INFOPOLISI.NET | JAKARTA – Bertempat di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, acara Pelantikan Profesi Mediator, Ajudikator dan Arbiter kembali dilaksanakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Senin, 26 Mei 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh H. Muhammad Jati Muharramsyah (Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat), mewakili Polres Metro Jakarta Timur AKP Ludimin, S.Pd (Kasubsiluhkum), mewakili Polres Jakarta Selatan Sofyan, S.H., M. (Kanit Harda), mewakili Pengadilan Agama Jakarta Timur Rifai, S.H., M.H (Panitera Muda Hukum) dan Iswahyudi mahdar, S. M mewakili Jakarta Barat.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan sebuah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang berhasil meraih penghargaan rekor MURI dengan Nomor 11432 / R.MURI / XII / 2023 sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah / Janji Mediator di Indonesia.
Untuk diketahui, hingga saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah meraih penghargaan rekor MURI dengan Nomor 11432 / R.MURI / XII / 2023 sebagai lembaga pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Pengambilan Sumpah / Janji Mediator di Indonesia.
Kepada awak media, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., selaku Presiden DSI mengatakan, Pengambilan Sumpah serta Janji Mediator, Ajudikator dan Arbiter di ikuti oleh 20 (dua puluh) orang peserta.
“Acara pelantikan profesi Mediator, Ajudikator dan Arbiter di Jakarta kali ini dihadiri oleh sebanyak 20 (dua puluh) orang peserta yang disaksikan oleh para tamu undangan,” ungkapnya Selasa 27 Mei 2025.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) saat ini memiliki lebih dari 4.100 orang Mediator yang telah terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di berbagai Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah serta Pengadilan Agama di seluruh Indonesia serta memiliki 90 Konsiliator, 91 Ajudikator, 586 Arbiter dan 124 Praktisi Dewan Sengketa,” tambahnya.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa menyediakan jasa penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mana dalam prosesnya lebih cepat, lebih murah serta menawarkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih fleksibel sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan para pihak menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan sengketa. (Tedy S)
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
#DewanSengketaIndonesia
#Mediator #Ajudikator #Konsiliator #Arbiter #PraktisiDewanSengketa #Mendunia