INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Proyek pembangunan gedung yang rencananya akan dijadikan restoran di Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, menuai sorotan warga. Sejumlah warga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan resmi terkait izin lingkungan.
“Kami tidak pernah dimintai izin. Kalau pun nanti diminta, ada beberapa tuntutan kami: perbaikan saluran drainase karena wilayah ini sering banjir saat hujan, penghijauan lingkungan agar lebih asri, serta bentuk partisipasi nyata kepada masyarakat,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media Selasa 16 September 2025.
Menanggapi hal tersebut, awak media mendatangi lokasi pembangunan dan bertemu dengan Dicky, pelaksana proyek. Ia membantah tudingan warga.

“Perizinan domisili hingga PBG sudah terealisasi. Dokumen dari warga, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Karang Taruna semuanya ada. IMB dan PBG juga sudah keluar,” kata Philip.
Namun, saat ditanya terkait tuntutan warga mengenai perbaikan drainase dan penataan lingkungan, Philip mengaku belum mendapatkan informasi dari pihak pengembang PT. DAKICHI.
“Itu nanti harus ditanyakan langsung ke Pak Romi dari PT. DAKICHI,” ucapnya.
Ketua RW 05, Rohimat, juga memastikan perizinan di tingkat warga hingga kecamatan sudah tuntas.
“Dari sisi kewilayahan tidak ada masalah, semuanya sudah clear,” ujarnya.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Camat Babakan Ciparay, Suparjo. Menurutnya, surat izin dari warga, RT, RW, dan Kelurahan baru sampai ke bagian pelayanan kecamatan setelah PBG sudah lebih dulu diterbitkan.
“Jujur saya bingung. Kenapa surat dari warga baru dikirim belakangan, sementara PBG sudah keluar? Saya masih menunggu pihak pengembang datang memberikan penjelasan langsung,” tutur Suparjo.
Berdasarkan rangkaian keterangan tersebut, muncul dugaan bahwa ada yang tidak sesuai dalam proses penerbitan izin. Jika benar perizinan belum rampung seluruhnya, seharusnya pembangunan belum boleh dilaksanakan.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari PT. DAKICHI dan pihak terkait mengenai status hukum perizinan, sekaligus kepastian apakah tuntutan warga soal drainase dan lingkungan akan dipenuhi sebelum restoran tersebut berdiri.(RED)




