Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Akhiri Jabatan 2026, 157 Kades di Lombok Timur Diingatkan: LPJ Wajib Tuntas, Jangan Tinggalkan Masalah

inpol by inpol
Januari 10, 2026
in Pemerintahan
0
Akhiri Jabatan 2026, 157 Kades di Lombok Timur Diingatkan: LPJ Wajib Tuntas, Jangan Tinggalkan Masalah

INFOPOLISI.NET I LOMBOK TIMUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa seluruh kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2026 wajib menuntaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tanpa cela. Penegasan ini disampaikan menyusul akan berakhirnya masa jabatan 157 kepala desa di Lombok Timur dan penundaan Pilkades hingga 2027.

Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Hambali, menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi kepala desa yang meninggalkan persoalan administrasi maupun hukum setelah masa jabatan berakhir. Seluruh pekerjaan fisik dan penggunaan anggaran desa harus diselesaikan sesuai aturan sebelum jabatan ditinggalkan.

“Di akhir masa jabatan itu ada pertanggungjawaban yang harus dituntaskan. Jangan sampai menyisakan masalah hukum atau administrasi,” tegas Hambali, Jumat (9/1/2026).

Penundaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Lombok Timur hingga 2027, akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru dan penyesuaian Perda Nomor 2 Tahun 2022, membuat masa transisi pemerintahan desa menjadi panjang.

Kondisi ini, menurut Hambali, berpotensi menimbulkan persoalan jika kepala desa tidak menyelesaikan kewajibannya sejak dini. Ia menegaskan, sisa masa jabatan pada 2025–2026 harus dimanfaatkan secara maksimal, bukan hanya untuk menjalankan pemerintahan, tetapi juga memastikan seluruh laporan keuangan dan program desa bersih dan transparan.

“LPJ yang tidak tuntas akan menjadi beban bagi penjabat sementara dan bisa memicu konflik di desa. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.

Dalam situasi tersebut, Hambali juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia meminta BPD tidak bersikap pasif dan wajib mengingatkan kepala desa paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

BPD juga diminta menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. “Kami minta BPD aktif. Jangan menunggu masalah muncul baru bergerak,” katanya.

Terkait kekosongan jabatan, Hambali memastikan bahwa seluruh posisi kepala desa yang berakhir pada 2026 akan diisi oleh Penjabat Sementara (PjS) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah. Penetapan PjS dilakukan melalui usulan BPD ke camat dan ditetapkan oleh bupati melalui surat keputusan.

Berdasarkan data Dinas PMD Lombok Timur, kekosongan jabatan kepala desa akan terjadi dalam tiga gelombang besar, yakni 88 desa pada Mei 2026, 47 desa pada Agustus 2026, dan 8 desa pada Desember 2026. Jika ditambah 14 desa yang saat ini telah dipimpin PjS, maka total 157 desa akan berada di bawah kepemimpinan penjabat hingga Pilkades digelar pada 2027.

Hambali menegaskan pengisian penjabat akan dilakukan tepat waktu agar roda pemerintahan desa tidak lumpuh. Namun ia kembali mengingatkan, akar persoalan tetap berada pada tanggung jawab kepala desa definitif.

“Penjabat akan kami siapkan, tapi tanggung jawab laporan tetap melekat pada kepala desa yang mengakhiri jabatan. Itu tidak bisa dihindari,” pungkasnya. (M.D.N)

Previous Post

Danrem 062/Tn Laksanakan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Garut

Next Post

Keributan Berujung Penganiayaan, Polsek Panyileukan Amankan Terduga Pelaku

Next Post
Keributan Berujung Penganiayaan, Polsek Panyileukan Amankan Terduga Pelaku

Keributan Berujung Penganiayaan, Polsek Panyileukan Amankan Terduga Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Police Goes to School, Kapolsek Tambun Selatan Ajak Pelajar Menjadi Generasi Sadar Hukum

Panen Raya Serentak Kemenimipas, Lapas Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan Nasional

Nasionalisme dan Spirit ‘Sauyunan Jaga Lembur’ Irjen Rudi Setiawan

Cek Jalur Mudik Lebaran 2026, Dirlantas Polda Jabar Tinjau Rest Area Tol Cipali di Indramayu

Kolaborasi Polda Jabar dan Kanwil Kemenag Jabar Siapkan Masjid sebagai Rest Area dan Pos Pelayanan Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026

Tekad Tak Pudar Meski Gagal Seleksi TNI, Apris Lakapau Siap Bangkit di 2026

  TRENDING
Police Goes to School, Kapolsek Tambun Selatan Ajak Pelajar Menjadi Generasi Sadar Hukum Januari 15, 2026
Panen Raya Serentak Kemenimipas, Lapas Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan Nasional Januari 15, 2026
Nasionalisme dan Spirit ‘Sauyunan Jaga Lembur’ Irjen Rudi Setiawan Januari 14, 2026
Cek Jalur Mudik Lebaran 2026, Dirlantas Polda Jabar Tinjau Rest Area Tol Cipali di Indramayu Januari 14, 2026
Kolaborasi Polda Jabar dan Kanwil Kemenag Jabar Siapkan Masjid sebagai Rest Area dan Pos Pelayanan Mudik Operasi Ketupat Lodaya 2026 Januari 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.