
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI – Viral di media social (medsos), tanpak sebuah foto proyek Pemerintah Kabupaten Sukabumi Dinas Pekerjaan Umum di Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, No Kontrak; 000.3.2/03/SPK/RJIP-14/SDA/2026, Tanggal Kontrak; 18 JUNI 2026, Paket Pekerjaan; Daerah Irigasi Cimuncang Desa Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, Nilai kontrak; Rp. 295.705.278.90 Juta, Sumber Dana; APBD Kabupaten Sukabumi T.A 2026, Masa Pelaksanaan; 60 (Enam Puluh) Hari Kalender, CV. ABINESIA yang dinarasikan oleh akun medsos bernama Zara Clarista “tolong di cek apakah ini sesuai”??
Pasalnya, proyek infrastruktur irigasi yang menggunakan uang rakyat ratusan juta tersebut diduga asal jadi tidak sesuai spesifikasi material atau pengawasan lemah sehingga memicu kerugian negara dari praktik korupsi.
Pengawas SDA Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, CU saat dihubungi info polisi melalui kontak seluler, Minggu (5/7/2026) tidak merespon.
Beragam komentar akibat proyek viral tersebut, salah satunya yang dilontarkan oleh akun medsos inisial BY “Proyek proyek selalu jadi ladang korupsi, setiap ada proyek diawasi dan selesai di cek. Berarti proyek proyek bisa aman, mun saling ngasaan jigana atau diterjemahkan bahasa indonesia (kalau saling merasakan sepertinya). Semoga para maling uang rakyat cepat di sengsarakan, kirim di medsos postingan bupati dan gubernur. Supaya di tanggapi.

Selain itu, ada pun warga sekitar proyek yang tidak mau disebutkan namanya ketika dihubungi atau di konfirmasi info polisi melalui kontak seluler mengatakan, foto yang menunjukkan proyek drainase sudah keadaan rusak itu mungkin maksudnya bahwa setiap warga negara atau masyarakat berhak turut mengawasi soal kualitas mutu pembangunan tersebut.
“Ada pun pengawasan, kritikan yang disampaikan warga harus dihadapi dengan bijak agar menjadikan bahan evaluasi atau perbaikan. Bukan malah sebaliknya jika menilai pengawasan maupun kritikan masyarakat dianggap mengganggu pembangunan. Justru itu, kalau sekiranya ada proyek infrastruktur menggunakan uang rakyat wajib di awasi bersama agar tidak timbul kecurangan pada pembangunan untuk melakukan tindak pidana korupsi yang mubarakah,” ujarnya. Minggu (5 Juli 2026).
Ia menambahkan, saya mewakili warga lainnya kalau tidak salah pernah mendengar bahwa segala apapun proyek infrastruktur yang ada di Kabupaten Sukabumi, khususnya Dinas Pekerjaan Umum ada tim percepatan pembangunan yang berada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, naon atuh gawe na atau diterjemahkan bahasa indonesia (apa saja kerjanya) jika tidak dibarengi dengan pengawasan.
“Saya pikir percuma saja ada tim percepatan pembangunan jika tidak dibarengi control pada proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan, atau masih ada waktu masa pemeliharaan. Sedangkan pembangunan tersebut memakai uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan, bukan asal bapa senang (ABS) jika mana terjadi ada dugaan korupsi atau kecurangan dalam konstruksi pembangunan. Saya harap bukan hanya proyek infrastruktur jalan saja yang harus di conten atau dilakukan pengawasan, tetapi seluruh pembangunaan wajib di kontrol,” tutupnya.
Catatan: Sampai berita di atas diturunkan belom ada klarifikasi dari berbagai pihak khususnya penanggungjawab sumber anggaran.
(Erick)



