Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Piss! Pose Senyum Dua Jari, Exs Sekda Ditetapkan Tersangka Kejari Kendari diduga Korupsi Rp 444 Juta

Redaktur IT by Redaktur IT
April 17, 2025
in Utama
0

INFOPOLISI.NET | KENDARI

Sambil senyum mengangkat kedua tangan pose dua jari (Piss), exs mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejari Kendari.
Pasalnya dari berbagai sumber informasi yang dihimpun, menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari Enjang Slamet, tersangka dalam perkara tersebut selaku mantan Sekda berinisial NU (Nahwa Umar/62), serta dua ASN Pemkot Kendari M (Muchlis/39) dan ANL (Ariyuli Ningsih Lindoeno/39).

“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” kata Enjang Slamet, Rabu, (16/4/2025).
Lanjut, dalam dugaan korupsi tersebut terdapat adanya penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggung jawaban dari pencairan itu tidak sebagaimana mestinya dalam 5 item kegiatan.

Kegiatan itu meliputi penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, kegiatan penyediaan barang cetakan dan pengadaan, kegiatan penyediaan makanan dan minuman, kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional.

“Jelasnya, dan kegiatan penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kendari

Enjang Slamet, menjelaskan bahwa berdasarkan penyimpangan atas anggaran dari 5 item kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Hasil perhitungan kerugian negara dari auditor BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara senilai Rp 444 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut,dia menyebut untuk tersangka Muchlis dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, dan tersangka Ariyuli Ningsih Lindoeno ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.

(Red)

Previous Post

Sidang Perdana PMH Digelar di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Bandung

Next Post

DPRD KABUPATEN SUKABUMI SETUJUI RAPERDA TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Next Post

DPRD KABUPATEN SUKABUMI SETUJUI RAPERDA TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Jejak Dakwah Mama Rende Jadi Inspirasi, Warga RW 07 Kel. Sukahaji Gelar Ziarah Bersama

Ahmad Panji Daru Warsita: Dari Musisi Menjadi Spiritualis

Polres Sukabumi Kota Kawal Ratusan Buruh dan Ojol ke Monas Peringati May Day 2026

Dibalik Hibah MUI Kabupaten Sukabumi diduga Ada Politik Busuk Lengserkan AAP di BAZNAS

Aceng Tato Angkat Suara: Taman 3D Harus Dihidupkan, Bukan Dibiarkan Terbengkalai dan Harus Jadi Ikon Ekonomi Lokal

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Pos Polisi Cikapayang, Barang Bukti Bom Molotov Disita

  TRENDING
Jejak Dakwah Mama Rende Jadi Inspirasi, Warga RW 07 Kel. Sukahaji Gelar Ziarah Bersama Mei 2, 2026
Ahmad Panji Daru Warsita: Dari Musisi Menjadi Spiritualis Mei 2, 2026
Polres Sukabumi Kota Kawal Ratusan Buruh dan Ojol ke Monas Peringati May Day 2026 Mei 2, 2026
Dibalik Hibah MUI Kabupaten Sukabumi diduga Ada Politik Busuk Lengserkan AAP di BAZNAS Mei 2, 2026
Aceng Tato Angkat Suara: Taman 3D Harus Dihidupkan, Bukan Dibiarkan Terbengkalai dan Harus Jadi Ikon Ekonomi Lokal Mei 2, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.