut. Sehingga tidak bisa mengangsur kewajiban,” ujarnnya.
Sedianya dari informasi melansir dari TribunJateng, tanah tersebut seharusnya dilelang oleh pihak bank pada waktu pertengahan Agustus lalu. Namun, karena dia meminta kelonggaran dan menyatakan kesanggupannya, pihak bank akhirnya mau menunda lelang tersebut.
“Saya dikasih kesempatan untuk melunasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia pun blak-blakkan sejak awal tak ada niatan untuk ngemplang utang. Dia mengaku punya 9 aset yang siap dijual untuk menutup utang plus bunganya. Namun, dari 9 aset itu belum ada satu pun yang laku.
“Pokok plus bunga itu sekitar Rp 1,8 M. Dalam waktu dekat ini akan saya lunasi,” ujarnya.
Satu Budiyono mengaku, ia mengambil langkah nekat itu demi mewujudkan pembangunan gedung serbaguna yang menjadi harapan masyarakat sejak lama.
“Gedung serbaguna ini sangat penting sekali. Waktu itu, saat saya dipilih warga jadi kepala desa, mereka minta supaya gedung serbaguna segera diwujudkan,” kata Satu Budiyono saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, pembangunan gedung tersebut sebelumnya sempat MANGKRAK di era kepala desa terdahulu.
“Karena waktu itu gedung serbaguna yang lama tidak selesai-selesai, akhirnya saya teruskan pembangunannya,” ujarnya.
Budiyono menegaskan, pembangunan gedung serbaguna yang berada di kompleks kantor desa itu sama sekali tidak menggunakan dana APBDes. Ia memanfaatkan pendapatan asli desa serta bantuan pihak ketiga, terutama dari sejumlah pabrik yang berdiri di wilayah Randusari.
“Bantuan dari pabrik, saat itu saya hitung sekitar Rp 750 juta. Tapi masih kurang, akhirnya saya ambil risiko seperti itu. Saya sertifikatkan tanah kas desa, lalu ajukan pinjaman di bank,” ungkapnya.
Satu Budiyono mengaku gagal bayar melunasi utang. Dia mengklaim awalnya lancar tiap bulan memberikan setoran angsuran. Namun, badai Covid 19 membuat usahanya berantakan. Bahkan katanya, usaha dibidang peternakannya bangkrut.
“Kalau dulu lancar. Tapi Sejak 2022 sampai sekarang tidak diangsur,” ujarnnya.
Meski diklaim awalnya lancar, namun Satu mengaku utangnya plus bunganya malah tambah besar.
“Kalau dihitung pokok sama bunganya itu masih Rp 1,8 Miliar,” tambahnya.
Namun, dia sudah berkomunikasi dan berkomitmen dengan pihak bank.
Dengan begitu, satu akan mendapatkan keringanan. Satu pun berjanji akan segera melunasi utang, dan mengambil sertifikat tanah kas desa itu.
Apalagi, ada teman yang bersedia membeli salah satu asetnya.
“Saya punya 9 aset. Termasuk rumah. Sejak awal sudah mau saya jual, tapi belum ada pembeli,” tambahnya.
Dengan terjualnya satu aset saja, optimistis bisa melunasi utang di bank.
Diketahui, sejarah tanah kas desa tersebut berawal sekitar tahun 1980an, salah satu yayasan membangun sekolah swasta di pinggir jalan Semarang – Solo. Lahan yang digunakan untuk sekolah itu merupakan tanah kas desa Randusari.
Selanjutnya, yayasan menyediakan tanah pengganti untuk tukar guling. Ada 4 bidang tanah yang dijadikan tanah pengganti.
Hanya saja saat itu, tanah pengganti tersebut tak langsung disertifikatkan atas nama pemerintah desa.
Pemerintah desa baru mencatat tanah pengganti itu, sebagai bondo deso atau (Aset Desa).
[Red/Rik]


