Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kabur ke Batam, Pelaku Pembunuhan Wanita Muda Akhirnya Dibekuk Polisi

Redaktur IT by Redaktur IT
Juli 23, 2025
in Pidana
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita muda di Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, 21 Juli 2025.

Korban, M (21), ditemukan tewas pada Minggu, 15 Juni 2025, di belakang SPBU setempat setelah mengalami luka tusuk dan cekikan.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku berinisial B (19) sempat mengajak korban berboncengan motor dengan alasan hendak mengambil pancing, sebelum menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di TKP, pelaku berupaya mengambil motor korban. Saat korban melawan dan berteriak, pelaku panik, mencekik leher korban hingga mereka terjatuh.

Pelaku kemudian menikam korban berulang kali dengan pisau yang dibawanya, dan setelah korban dinyatakan meninggal, jasadnya diseret sejauh sekitar 10 meter dan ditutupi karung.

Pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat, ponsel Vivo Y12s, tas selempang, dan sepasang anting emas
Tim Reskrim OKI melakukan penyelidikan intensif dan mendapat petunjuk bahwa pelaku berada di Batam pada 16 Juli 2025.

Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 19.30 WIB di kawasan Nagoya, Batam.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres OKI dan mengaku atas perbuatannya
Pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional timnya, sekaligus menegaskan komitmen untuk terus menjaga rasa aman masyarakat melalui penindakan tegas terhadap tindak kejahatan. ( Kadim )

Previous Post

Eks Polisi dan Tiga Rekannya Ditangkap, Bawa Dua Senpi Rakitan dan Sabu

Next Post

Polsek Tanjung Batu dan SIT ( Sekolah islam Terpadu ) Astri Al-Ikhlas Tandatangani MoU Sekolah Bebas Narkoba

Next Post

Polsek Tanjung Batu dan SIT ( Sekolah islam Terpadu ) Astri Al-Ikhlas Tandatangani MoU Sekolah Bebas Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polsek Cimenyan Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Tokoh NU di Arcamanik

Polri Tanam Serentak Bawang Putih di 14 Daerah di Jabar

Wujudkan Swasembada, Waka Polri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak

Bahagia Petani Bawang Putih Cianjur usai Terima Bansos dari Wakapolri

Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

Polresta Bandung Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

  TRENDING
Polsek Cimenyan Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Tokoh NU di Arcamanik Agustus 21, 2026
Polri Tanam Serentak Bawang Putih di 14 Daerah di Jabar Agustus 19, 2026
Wujudkan Swasembada, Waka Polri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak Agustus 19, 2026
Bahagia Petani Bawang Putih Cianjur usai Terima Bansos dari Wakapolri Agustus 19, 2026
Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur Agustus 19, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.