Skip to main content

Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Diduga Gelapkan Dana, Mantan Kepala Marketing Dilaporkan Manajemen Hotel GS

Redaktur IT by Redaktur IT
Januari 21, 2026
in Pidana
0
Diduga Gelapkan Dana, Mantan Kepala Marketing Dilaporkan Manajemen Hotel GS

INFOPOLISI.NET | SOREANG, KAB. BANDUNG – Manajemen Hotel GS, salah satu hotel berbintang empat di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, secara tegas melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh mantan Kepala Marketing, Klara Apryanti Taulo (54). Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 19 Desember 2025 lalu, pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Bandung telah resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian signifikan bagi perusahaan, serta mencederai kepercayaan manajemen dan para mitra kerja. Manajer/Pengelola Hotel GS menyampaikan bahwa kecurigaan manajemen bermula dari temuan penurunan pendapatan hotel yang dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan aktivitas operasional serta tingkat hunian yang berjalan. Kondisi tersebut mendorong manajemen untuk melakukan audit internal secara menyeluruh.

Dari hasil audit internal tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pada sisi pemasukan hotel yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menyalahgunakan jabatan dan kewenangan demi kepentingan bisnis pribadi.

“Hasil audit internal menunjukkan adanya penyimpangan serius pada sisi pemasukan hotel yang dilakukan secara sistematis oleh yang bersangkutan. Tindakan ini tidak dapat ditoleransi,” tegas Marketing Communication Director Hotel GS, Resna Analta, Rabu (21/1/2026) di kantornya.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara dari pihak internal, kerugian langsung yang dialami Hotel GS akibat perbuatan tersangka mencapai hampir setengah miliar rupiah. “Kalau kerugian yang perusahaan kita alami itu hampir setengah miliar rupiah ya,” ujar Resna.

Lebih lanjut, manajemen menemukan adanya pemalsuan dokumen atas nama Hotel GS yang dilakukan oleh tersangka. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk menyesatkan atasan serta pihak klien, dan menjadi sarana pengalihan pemasukan hotel ke pihak tersangka di luar mekanisme keuangan resmi perusahaan.

Resna menambahkan bahwa Manajemen Hotel GS mendukung penuh penegakan hukum dan akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses penyidikan. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Hotel GS.

Manajemen juga memastikan bahwa seluruh operasional dan pelayanan Hotel GS tetap berjalan normal. Kasus ini tidak memengaruhi komitmen perusahaan dalam memberikan layanan terbaik kepada para tamu maupun mitra kerja. “Dengan adanya kasus ini, kami pastikan sama sekali tidak mengganggu operasional hotel kami, dan pelayanan terhadap tamu berjalan seperti biasa,” tutup Resna.

Sementara itu, ditemui di kantornya Rabu (21/1/2026), Kasi Humas Polresta Bandung IPTU Opi Taufik membenarkan adanya laporan dari pihak Hotel GS dengan nomor Laporan Polisi LP/B/753/XII/2025/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, terkait perkara Penggelapan dalam Jabatan sesuai dengan Pasal 374 KUHP. “Benar kami sudah menerima laporan dari manajemen Hotel GS pada 19 Desember tahun lalu,” ujar Opi.

Pihaknya juga menegaskan telah menetapkan terlapor atas nama Klara Apryanti Taulo sebagai tersangka. Penahanan telah dilakukan usai pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik karena terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. “Sejak Selasa (20/1/2026) malam kemarin, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” pungkas Opi. (Red)

Previous Post

Kodim 0402/OKI-OI Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80 Persit

Next Post

Kabid Humas Polda Jabar Tinjau Posko Kesehatan Biddokkes di Lokasi Banjir Karangligar

Next Post
Kabid Humas Polda Jabar Tinjau Posko Kesehatan Biddokkes di Lokasi Banjir Karangligar

Kabid Humas Polda Jabar Tinjau Posko Kesehatan Biddokkes di Lokasi Banjir Karangligar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Pendaftaran SPMB Ditutup, Operator SMPN 02 Jatireja SEBUT Hanya Dinas Pendidikan yang Berwenang Membuka Kembali Sistem

Wakil Wali Kota Bandung Hadiri Pelantikan Forum RW se-Kecamatan Babakan Ciparay, Perkuat Sinergi Warga dan Pemerintah

PENGUKUHAN SEKDA, BUPATI TEGASKAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BERDASARKAN SISTEM MERIT, KOMPETENSI DAN KINERJA

Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap

Akrobatik Brigade Motor Mojang Lodaya Polda Jabar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

  TRENDING
Pendaftaran SPMB Ditutup, Operator SMPN 02 Jatireja SEBUT Hanya Dinas Pendidikan yang Berwenang Membuka Kembali Sistem Juli 2, 2026
Wakil Wali Kota Bandung Hadiri Pelantikan Forum RW se-Kecamatan Babakan Ciparay, Perkuat Sinergi Warga dan Pemerintah Juli 2, 2026
PENGUKUHAN SEKDA, BUPATI TEGASKAN KEBIJAKAN KEPEGAWAIAN BERDASARKAN SISTEM MERIT, KOMPETENSI DAN KINERJA Juli 2, 2026
Tokoh Masyarakat Haji Njang Nurjaman Ajak Kader dan Simpatisan Nursidik Menir Jaga Sikap Ramah dan Santun Juli 1, 2026
Polda Jabar Gagalkan Peredaran 664 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Pengedar Ditangkap Juli 1, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.