INFOPOLISI.NET | JABAR – Terkait memusnahkan belasan ribu bal pakaian bekas impor hasil penyitaan di wilayah Bandung Raya kini menuai tanda tanya besar.dan juga adanya tidak transparan disebabkan Lebih dari dua bulan sejak aksi penyitaan dilakukan hingga kini belum ada kejelasan kapan dan bagaimana proses pemusnahan itu akan direalisasikan.hal tersebut menuai pertanyaan ( 5/11/25)
Sebelumnya,adanya penyitaan besar-besaran tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari unsur Kemendag, TNI, Polri, BIN, dan BAIS di sejumlah gudang di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Dalam operasi itu, pemerintah menyegel sebanyak 11 gudang berisi pakaian impor bekas asal Korea Selatan, Jepang, dan Cina. Total barang yang diamankan mencapai 19.391 bal dengan nilai fantastis sekitar Rp112,35 miliar.

Rinciannya: tiga gudang di Kota Bandung berisi 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung menampung 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan tiga gudang di Kota Cimahi berisi 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.
Pakaian bekas impor itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang secara tegas melarang impor barang bekas.
Ditempat terpisah juga Ketua Umum Watch Relation Of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia ( WRC PAN-RI ) diruang kerjanya ” Menyampaikan Bahwa Pihak nya akan Menelusuri atas Kebenaran hal tersebut dan akan terus melakukan investigasi sebagai adanya beberapa pemberitaan dibeberapa media sehingga proses pembakaran atau pemusnahan tersebut benar adanya tidak hanya di rekayasa oleh oknum tertentu sehingga benar benar dijalankan dengan baik.” Ungkap Chandra diruang kerjanya.
Ketua WRC PAN RI menambahkan apabila pihaknya menemui kejanggalan maka tak segan segan akan melaporkan hal ini ke pihak instansi terkait agar proses hukum ” apalagi saat ini pemerintah negara lagi melakukan bersh bersih sebagaimana amanah ” Presiden Prabowo Subianto ” tandas Chandra









