INFOPOLISI.NET | PADANG – Sengketa lahan pusako tinggi milik keturunan Saudah dari suku kaum Caniago kembali mencuat dan memicu polemik serius di tengah masyarakat adat Minangkabau. Kali ini, kaum Caniago melayangkan somasi hukum kepada Yayasan STIFARM Nanggalo dan Auyendi Fahri, yang diduga terlibat dalam penjualan dan pemanfaatan tanah pusako tinggi kaum tersebut.
Somasi resmi disampaikan melalui kuasa hukum kaum Caniago, Adv. Wiki Pradola, S.H.C., NSP, selaku Managing Partner W.P Law Firm & Partner, tertanggal 19 Januari 2026 dengan Nomor: 006/Somasi-Pdt/I/2026.
Dalam keterangannya, kuasa hukum menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan tanah pusako tinggi seluas 1.056 meter persegi yang berlokasi di Pagang Dalam RT 002/RW 008, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Tanah tersebut ditegaskan sebagai pusako tinggi kaum suku Caniago keturunan Saudah, yang telah dikuasai dan ditempati secara turun-temurun. Penguasaan itu, menurut pihak kaum, telah disahkan oleh pangulu dan disetujui oleh ninik mamak dalam nagari, sesuai ketentuan adat Minangkabau.
Permasalahan bermula ketika Auyendi Fahri diduga secara sepihak merekayasa dokumen kepemilikan tanah, termasuk menerbitkan ranji keturunan Saudah yang dinilai cacat secara hukum dan adat.
Dalam ranji tersebut, pihak kaum menilai terdapat sejumlah kejanggalan, antara lain:
- Jumlah anak Saudah (alm) yang semula tujuh orang dikurangi menjadi lima orang,
- Dua anak perempuan, yakni Tiajam (alm) dan Siadauk (alm), dihilangkan dari silsilah keturunan,
- Dugaan pemalsuan tanda tangan saksi bernama Ir. Zurman.
Dugaan pemalsuan ini diperkuat dengan pengakuan lisan Ir. Zurman yang disampaikan kepada salah seorang anggota kaum pada 29 November 2017, di sebuah warung dekat lapangan bulu tangkis Pagang Dalam. Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan Ketua RW 08 Kamal serta seorang warga RT 002/RW 008 bernama Firman.
Akibat dokumen yang diduga direkayasa tersebut, tanah pusako tinggi kaum Caniago disebut telah digunakan untuk kepentingan institusi tanpa persetujuan penuh seluruh anggota kaum. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap adat Minangkabau serta hak kolektif kaum, yang menimbulkan kerugian materil maupun immateril.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2018, pihak Yayasan STIFARM, yang diwakili pengurusnya, bersama Auyendi Fahri, sempat mengajukan permohonan damai kepada mamak kapalo waris Jamaludin Malin Sutan beserta kaum Caniago. Namun, kesepakatan damai tersebut disebut tidak pernah dijalankan dan bahkan diduga dilanggar secara sepihak.
Dalam somasinya, kaum Caniago menuntut agar para termohon:
- Menghentikan seluruh aktivitas penggunaan dan penguasaan tanah sengketa,
- Mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah pusako tinggi kepada kaum Caniago tanpa syarat,
- Menarik serta membatalkan seluruh klaim ranji dan pernyataan sepihak,
- Menunjukkan alas hak yang sah apabila tetap mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Para termohon diberikan waktu tujuh hari kalender sejak diterimanya somasi untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Apabila tidak terdapat itikad baik, pihak kaum menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, antara lain mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Padang, melaporkan dugaan pelanggaran perizinan bangunan dan penggunaan tanah tanpa hak ke instansi terkait, serta menempuh upaya hukum perdata maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Yayasan STIFARM Nanggalo maupun Auyendi Fahri belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan kaum Caniago.
Kasus ini kembali menyoroti rentannya perlindungan tanah pusako tinggi di tengah tarik-menarik kepentingan institusi dan individu, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat Minangkabau.
(Pino)




