INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Sidang sengketa hukum terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas aset di Jalan Pelajar Pejuang No. 110, Kota Bandung kembali mengalami penundaan. Agenda yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (19/8/2025), ditunda selama dua minggu ke depan dengan alasan Ketua Majelis Hakim sakit.
Penundaan ini bukan yang pertama. Sejak April 2025, persidangan telah empat kali batal atau tertunda dengan alasan serupa. Kondisi ini memicu kritik keras kuasa hukum penggugat yang menilai pengadilan lalai menjalankan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana amanat undang-undang.

*Jejak Penundaan Sidang*
*17 April 2025 * Sidang perdana batal karena hanya dihadiri satu hakim.
*20 Mei 2025* Sidang kedua kembali tertunda, majelis hanya dihadiri satu hakim.
*2 Juni 2025* Sidang ketiga tetap tidak lengkap, hanya dihadiri dua hakim. Agenda berakhir dengan mediasi yang deadlock.
*5 Agustus 2025* Sidang keempat dengan agenda pembuktian ditunda karena alasan kesehatan hakim.
*19 Agustus 2025* Sidang kelima kembali ditunda dua minggu dengan alasan Ketua Majelis sakit.
*Kuasa Hukum: Bukan Sengketa Waris, Tapi PMH ada Indikasi Mal-administrasi*
Kuasa hukum penggugat, Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H. dari Royal Law Office, menegaskan bahwa perkara ini bukan sengketa waris, melainkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait cacat hukum dalam proses administrasi pertanahan dan legalitas objek perkara.
“Sejak awal, kami menyoroti ketidaklengkapan majelis hakim. Padahal jelas, Pasal 11 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga hakim. Fakta di lapangan, sidang kerap hanya dihadiri satu atau dua hakim,” ujar Alexander.

*Kurang profesional pihak pengadilan dalam proses persidangan*
Ditempat yang sama, Adv. Bambang Irawan, S.H., C.SN., menambahkan bahwa berulangnya alasan sakit dan ketidakhadiran hakim menandakan adanya kelalaian serius dalam manajemen peradilan.
“Hakim berhalangan karena sakit boleh saja. Tapi jika sakit berulang dan sidang terus ditunda, maka Ketua Pengadilan Negeri Bandung wajib melakukan pergantian Ketua Majelis dengan menerbitkan penetapan baru. Ini diatur tegas dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 48 Tahun 2009,” tegasnya.
Ia juga menyinggung Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menegaskan bahwa pemeriksaan perkara harus dilakukan oleh majelis sekurang-kurangnya tiga hakim.
“Dengan kondisi majelis yang tidak lengkap, maka setiap persidangan yang dipaksakan berjalan justru berpotensi cacat hukum,” tambahnya.

*Upaya Hukum Lanjutan : Alexander Memastikan Pihaknya Tidak Akan Tinggal Diam*
“Kami akan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan Komisi Yudisial terkait buruknya tata kelola persidangan ini. Bahkan sejak awal, kami sudah menginformasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar perkara ini dapat dipantau,” ungkapnya praktisi hukum ini.
*Asas Peradilan Murah, Cepat, dan Sederhana Terancam*
Penundaan berulang dinilai bertolak belakang dengan Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa peradilan dilakukan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Rakyat datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, bukan untuk dipermainkan dengan alasan administratif yang tidak kunjung selesai,” tutup Alexander.
Dari informasi yang diperoleh, sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 2 September 2025 mendatang. Namun, publik kini dibuat pesimis: apakah sidang benar-benar digelar, atau justru kembali ditunda dengan alasan klasik yang sama.
Kasus ini menjadi alarm serius atas manajemen persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Jika praktik penundaan berulang terus dibiarkan, maka bukan hanya hak pencari keadilan yang tercederai, tetapi juga wibawa peradilan di mata publik.(Mustopa)




