INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Lagi dan lagi! Kini dunia jurnalisme kembali mengalami aksi kekerasan fisik dalam melakukan tugasnya dilapangan. Seorang awak media bernama Rosa Rosanto, menjadi korban dugaan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (9/10/2025) malam.
Peristiwa memilukan ini kini resmi dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota dengan nomor laporan STTLP/B/516/X/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 9 Oktober 2025.
Menurut laporan, insiden terjadi di Jl. Pelabuhan II, Kecamatan Cikondang, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Rosa tengah menelusuri informasi terkait dugaan peredaran obat golongan G di wilayah tersebut. Namun, niat mulia untuk mengungkap fakta justru berujung tragis.
“Saat saya datang untuk menanyakan soal peredaran obat G, pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah wajah saya tanpa alasan jelas,” ungkap Rosa dalam laporannya di Polres Sukabumi Kota.
Akibat serangan tersebut, Rosa mengalami luka di bagian hidung dan langsung melapor ke SPKT Polres Sukabumi Kota beberapa jam setelah kejadian. Polisi pun segera menerima laporan dan menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan awal.
FORWARA Kecam Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan (DPD FORWARA) Bogor Raya, J. Irwan Manurung, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi penganiayaan yang menimpa anggotanya.
Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu.
“Kami mengecam keras tindakan main hakim sendiri terhadap rekan kami. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, dan kekerasan semacam ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Irwan di Sukabumi.
Irwan juga mengungkap, dirinya berada di lokasi kejadian dan sempat berupaya menenangkan situasi. Sayangnya, pelaku yang diketahui berinisial Ompong, datang bersama beberapa orang lainnya sehingga suasana menjadi semakin memanas.
“Saya sudah coba melerai, tapi pelaku datang bersama sejumlah massa. Karena situasi makin ricuh, kami memilih langsung menuju Polres Sukabumi Kota untuk membuat laporan resmi,” jelasnya.
Polisi Pastikan Laporan Ditindaklanjuti Pihak Polres Sukabumi Kota telah membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan tersebut. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) ditandatangani oleh Aiptu Agus Purwanto, sebagai bukti bahwa kasus ini sudah dalam penanganan penyidik.
Masyarakat dan komunitas jurnalis berharap aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, serta memberikan perlindungan hukum yang tegas bagi insan pers yang bekerja untuk kepentingan publik.
UU Pers: Wartawan Dilindungi Saat Jalankan Tugas
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik.
Pada Pasal 8 disebutkan:
“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Sementara Pasal 18 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mencoreng etika sosial, tetapi juga melanggar hukum secara jelas dan tegas.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. FORWARA dan berbagai elemen pers menegaskan, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga, bukan dibungkam dengan kekerasan.
[Red]