Lompat ke konten utama

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Akhiri Jabatan 2026, 157 Kades di Lombok Timur Diingatkan: LPJ Wajib Tuntas, Jangan Tinggalkan Masalah

Redaktur IT by Redaktur IT
Januari 10, 2026
in Pemerintahan
0
Akhiri Jabatan 2026, 157 Kades di Lombok Timur Diingatkan: LPJ Wajib Tuntas, Jangan Tinggalkan Masalah

INFOPOLISI.NET I LOMBOK TIMUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa seluruh kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2026 wajib menuntaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tanpa cela. Penegasan ini disampaikan menyusul akan berakhirnya masa jabatan 157 kepala desa di Lombok Timur dan penundaan Pilkades hingga 2027.

Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Hambali, menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi kepala desa yang meninggalkan persoalan administrasi maupun hukum setelah masa jabatan berakhir. Seluruh pekerjaan fisik dan penggunaan anggaran desa harus diselesaikan sesuai aturan sebelum jabatan ditinggalkan.

“Di akhir masa jabatan itu ada pertanggungjawaban yang harus dituntaskan. Jangan sampai menyisakan masalah hukum atau administrasi,” tegas Hambali, Jumat (9/1/2026).

Penundaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Lombok Timur hingga 2027, akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru dan penyesuaian Perda Nomor 2 Tahun 2022, membuat masa transisi pemerintahan desa menjadi panjang.

Kondisi ini, menurut Hambali, berpotensi menimbulkan persoalan jika kepala desa tidak menyelesaikan kewajibannya sejak dini. Ia menegaskan, sisa masa jabatan pada 2025–2026 harus dimanfaatkan secara maksimal, bukan hanya untuk menjalankan pemerintahan, tetapi juga memastikan seluruh laporan keuangan dan program desa bersih dan transparan.

“LPJ yang tidak tuntas akan menjadi beban bagi penjabat sementara dan bisa memicu konflik di desa. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.

Dalam situasi tersebut, Hambali juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia meminta BPD tidak bersikap pasif dan wajib mengingatkan kepala desa paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

BPD juga diminta menjalankan fungsi pengawasan secara ketat. “Kami minta BPD aktif. Jangan menunggu masalah muncul baru bergerak,” katanya.

Terkait kekosongan jabatan, Hambali memastikan bahwa seluruh posisi kepala desa yang berakhir pada 2026 akan diisi oleh Penjabat Sementara (PjS) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah. Penetapan PjS dilakukan melalui usulan BPD ke camat dan ditetapkan oleh bupati melalui surat keputusan.

Berdasarkan data Dinas PMD Lombok Timur, kekosongan jabatan kepala desa akan terjadi dalam tiga gelombang besar, yakni 88 desa pada Mei 2026, 47 desa pada Agustus 2026, dan 8 desa pada Desember 2026. Jika ditambah 14 desa yang saat ini telah dipimpin PjS, maka total 157 desa akan berada di bawah kepemimpinan penjabat hingga Pilkades digelar pada 2027.

Hambali menegaskan pengisian penjabat akan dilakukan tepat waktu agar roda pemerintahan desa tidak lumpuh. Namun ia kembali mengingatkan, akar persoalan tetap berada pada tanggung jawab kepala desa definitif.

“Penjabat akan kami siapkan, tapi tanggung jawab laporan tetap melekat pada kepala desa yang mengakhiri jabatan. Itu tidak bisa dihindari,” pungkasnya. (M.D.N)

Previous Post

Danrem 062/Tn Laksanakan Kunjungan Kerja ke Rutan Kelas IIB Garut

Next Post

Keributan Berujung Penganiayaan, Polsek Panyileukan Amankan Terduga Pelaku

Next Post
Keributan Berujung Penganiayaan, Polsek Panyileukan Amankan Terduga Pelaku

Keributan Berujung Penganiayaan, Polsek Panyileukan Amankan Terduga Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke- 81, BAZNAS Kota Bandung Gebyar Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah 

Polsek Cimenyan Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Tokoh NU di Arcamanik

Polri Tanam Serentak Bawang Putih di 14 Daerah di Jabar

Wujudkan Swasembada, Waka Polri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak

Bahagia Petani Bawang Putih Cianjur usai Terima Bansos dari Wakapolri

Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

  TRENDING
Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI ke- 81, BAZNAS Kota Bandung Gebyar Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah  Agustus 21, 2026
Polsek Cimenyan Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Tokoh NU di Arcamanik Agustus 21, 2026
Polri Tanam Serentak Bawang Putih di 14 Daerah di Jabar Agustus 19, 2026
Wujudkan Swasembada, Waka Polri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak Agustus 19, 2026
Bahagia Petani Bawang Putih Cianjur usai Terima Bansos dari Wakapolri Agustus 19, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.