INFOPOLISI.NET | BOGOR (KM) – Kasus dugaan penganiayaan yang viral di kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Hingga Rabu (20/5/2026), terduga pelaku telah diamankan pihak kepolisian guna dimintai keterangan terkait aksi kekerasan dan ancaman terhadap seorang pengendara mobil di Jalan Alternatif Cibubur–Cileungsi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.38 WIB, tepatnya di depan Rumah Makan Payakumbuah, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan korban bernama Muhamad Rizky serta rekaman video yang telah viral di media sosial, insiden bermula saat korban membunyikan klakson panjang setelah kendaraan pelaku keluar secara tiba-tiba dari gang samping dan mengambil jalur tengah di kawasan Mitra 10 Cibubur.
Diduga tidak terima diklakson, pelaku kemudian mengejar kendaraan korban hingga menghentikannya di lokasi kejadian. Dalam kondisi emosi, pelaku disebut melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah wajah dan bibir korban hingga menyebabkan luka.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga merusak wiper kanan kendaraan korban serta menendang bagian belakang mobil. Situasi semakin mencekam ketika pelaku melontarkan ancaman verbal kepada korban.
“Gua tembak lu!” ujar pelaku kepada korban yang saat itu tengah membawa bayi di dalam mobil.
Kapolsek Gunung Putri Polres Bogor Polda Jawa Barat, Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan bahwa identitas pelaku telah diketahui dan saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, pelaku diketahui bukan pejabat negara maupun aparat pemerintahan.
“Pegawai swasta dan ikut orang tuanya dalam salah satu perusahaan,” ujar Kapolsek kepada wartawan.
Namun demikian, perhatian publik justru tertuju pada kendaraan yang digunakan pelaku saat diamankan. Mobil tersebut diketahui menggunakan pelat nomor B 1153 ZZH.
Kode akhiran ZZH disebut merupakan pelat nomor khusus pengganti kode RF yang lazim digunakan kendaraan dinas pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian maupun lembaga pemerintahan.
Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat maupun pihak korban terkait legalitas dan pengguna kendaraan tersebut.
“Siapa sebenarnya identitas pelaku ini? Kenapa bisa menggunakan mobil dengan pelat pemerintah sekelas pejabat eselon II?” ujar pihak korban mempertanyakan.
Korban sendiri telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gunung Putri dengan nomor laporan STPL/0488/B/V/2026/SPKT/POLSEK GN.PUTRI.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan, dugaan ancaman, serta legalitas penggunaan kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut dugaan tindak kekerasan di ruang publik serta penggunaan atribut kendaraan yang identik dengan fasilitas pejabat negara. Publik berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Taufik Nasution)




