Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Galih Faisal Selaku Kuasa Hukum DV, Akan Memroses Hukum Oknum Pelaku Pembobolan Rumah Milik Kliennya

inpol by inpol
Mei 26, 2025
in Peristiwa
0
Galih Faisal Selaku Kuasa Hukum DV, Akan Memroses Hukum Oknum Pelaku Pembobolan Rumah Milik Kliennya

INFOPOLISI.NET | BANDUNG— Sejumlah orang yang tidak dikenal kembali mendatangi dan membobol rumah yang berlokasi di Gang Saleh No. 3, Jalan Kesatrian RT 10 RW 06, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin 26 Mei 2025.

Mengetahui hal tersebut, Adv. Galih Faisal, S.H., M.H., CPM., selaku kuasa hukum DV bersama timnya didampingi beberapa awak media langsung mendatangi lokasi.

Kepada awak media Adv. Galih Faisal, S.H., M.H., CPM mengatakan bahwa pembobolan rumah oleh sejumlah orang tersebut bukan kejadian yang pertama kalinya.

“Perkara ini berawal dari sebuah transaksi jual beli aset tanah dan rumah atas nama (H) dengan saudara (A) dimana dalam proses transaksi jual beli tersebut belum diselesaikan oleh Saudara A,” terangnya kepada awak media.

“Dalam transaksi jual beli tersebut, pemilik tanah dan rumah menerima sejumlah uang pembelian, namun sudah dikembalikan kepada Saudara (A) melalui bukti transfer sehingga tidak ada transaksi jual beli,” tegasnya.

“Dengan adanya tindakan pembobolan ini saya selaku kuasa hukum DV tentunya akan melakukan upaya hukum dalam menangani perkara ini sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” ucapnya.

“Dari rangkaian kejadian ini kami menduga ada pola, ada modus, dan yang paling penting ada upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan kami tidak akan tinggal diam. Buktinya kami bergerak, dan berhasil menemukan barang-barang milik klien kami dan berhasil diamankan kembali,” ungkapnya.

Galih juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya hukum dan mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara pidana.

“Dengan dapat diambil dan terselamatkan barang yang di curi barang bukan berarti pelaku dibebaskan dari tanggung jawab hukum. Kami tetap mendesak aparat untuk menuntaskan kasus ini hingga pelaku diproses hukum. Ada unsur pengrusakan, pencurian, dan penghilangan data CCTV yang tidak bisa dianggap remeh,” ujarnya.

“Jadi jangan seolah olah menyederhanakan peristiwa ini seolah-olah hanya miskomunikasi atau salah paham. Kita berbicara soal bisnis, kerugian materi, dan nama baik yang dicemarkan. Bila perlu Ini akan kami bawa sampai ke pengadilan,” tandasnya.

“Salah satu armada engkle warna kuning didapatkan informasi diorder via aplikasi lalamove, yang di pesan oleh orang berinisial (R) yang merupakan bagian dari personel komplotan preman tersebut dengan titik pengiriman ke daerah Kopo. Sedangkan DV tidak tau dan mengenal lokasi itu tempat siapa. Ini sudah kuat unsur perampokan dan upaya melarikan barang milik korban DV,” kata Galih.

“Apapun dalih dari komplotan tersebut, tidak dibenarkan eksekusi atau pengosongan tanpa mengantongi Putusan Eksekusi dari pengadilan, kecuali Pemilik barang menghendaki,” ucapnya.

“Mengambil barang milik orang lain tanpa diketahui oleh pemiliknya itu sama dengan Pencurian, ditambah ada perusakan dan pembobolan merupakan titik pemberatan suatu tindak Pidana Pencurian,” tegasnya. (Red)

Previous Post

Dihadiri 32 Peserta Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka

Next Post

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator, Ajudikator dan Arbiter Ke – 69 di Jakarta

Next Post
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator, Ajudikator dan Arbiter Ke – 69 di Jakarta

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator, Ajudikator dan Arbiter Ke - 69 di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Wabub Sukabumi Terima Tim Evaluasi Program Sekolah Rakyat Triwulan I Tahun 2026, Salah Satu Program Asta Cita Presiden

Farhan: Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat

Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka

Polda Jabar Pastikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cisarua Tetap Berjalan Hingga Selesai

Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas

LAGI, DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO SERAHKAN TERSANGKA TP KORUPSI JALAN NANI WARTABONE

  TRENDING
Wabub Sukabumi Terima Tim Evaluasi Program Sekolah Rakyat Triwulan I Tahun 2026, Salah Satu Program Asta Cita Presiden Februari 11, 2026
Farhan: Pasien Ditolak, Direktur RS Saya Sikat Februari 11, 2026
Polda Jabar Bongkar Gudang Suntik LPG Subsidi di Kabupaten Bandung, 2 Orang Jadi Tersangka Februari 11, 2026
Polda Jabar Pastikan Proses Identifikasi Jenazah Korban Longsor Cisarua Tetap Berjalan Hingga Selesai Februari 11, 2026
Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas Februari 11, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.