
INFOPOLISI.NET | SUKABUMI
Kasus uang nasabah yang belum juga dikembalikan oleh Koperasi KBMT AL-MANSHUR II, kini kembali mencuat ke permukaan.
Pasalnya disinyalir koperasi milik oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Profinsi Jawa Barat, YM yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi, diduga berkamuflase hanya untuk meraup uang masyarakat demi keuntungan pribadi dengan berkedok koperasi.
Menurut salah satu sumber informasi nasabah (H), sejak kurang lebih lima tahun 2020, uang miliaran para nasabah yang disimpan di Koperasi milik oknum anggota DPRD fraksi PKS Jabar, hingga saat ini belum juga dikembalikan atau dipertanggungjawabkan. Sehingga warga atau para nasabah Koperasi KBMT AL-MANSHUR II yang sehari-harinya notabene hanya bergantung sebagai kuli buruh seperti usaha tani, ngojek dan berbagai usaha lainnya ikut menjadi korban.
Dengan demikian, apa yang dialami oleh mereka kini harus ‘Gigit Jari’ tanpa kepastian waktu karena para nasabah diduga merasa tertipu oleh pihak pengurus Koperasi KBMT AL-MANSHUR II yang tersebar di Kabupaten Sukabumi melakukan Penipuan atau Penggelapan Money Londry (pencucian uang).

Seperti yang dialami nasabah berinisial H (52) warga Kp. Cimahi, Kecamatan Cisaat. Uang simpanan miliknya yang ingin diambil untuk berbagai keperluan, seperti buat berobat dan biaya pernikahan keluarga tidak juga diberikan oleh pihak koperasi.
“Saya sejak dulu sudah menyimpan uang di koperasi itu. Saya dan keluarga sempat kecewa. Saya waktu itu sempat menderita sakit. Nah, untuk keperluan berobat saat itu, saya waktu mau mengambil uang simpanan di koperasi tidak dikasih. Selain itu, untuk keperluan biaya pernikahan keluarga. Saya tetap tidak bisa mengambil uang simpanan di koperasi itu,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat atau nasabah lainnya yang menjadi korban Koperasi milik oknum anggota DPRD fraksi PKS Jabar. Hingga saat ini, seluruh nasabah yang menyimpan uang di Koperasi tersebut panik. Adapun nasabah yang lainnya, diketahui akan mengambil langkah langkah hukum terhadap pihak yang berwajib.
Sementara, informasi sumber yang dihimpun oleh tim awak media mencoba konfirmasi melalui virtual kontak pesan singkat WhatsApp kepada koperasi milik oknum anggota DPRD fraksi PKS Jabar, YM tidak memberikan hak jawab sebagaimana mestinya. Kemudian, tim hingga meluangkan waktu ke Sekretariat PKS di gedung DPRD Profinsi Jabar. Rabu (20/08/2025) sekira pukul 11:00 WIB.
Setelah itu, tim mendapatkan informasi dari salah seorang petugas sekretariat fraksi PKS, Agus menyebut pa dewan sedang ada rapat komisi DPRD fraksi PKS.

“Lagi rapat, ga tau di mana rapatnya. Setau saya lagi rapat komisi dewan. Nanti disampaikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada kejelasan dari pihak koperasi terkait uang nasabah yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini, tentunya menjadi tanda tanya besar ditengah tengah masyarakat, sehingga patut dicurigai jika Koperasi milik oknum anggota DPRD fraksi PKS Jabar yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, hanyalah modus untuk ‘Meraup’ uang masyarakat kecil demi memperkaya diri.
Sekedar diketahui, nasabah selaku warga negara memiliki hak perlindungan konsumen berdasarkan Undang Undang yang berlaku, jangan sampai masyarakat atau nasabah dirugikan dan akan berdampak buruk terhadap koperasi yang lain.
Atas terjadinya seperti kasus tersebut dikutip hukumOnline.com, dilema menjerat pelaku investasi ilegal berbadan usaha koperasi. Di satu sisi OJK punya kepentingan membuat pelaku jera, tapi di sisi lain ada aspek ‘perlindungan konsumen’ yang menuntut adanya penegakan secara seimbang. Ratusan entitas yang melakukan kegiatan investasi ilegal terus menjadi sorotan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi). Problemnya muncul saat izin koperasi tersebut ternyata disalahgunakan,
Ciri-Ciri Investasi Ilegal
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi
4. Klaim tanpa risiko (free risk)
5. Legalitas tidak jelas:
· Tidak memiliki izin
· Memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha
· Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya. Sumber: Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, 2017.
(Erick/TIM)



