Foto ilustrasi: Kades dan Bendahara Desa Mekar Galih diminta bertanggung jawab oleh korban penipuan & penggelapan Ratusan Juta
INFOPOLISI.NET | CIANJUR – Aroma busuk dugaan korupsi kembali mencuat dari pelosok desa. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Mekar Galih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Kepala Desa berinisial TD dan Bendahara PA resmi dilaporkan ke Polres Cianjur atas dugaan penipuan dan penggelapan dana mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan ini dilayangkan oleh Ayu Ida, warga yang mengaku menjadi korban, melalui kuasa hukumnya, Advokat Aa Jaelani, SH. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/983/XII/2024/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 14 Desember 2024. Saat ini, kasus telah masuk tahap penyidikan.
Modus Halus Bungkus Janji Manis
Menurut kronologi yang diungkapkan kuasa hukum korban, praktik dugaan penipuan berlangsung sejak 2020 hingga 2022. Bendahara PA, yang mengaku bertindak atas perintah langsung Kades TD meminta dana talangan kepada korban dengan janji pengembalian modal plus keuntungan 30 persen. Uang itu disebut-sebut akan digunakan untuk kepentingan operasional desa, dengan jaminan pengembalian setelah Dana Desa cair.
“Klien kami dijanjikan keuntungan besar, tapi sampai detik ini uang raib, untung pun hanya jadi angan-angan. Janji tinggal janji, mediasi pun tak membuahkan hasil,” ujar Advokat Aa Jaelani, kepada awak media, Kamis (10/7/2025).
Selain alat bukti kuat seperti Kwitansi dan surat pengakuan + rek koran korban juga mempunyai bukti lainnya yakni jaminan berupa rumah yang tertulis dan ditandatangani oleh Kades yang tidak kunjung diserahkan dan diduga mengarah pada manipulasi administrasi serta penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Bukti vs Dalih
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Niko Apriliandi, SH, saat dihubungi menyebut bahwa proses hukum tengah berjalan. “Terkait dengan permasalahan hukum klien saya, yang pertama bahwa untuk proses hukum ini sedang berjalan di tahap penyidikan dan akan digelar perkara, kita tunggu nanti hasil gelar perkaranya,” ujarnya.
“Adapun terkait uang untuk kegiatan Desa kami sudah mengirimkan bukti-bukti di tahap penyidikan diantaranya bukti-bukti LPJ dan menghadirkan saksi-saksi,” terang kuasa hukum Niko Apriliandi SH.
Namun, publik tetap skeptis. Apakah bukti tersebut benar-benar memperlihatkan transparansi, atau hanya menjadi tameng untuk menghindari jerat hukum?
Rakyat Bertanya, Hukum Harus Menjawab
Kasus ini menyulut kemarahan warga. Di tengah harapan besar atas transparansi pengelolaan Dana Desa, justru muncul dugaan praktik culas yang merugikan warga sendiri.
“Benarkah uang rakyat digelapkan demi kepentingan pribadi? Ataukah ini bagian dari skenario sistematis yang menyamarkan korupsi dengan kedok operasional desa?” menjadi pertanyaan yang kini menggema di tengah masyarakat.
Ancaman Hukuman: Penjara Menanti
Jika terbukti bersalah, TD dan PA terancam dijerat dua pasal pidana sekaligus:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, bagi siapa pun yang menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman yang sama, terhadap pihak yang menyalahgunakan barang atau uang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya.
Dalam konteks pejabat publik atau penyelenggara negara, pemberatan hukuman juga dapat dikenakan sesuai dengan UU Tipikor dan pembaruan KUHP. Apalagi jika kerugian korban tergolong besar dan dilakukan dalam jabatan, maka jerat hukum bisa lebih berat.
Publik Menanti: Jangan Sampai Kasus Ini Tenggelam
Kini sorotan publik mengarah ke kinerja aparat penegak hukum. Kasus ini akan menjadi ujian integritas bagi Polres Cianjur dan kejaksaan: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kembali jadi tontonan drama yang berakhir sunyi.
Rakyat kecil butuh keadilan, bukan janji yang terus dijadikan alat tipu. Sebab jika kepercayaan kepada desa hancur, maka luka kepercayaan publik akan sulit dipulihkan. (Red Tim)




