Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Sidang Perdana PMH Digelar di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Bandung

inpol by inpol
April 17, 2025
in Perdata
0
Sidang Perdana PMH Digelar di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Bandung

INFOPOLISI.NET | ‎BANDUNG – Sidang perdata gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan perkara No 121/PDT.G/2025/PN Bdg yang di gelar di Pengadilan Negeri Klas I Khusus Ruang Sidang II Wijoro Prodjodikoro batal dilaksanakan. Kamis, 17 April 2025

Diketahui, perkara yang dikuasakan kepada Kantor Hukum ROYAL LAW OFFICE selaku kuasa hukum penggugat diantaranya Adv. E. Alexander Aritonang, S.H., M.H., Adv. Bambang Irawan., S.H., C.SN., dan Adv. Bili Sanusi Bana., S.H., M.H.

Sayangnya dalam persidangan perdana kali ini, Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang ditunda dikarenakan Hakim sakit dan sidang akan kembali digelar pada 24 April 2025 mendatang.

Usai persidangan, Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum menerangkan, sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai adanya dugaan cacat maladministrasi yang diduga dilakukan oleh para tergugat atas aset yang berada di Jalan Pelajar Pejuang No 110 Bandung pada hari ini ditunda.

“Dalam agenda sidang hari ini, Ketua Majelis berhalangan hadir karna sakit kemudian para tergugat juga tidak ada yang hadir, jadi anggota majelis mengatakan sidang ditunda hingga minggu depan,” terang Alexander

“Dalam perkara ini, kmi para penggugat tentu kooperatif dan akan hadir disetiap agenda persidangan untuk memperjuangkan hak klien kami,” tegasnya.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum adalah klien kami mendapatkan keadilan, itulah yang sekarang kami upayakan di Pengadilan Bandung,” tandasnya.

Untuk diketahui, terdapat 9 (sembilan) tergugat diantaranya;
‎
‎1. Irma Herlina (tergugat I)
‎2. PT. bank Sahabat Sampoerna (tergugat II)
‎3. Ibu Hj. Euis Masitoh (tergugat III)
‎4. Koperasi Simpan Pinjam Artha Mas Makmur Sejahtera (tergugat IV)
‎5. PT. Makmur Capital Investama (tergugat V)
‎6. Notaris dan PPAT Dr. Yenny Yunithawati Rukmana (tergugat I)
‎7. Notaris dan PPAT Iswan Bangsawan, S.H (tergugat II)
‎8. Pemerintah Republik Indonesia (RI) cq., Kementrian Keuangan (RI) cq., Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN cq kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Jawa Barat ., cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Bandung (tergugat III)
‎9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung Wilayah Jawa Barat (tergugat IV)

KRONOLOGIS

Permasalahan muncul pada saat para penggugat adanya pemberian risalah antara pihak Koperasi Artha Mas selaku tergugat (IV) dan sebagai pembeli lelang adalah PT. Makmur Capital Investama (tergugat V).
‎
‎Pada saat akad kredit terjadi tergugat I dan tergugat II membuat kesepakatan kredit dengan penjamin yaitu dan sebagai agunan kredit yaitu tanah dan bangunan dengan luas 308 M2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1380/Turangan atas nama Imas Masitoh. Hal tersebut menimbulkan kerugian dan keberatan para penggugat yaitu pada saat awal perjanjian kredit itu terjadi. (Mustopa)
‎

‎
‎

Previous Post

Wakapolda Jabar Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda Jabar

Next Post

Piss! Pose Senyum Dua Jari, Exs Sekda Ditetapkan Tersangka Kejari Kendari diduga Korupsi Rp 444 Juta

Next Post

Piss! Pose Senyum Dua Jari, Exs Sekda Ditetapkan Tersangka Kejari Kendari diduga Korupsi Rp 444 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Gubenur Jabar Turut Berduka Atas Tragedi Pemusnahan Bahan Peledak Kadaluarsa di Garut

Tim Puma Polda NTB Sikat Lima Debt Collector Gadungan di Lombok Timur

Dari Pemeriksaan TGB dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset NCC, Kejati NTB Temukan Fakta Baru

Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 4, Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji

Polres Ogan Ilir Cegah Karhutla Lewat Siaran Radio, Sampaikan Himbauan dan Edukasi Bahaya Lingkungan

Feby Deru Kembangkan Kreatifitas Anak Muda Melalui Gelaran Fashion Incubation

  TRENDING
Gubenur Jabar Turut Berduka Atas Tragedi Pemusnahan Bahan Peledak Kadaluarsa di Garut Mei 12, 2025
Tim Puma Polda NTB Sikat Lima Debt Collector Gadungan di Lombok Timur Mei 12, 2025
Dari Pemeriksaan TGB dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset NCC, Kejati NTB Temukan Fakta Baru Mei 11, 2025
Kakanwil Kemenag Sumsel Lepas Kloter 4, Titip Pesan Penting untuk Jemaah Haji Mei 11, 2025
Polres Ogan Ilir Cegah Karhutla Lewat Siaran Radio, Sampaikan Himbauan dan Edukasi Bahaya Lingkungan Mei 11, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.