Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

“Dua Shift berbeda Pemilik” Penjual Obat Keras di Caringin dengan Modus COD, Praktik Terstruktur?

mustopa salim by mustopa salim
April 8, 2026
in Sorotan
0
“Dua Shift berbeda Pemilik” Penjual Obat Keras di Caringin dengan Modus COD, Praktik Terstruktur?

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter kembali mencuat di Kota Bandung. Kali ini, aktivitas ilegal tersebut terpantau berlangsung secara terang-terangan di kawasan Jalan Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, dan memicu keresahan warga sekitar.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Selasa (7/4/2026), sejumlah obat keras yang masuk kategori “Type G” seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eksimer diduga diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi.

Transaksi dilakukan di lapak pinggir jalan dengan sistem Cash on Delivery (COD), tanpa pengawasan tenaga medis maupun apotek berizin.

Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan identitasnya, berinisial A, mengungkapkan bahwa praktik penjualan tersebut sudah berlangsung dengan pola tertentu.

“Kami jualan di sini sistem COD dari jam 11 siang sampai menjelang magrib,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat kelompok lain yang beroperasi di waktu berbeda.

“Di lokasi ini bukan kami saja, ada juga yang jualan dari pagi jam 6 sampai jam 11, dan itu bukan tim kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, A menghubungi koordinator lapangan berinisial R, yang kemudian memberikan keterangan kepada awak media. Dalam penjelasannya, R mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi. Kami juga berjualan tidak setiap hari, hanya sekitar empat hari,” ungkap R.

Dari keterangan tersebut, terungkap adanya sistem pembagian waktu operasional antara dua kelompok penjual, yakni sesi pagi pukul 06.00–11.00 WIB dan sesi siang hingga sore pukul 11.00–18.00 WIB, dan dikelola oleh pihak yang berbeda.

Secara regulasi, Tramadol dan obat sejenis tergolong obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan melalui fasilitas kefarmasian resmi. Penggunaan tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan efek samping serius, mulai dari mual, pusing, ketergantungan, hingga gangguan pernapasan yang berpotensi fatal.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pihak yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Warga diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tersebut tanpa resep dan pengawasan medis. Selain berbahaya bagi kesehatan, praktik ini juga melanggar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait penjualan obat keras tersebut. (Red)

Previous Post

Diduga Langgar GSB di Area SPBU, Satpol PP Kecamatan Andir Tunggu Rekomendasi Dinas

Next Post

BUKA MUSCAB III BPC HIPMI, BUPATI” HIPMI PENGGERAK INOVASI PERTUMBUHAN EKONOMI DI SUKABUMI”

Next Post
BUKA MUSCAB III BPC HIPMI, BUPATI” HIPMI PENGGERAK INOVASI PERTUMBUHAN EKONOMI DI SUKABUMI”

BUKA MUSCAB III BPC HIPMI, BUPATI" HIPMI PENGGERAK INOVASI PERTUMBUHAN EKONOMI DI SUKABUMI"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Audiensi Pakar dan Tuar Bersatu Ungkap Masalah Serius: Legalitas Puskesmas hingga Dugaan Kelemahan Pengawasan Anggaran Dinkes Kota Bandung

Mediasi Konflik Lahan Tebing Suluh: Keadilan diuji di OKI

H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati”

‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita

‎Polisi Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng

‎Ganja Sintetis Beredar, Polda Jawa Barat Sita Ribuan Gram dan Bibit Produksi

  TRENDING
Audiensi Pakar dan Tuar Bersatu Ungkap Masalah Serius: Legalitas Puskesmas hingga Dugaan Kelemahan Pengawasan Anggaran Dinkes Kota Bandung April 14, 2026
Mediasi Konflik Lahan Tebing Suluh: Keadilan diuji di OKI April 14, 2026
H. Muchendi Sandang Gelar Kehormatan Adat Minang “Sutan Rajo Mudo Nan Sati” April 14, 2026
‎Bandar Pemilik Obat Keras Tertentu Diamankan, 99 Ribu Obat Keras Tertentu Disita April 14, 2026
‎Polisi Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng April 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.