INFOPLISI.NET | BANDUNG – Sidang perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor: 205/Pdt.G/2025/PN.Bdg kembali mengemuka setelah para penggugat melalui kuasa hukumnya dari Bharamasta Law Office, Advokat Bambang Irawan, S.H. dan Imanuel Sitepu, S.H., menyerahkan resume mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Para penggugat yakni Sri Lustia Wahyuni, Endro Winarsono, dan Indah Saraswati menuntut kepastian hukum atas Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait objek perumahan De Marrakesh, Kota Bandung, yang hingga kini dinilai tidak jelas keberadaannya.
*Pokok Sengketa: Kredit, Renovasi, dan Sertifikat yang Tak Jelas*
Dalam resume mediasi yang diajukan, para penggugat menegaskan telah menjalin hubungan hukum dengan PT. Metro Permata Raya (MPR) selaku pengembang (Tergugat I), serta melibatkan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT. Bank KB Bukopin Tbk, notaris Gunawan Wibisana Iskandar, hingga ATR/BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum menyebutkan para penggugat telah menandatangani akad kredit dengan BNI Griya bernilai ratusan juta rupiah:
Penggugat I: Rp 648,7 juta (jangka waktu 240 bulan)
Penggugat II: Rp 650 juta (jangka waktu 180 bulan)
Penggugat III: Rp 499 juta (jangka waktu 180 bulan)
Selain itu, para penggugat juga telah melakukan renovasi rumah masing-masing dengan biaya total lebih dari Rp 630 juta. Namun, meski kewajiban telah dipenuhi, sertifikat kepemilikan tak kunjung diserahkan.
Akibatnya, para penggugat menilai telah mengalami kerugian material dan imateril senilai Rp 5,2 miliar, terdiri dari pembayaran cicilan, biaya renovasi, hingga kerugian imateril sebesar Rp 3 miliar.
*Kuasa Hukum: “Klien Kami Hanya Ingin Kepastian Sertifikat”*
Kepada awak media, Advokat Bambang Irawan menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah mencari kepastian hukum mengenai keberadaan sertifikat.
“Seharusnya ruang mediasi ini menjadi ajang penyelesaian bersama. Klien kami hanya ingin kepastian, di mana keberadaan SHM tersebut. Selama bertahun-tahun, mereka sudah membayar cicilan dan renovasi, tetapi hak kepemilikan belum jelas. Ini jelas merugikan nasabah,” ujar Bambang di PN Bandung, Selasa (19/8/2025).
Bambang juga menegaskan pihaknya akan melayangkan surat ke Gubernur Jawa Barat, Bank Indonesia, hingga Presiden RI agar kasus serupa mendapat perhatian serius.
Sementara itu, Advokat Imanuel Sitepu menambahkan, hingga saat ini para tergugat tak menunjukkan itikad baik.
“Mediasi sudah dijadwalkan hari ini, tetapi para tergugat tidak hadir. Mediator memberi kesempatan kedua pada 24 Agustus mendatang. Kita lihat apakah mereka hadir dan mau menyelesaikan persoalan ini dengan itikad baik atau tidak,” tegas Imanuel.
*Kritik: Praktik Developer–Bank Rugikan Konsumen*
Kasus ini kembali membuka luka lama soal transparansi developer dan perbankan dalam menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR). Praktik penahanan sertifikat yang seharusnya menjadi hak konsumen kerap berujung pada sengketa hukum berkepanjangan.
Pengamat hukum perdata menilai, gugatan PMH seperti ini mestinya menjadi alarm bagi regulator. Jika praktik serupa terus dibiarkan, ribuan konsumen KPR berpotensi menjadi korban dengan kerugian yang tidak sedikit.
*Agenda Sidang Lanjutan*
Sesuai penetapan mediator, sidang mediasi berikutnya dijadwalkan pada 24 Agustus 2025. Apabila para tergugat tetap mangkir, kuasa hukum penggugat menegaskan akan melanjutkan gugatan penuh di persidangan untuk menuntut ganti rugi dan kepastian hukum.
“Kalau sertifikat tidak juga jelas, kami akan menempuh jalur hukum lain. Klien kami hanya menuntut haknya: kepastian SHM,” pungkas Bambang. (Mustopa)



