INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Program pembangunan 50 unit septic tank di Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung mulai direalisasikan sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPR RI Fraksi Golkar, Nurul Arifin. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan sekaligus mengurangi kebiasaan masyarakat membuang limbah domestik secara langsung ke saluran air.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, program pembangunan septic tank tersebut dilaksanakan di sejumlah wilayah di Kelurahan Pasanggrahan dengan total sebanyak 50 titik. Nilai anggaran yang dialokasikan mencapai Rp15 juta untuk setiap titik, sehingga total anggaran program sebesar Rp750 juta.
Saat ditemui awak media, Ketua RW 02 Kelurahan Pasanggrahan yang juga menjabat sebagai Ketua Forum RW Kelurahan Pasanggrahan sekaligus pengawas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan saat ini sedang berlangsung di wilayah RW 09. Minggu. (5/7/2026)
Menurutnya, program tersebut memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan.
“Saya sangat mendukung program ini karena menjadi salah satu solusi agar masyarakat tidak lagi membuang limbah langsung ke sungai atau saluran air,” ujarnya.
Ajat menjelaskan, pembangunan septic tank dilakukan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Namun, tidak seluruh usulan masyarakat dapat direalisasikan karena terdapat sejumlah kendala di lapangan, seperti kondisi gang atau akses jalan yang sempit sehingga tidak memungkinkan dilakukan pembangunan.
Ia menambahkan, penentuan lokasi penerima bantuan juga mempertimbangkan kondisi masing-masing rumah warga serta kelayakan teknis di lapangan.
Pelaksanaan program tersebut dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan Ketua KSM dijabat oleh Euis. Dalam pelaksanaannya, program disebut berada di bawah pembinaan dan pengawasan instansi terkait, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, Kecamatan Ujung Berung, serta Kelurahan Pasanggrahan.
Meski demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dinilai tetap harus dilakukan secara maksimal agar penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Seluruh tahapan pekerjaan diharapkan mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perintah Kerja (SPK), serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap KSM selaku pelaksana kegiatan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan dugaan penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi yang telah ditetapkan, masyarakat berharap instansi yang memiliki kewenangan, seperti DPKP Kota Bandung, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Bandung, Pemerintah Kecamatan Ujung Berung, maupun Pemerintah Kelurahan Pasanggrahan dapat melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ajat berharap program pembangunan septic tank ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami program ini berjalan sesuai harapan warga. Apabila pelaksanaannya baik dan memberikan manfaat, mudah-mudahan tahun depan program serupa dapat kembali diusulkan sehingga semakin banyak masyarakat yang memiliki septic tank sendiri. Dengan demikian, Kelurahan Pasanggrahan dapat menjadi lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman,” pungkasnya. (Mustopa)
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber di lapangan. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan maupun penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program tersebut.



