INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat melaksanakan penertiban dan pembongkaran sejumlah kios serta bangunan yang berdiri di atas trotoar dan menutupi saluran air di kawasan Pasirkoja, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sekaligus mendukung upaya pencegahan banjir.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Rantib) Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Gatot Sambas Junaedi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari rencana pembangunan pedestrian dan revitalisasi trotoar di sepanjang jalur Pasirkoja.
Menurutnya, trotoar yang selama ini sebagian tertutup bangunan akan dikembalikan pada fungsi semestinya agar aksesibilitas bagi masyarakat, khususnya pejalan kaki, dapat berjalan dengan lebih nyaman dan aman.

“Agenda pembongkaran ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki. Selain itu, kami juga akan membersihkan saluran air yang selama ini tertutup bangunan sehingga dapat mendukung upaya pencegahan banjir serta menciptakan tata kota yang lebih rapi dan estetis,” ujar Gatot di sela kegiatan penertiban.
Ia menyebutkan, di kawasan Pasirkoja terdapat sekitar 73 titik bangunan yang menjadi sasaran penataan. Sebelum dilakukan tindakan pembongkaran, Satpol PP bersama instansi terkait telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi serta pemberian surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik maupun penghuni bangunan.

Gatot menegaskan, langkah penertiban merupakan upaya terakhir setelah tahapan persuasif dan preventif dilakukan oleh pemerintah.
“Penertiban ini bukan langkah pertama, melainkan langkah terakhir setelah sosialisasi dan berbagai upaya pendekatan dilakukan. Kami mengedepankan cara-cara yang humanis agar masyarakat memahami bahwa penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama,” katanya.
Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan penertiban terdapat sejumlah keberatan maupun penolakan dari sebagian pihak. Namun, menurutnya, petugas berupaya memberikan pemahaman secara baik kepada warga mengenai pentingnya menjaga fungsi fasilitas publik.
“Resistensi tentu ada, tetapi kami mencoba menjelaskan secara humanis kepada masyarakat. Pada prinsipnya, penataan kota ini dilakukan untuk memberikan layanan publik yang lebih baik sehingga masyarakat dapat berjalan kaki dengan nyaman dan aman,” ujarnya.

Program penataan kawasan tersebut, lanjut Gatot, dipimpin oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat sebagai leading sector yang memiliki kewenangan terhadap sarana jalan. Ke depan, kawasan sepanjang Jalan Pasirkoja direncanakan akan mendapatkan pembangunan pedestrian dan revitalisasi trotoar.
Pihaknya berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga hasil penataan yang dilakukan pemerintah. Sebab, trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas dan bukan untuk kepentingan perorangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan menata lingkungan. Ketika fasilitas publik ini sudah ditata, mari kita pelihara bersama agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua orang. Penataan ini semata-mata dilakukan untuk kenyamanan pejalan kaki dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat,” pungkasnya. (Mustopa)




