Oleh: Hajan Tomagola
Advokat dan Pemimpin Umum Media Info Polisi.
INFOPOLISI.NET | Wacana penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi perdebatan publik. Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, hukuman yang berat tentu dapat dipahami sebagai bentuk ketegasan Negara. Namun, secara pribadi saat ini saya menolak apabila hukuman mati dijadikan solusi utama dalam pemberantasan korupsi.
Penolakan tersebut bukan berarti memberikan toleransi terhadap korupsi. Sebaliknya, korupsi merupakan kejahatan serius yang merusak keuangan Negara, menggerus kepercayaan publik, memperlebar kesenjangan sosial, serta dapat merusak sendi-sendi demokrasi dan pemerintahan.
Persoalannya adalah kualitas sistem politik hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Bahwa Hukuman yang paling berat sekalipun tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sistem yang menghasilkan, mengawasi, dan menegakkan hukum masih memiliki ruang terhadap intervensi kepentingan politik, kekuasaan, ekonomi, maupun oligarki. Dalam kondisi demikian, pertanyaan yang lebih fundamental bukan hanya seberapa berat hukuman bagi koruptor, tetapi seberapa independen dan adil sistem yang menentukan seseorang bersalah dan layak menerima hukuman tersebut.
Prinsip Negara hukum menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan sekadar instrumen pembalasan. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus diarahkan pada penguatan kepastian hukum, independensi aparat penegak hukum, transparansi kekuasaan, akuntabilitas politik, serta konsistensi penerapan hukum tanpa diskriminasi. Jangan sampai hukum terlihat sangat keras terhadap satu kelompok, tetapi lunak terhadap kelompok lain yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan sumber daya.
Menurut saya, strategi yang lebih fundamental adalah memiskinkan koruptor melalui perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana, memperkuat mekanisme asset recovery, memperketat pengawasan terhadap pejabat publik, membangun transparansi pembiayaan politik, serta memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan independen dan dapat diawasi publik.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan semata-mata berapa banyak orang yang dipenjara atau dihukum berat, tetapi seberapa besar Negara mampu mencegah korupsi, mengembalikan kerugian Negara, memutus jaringan kekuasaan yang melindungi koruptor, dan memastikan hukum berlaku sama bagi semua orang.
Pada akhirnya, korupsi harus dilawan dengan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan. Sebab, apabila sistem politik dan hukum belum sepenuhnya terbebas dari konflik kepentingan, maka memberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang bersifat irreversible seperti hukuman mati membutuhkan kehati-hatian yang jauh lebih tinggi.
Kita membutuhkan hukum yang kuat, bukan hukum yang sekadar keras. Kita membutuhkan penegakan hukum yang berani, tetapi juga independen. Dan yang paling penting, kita membutuhkan sistem yang memastikan bahwa hukum tidak pernah menjadi alat kekuasaan. (Redaksi)



