INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panyileukan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan di halaman parkir Alfamart Bunderan Cibiru, Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, dengan pelapor atas nama Indra Lesmana.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Korban diketahui bernama Ade Dedi, warga Lio Selatan, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Sementara terduga pelaku Dika Restu Wibowo.
Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat terduga pelaku datang ke Alfamart Bunderan Cibiru untuk berbelanja. Namun, karyawan toko mencurigai pelaku karena beberapa barang belanjaan dimasukkan ke dalam jaket, bukan ke keranjang yang telah disediakan. Ketika ditegur, terduga pelaku menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kebiasaannya saat berbelanja.
Situasi tersebut memicu keributan yang terdengar oleh korban, yang saat itu tengah bertugas sebagai petugas keamanan di sekitar lokasi. Korban kemudian meminta agar seluruh barang yang dibawa terduga pelaku dibayar. Namun, karena uang yang dibawa hanya sekitar Rp100.000, sementara nilai barang mencapai kurang lebih Rp300.000, sebagian barang akhirnya tidak jadi dibeli.
Diduga merasa tersinggung karena disangka hendak melakukan pencurian, terduga pelaku kemudian menghampiri korban di area parkir setelah keluar dari dalam minimarket.
Saat itulah, menurut keterangan polisi, terjadi dugaan penganiayaan.
Terduga pelaku diduga memukul rahang korban menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh.
Tidak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga menginjak leher dan dada korban, serta menampar pipi korban sebanyak dua kali hingga korban tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ujungberung untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan sarung yang dikenakan korban saat kejadian, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Panyileukan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peristiwa tersebut dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (Mustopa)
Bid Humas Polda Jabar




