Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Sidang Perdana PMH Digelar di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Bandung

Redaktur IT by Redaktur IT
April 17, 2025
in Perdata
0
Sidang Perdana PMH Digelar di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Bandung

INFOPOLISI.NET | ‎BANDUNG – Sidang perdata gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara No 121/PDT.G/2025/PN Bdg yang di gelar di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Ruang Sidang II Wijoro Prodjodikoro batal dilaksanakan. Kamis, 17 April 2025

Diketahui, perkara yang dikuasakan kepada Kantor Hukum ROYAL LAW OFFICE selaku kuasa hukum penggugat diantaranya Adv. E. Alexander Aritonang, S.H., M.H., Adv. Bambang Irawan., S.H., C.SN., dan Adv. Bili Sanusi Bana., S.H., M.H.

Sayangnya dalam persidangan perdana kali ini, Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang ditunda dikarenakan Hakim sakit dan sidang akan kembali digelar pada 24 April 2025 mendatang.

Usai persidangan, Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum menerangkan, sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai adanya dugaan cacat maladministrasi yang diduga dilakukan oleh para tergugat atas aset yang berada di Jalan Pelajar Pejuang No 110 Bandung pada hari ini ditunda.

“Dalam agenda sidang hari ini, Ketua Majelis berhalangan hadir karna sakit kemudian para tergugat juga tidak ada yang hadir, jadi anggota majelis mengatakan sidang ditunda hingga minggu depan,” terang Alexander

“Dalam perkara ini, kmi para penggugat tentu kooperatif dan akan hadir disetiap agenda persidangan untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegasnya.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum adalah klien kami mendapatkan keadilan, itulah yang sekarang kami upayakan di Pengadilan Bandung,” tandasnya.

Untuk diketahui, terdapat 9 (sembilan) tergugat diantaranya;
‎
‎1. Irma Herlina (tergugat I)
‎2. PT. bank Sahabat Sampoerna (tergugat II)
‎3. Ibu Hj. Euis Masitoh (tergugat III)
‎4. Koperasi Simpan Pinjam Artha Mas Makmur Sejahtera (tergugat IV)
‎5. PT. Makmur Capital Investama (tergugat V)
‎6. Notaris dan PPAT Dr. Yenny Yunithawati Rukmana (tergugat I)
‎7. Notaris dan PPAT Iswan Bangsawan, S.H (tergugat II)
‎8. Pemerintah Republik Indonesia (RI) cq., Kementrian Keuangan (RI) cq., Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN cq kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat ., cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Bandung (tergugat III)
‎9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung Wilayah Jawa Barat (tergugat IV)

KRONOLOGIS

Permasalahan muncul pada saat para penggugat adanya pemberian risalah antara pihak Koperasi Artha Mas selaku tergugat (IV) dan sebagai pembeli lelang adalah PT. Makmur Capital Investama (tergugat V).
‎
‎Pada saat akad kredit terjadi tergugat I dan tergugat II membuat kesepakatan kredit dengan penjamin yaitu dan sebagai agunan kredit yaitu tanah dan bangunan dengan luas 308 M2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1380/Turangan atas nama Imas Masitoh. Hal tersebut menimbulkan kerugian dan keberatan para penggugat yaitu pada saat awal perjanjian kredit itu terjadi. (Mustopa)
‎

‎
‎

Previous Post

Wakapolda Jabar Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda Jabar

Next Post

Piss! Pose Senyum Dua Jari, Exs Sekda Ditetapkan Tersangka Kejari Kendari diduga Korupsi Rp 444 Juta

Next Post

Piss! Pose Senyum Dua Jari, Exs Sekda Ditetapkan Tersangka Kejari Kendari diduga Korupsi Rp 444 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Gilang Indra Cakti Raih Juara Pertama Lomba Stand Up Comedy Polda Jabar

Aipda Ferry Ardilesmana Jadi Satu-satunya Juri Polisi di Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar

Sojiana Oji Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Labansari, Usung Semangat Kemajuan dan Kesejahteraan Warga

Pemkot Pagar Alam Melaksanakan Studi Tiru Strategi Peningkatan dan Pengelolaan PAD ke Pemerintah Kota Tanggerang

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lahat Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Masyarakat

Kurang dari 24 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Jejawi

  TRENDING
Gilang Indra Cakti Raih Juara Pertama Lomba Stand Up Comedy Polda Jabar Juni 23, 2026
Aipda Ferry Ardilesmana Jadi Satu-satunya Juri Polisi di Lomba Stand Up Comedy Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar Juni 23, 2026
Sojiana Oji Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Labansari, Usung Semangat Kemajuan dan Kesejahteraan Warga Juni 21, 2026
Pemkot Pagar Alam Melaksanakan Studi Tiru Strategi Peningkatan dan Pengelolaan PAD ke Pemerintah Kota Tanggerang Juni 19, 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lahat Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Bersama Masyarakat Juni 19, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.