Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Modus Dukun Pengganda Uang

Redaktur IT by Redaktur IT
Agustus 23, 2025
in Pidana
0
Polisi Amankan Pelaku Penipuan Modus Dukun Pengganda Uang

INFOPOLISI.NET | JABAR – Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N. S.I.K. menyampaikan bahwa Jajaran Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus dukun pengganda uang. Pelaku berinisial K alias AA (48), warga Kecamatan Rancakalong, ditangkap setelah adanya laporan dari korban berinisial YS (53), warga Sumedang Utara.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., melalui keterangan resmi saat Konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Jum’at (22/8/2025) mengatakan bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu mengaku sebagai dukun yang mampu melipat gandakan uang.

Modus ini berhasil menipu korban hingga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.660.000 pada Jumat (25/4/2025) di rumah tersangka yang berada di Dusun Cikondang, Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong.

“Tersangka menjanjikan uang korban bisa bertambah dua kali lipat dalam waktu satu minggu setelah dilakukan ritual penarikan uang ghaib. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima hasil yang dijanjikan,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah peti box hitam, 980 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000, dan 100 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000 yang digunakan tersangka untuk memperdaya korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan kekayaan instan.(M)

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

DIDUGA UANG MILIARAN KOPERASI MILIK NASABAH DIGELAPKAN OKNUM ANGGOTA DPRD PKS JABAR DI SUKABUMI

Next Post

Polisi Gerebek Rumah di Ciampel Dijadikan Tempat Penyimpanan Obat Terlarang

Next Post
Polisi Gerebek Rumah di Ciampel Dijadikan Tempat Penyimpanan Obat Terlarang

Polisi Gerebek Rumah di Ciampel Dijadikan Tempat Penyimpanan Obat Terlarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Gilang Indra Cakti Raih Juara Pertama Lomba Stand Up Comedy Polda Jabar

Aipda Ferry Ardilesmana Jadi Satu-satunya Juri Polisi di Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar

Sojiana Oji Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Labansari, Usung Semangat Kemajuan dan Kesejahteraan Warga

Pemkot Pagar Alam Melaksanakan Studi Tiru Strategi Peningkatan dan Pengelolaan PAD ke Pemerintah Kota Tanggerang

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lahat Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Masyarakat

Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi

  TRENDING
Gilang Indra Cakti Raih Juara Pertama Lomba Stand Up Comedy Polda Jabar Juni 23, 2026
Aipda Ferry Ardilesmana Jadi Satu-satunya Juri Polisi di Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar Juni 23, 2026
Sojiana Oji Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Labansari, Usung Semangat Kemajuan dan Kesejahteraan Warga Juni 21, 2026
Pemkot Pagar Alam Melaksanakan Studi Tiru Strategi Peningkatan dan Pengelolaan PAD ke Pemerintah Kota Tanggerang Juni 19, 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lahat Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Masyarakat Juni 19, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.