Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G Dijalan Batu Api Resahkan Warga

Redaktur IT by Redaktur IT
Maret 14, 2026
in Sorotan
0
Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar G Dijalan Batu Api Resahkan Warga

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Dugaan peredaran obat keras daftar G secara ilegal kembali mencuat di Kota Bandung. Kali ini, aktivitas tersebut disinyalir terjadi di kawasan Jalan Batu Api, Kecamatan Lengkong

Sebuah warung di lokasi itu diduga menjual obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl (Trihex) tanpa izin resmi, sehingga memicu keresahan warga sekitar.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan keterangan dari sejumlah warga, aktivitas penjualan disebut berlangsung pada sore hingga malam hari. Warga mengaku resah, namun sebagian memilih diam karena khawatir terhadap dampak sosial maupun potensi intimidasi.

“Dulu sempat ditutup karena razia, lalu pindah ke tempat lain. Kami sebenarnya ingin lingkungan ini aman, tapi takut kalau melapor justru menimbulkan masalah baru,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Tokoh masyarakat setempat juga membenarkan adanya dugaan praktik tersebut. Ia menggambarkan peredaran obat keras itu seperti “tanaman liar” yang kembali muncul meski sudah pernah ditindak.

“Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses hukum. Tapi masyarakat juga perlu rasa aman ketika menyampaikan laporan,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dikoordinasikan oleh seseorang berinisial F, dengan penjual yang disebut berganti-ganti.

Sebagaimana diketahui, obat keras daftar G hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penyalurannya wajib melalui fasilitas kefarmasian resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penjualan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan regulasi terkait lainnya.

Penggunaan dan Peredaran obat Tramadol, Eksimer, dan Thirex tanpa izin edar pelanggaran serius. Hal ini yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan khususnya pasal 435 yang menyebutkan bahwa;

Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat di pidana dengan penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 milyar. Selain itu meskipun obat-obatan tersebut tergolong obat keras terbatas apabila disalahgunakan dalam dalam jumlah besar secara sistematis pelaku maupun pengguna dapat dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan diproses sebagai tindak pidana narkotika

Tak hanya itu, dari sisi Perlindungan konsumen, Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal 62 menegaskan bahwa pelaku yang menjual barang berbahaya tanpa memberikan informasi yang benar dapat dikenai sanksi pidana dan benda sehingga 2 miliar. Ketentuan ini menegaskan bahwa penjual obat keras ilegal bukan sekedar pelanggaran administratif melainkan tindak pidana yang berdampak luas terhadap keamanan dan kesehatan.

Menunggu tindakan aparat hingga berita ini terbitkan awak media masih berupaya meminta klarifikasi dan keterangan resmi dari aparat kepolisian Polda Jabar, Polrestabes dan Polsek Lengkong terkait transaksi penjualan obat kasih legal di wilayah Batu Api

Redaksi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat berwenang sesuai hukum yang berlaku. (Redaksi)

Previous Post

Safari Ramadhan di Polda Jabar, Kapolri Cek Ketahanan Pangan hingga Bedah Rumah

Next Post

Kadis PU Kabupaten Sukabumi Ikuti Rakor Secara Virtual dengan Kapolri, Persiapan Pengamanan Arus Mudik

Next Post

Kadis PU Kabupaten Sukabumi Ikuti Rakor Secara Virtual dengan Kapolri, Persiapan Pengamanan Arus Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kota Bandung

Kapolda Jabar Tegaskan Polri Hadir dari Hulu hingga Hilir dalam Program Ketahanan Pangan

Kapolda Jabar Dorong Petani Lepas dari Tengkulak dalam Panen Raya Jagung di Indramayu

Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar : Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak

TMMD Ke-128 Kodim 0402/OKI Buka Jalan Kesejahteraan, Warga Pematang Sukatani Dibekali Ilmu Peternakan

POLRES OGAN ILIR MELALUI POLSEK INDRALAYA LAKSANAKAN PATROLI OBJEK WISATA UNTUK CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN BAGI PENGUNJUNG

  TRENDING
Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Kota Bandung Mei 16, 2026
Kapolda Jabar Tegaskan Polri Hadir dari Hulu hingga Hilir dalam Program Ketahanan Pangan Mei 16, 2026
Kapolda Jabar Dorong Petani Lepas dari Tengkulak dalam Panen Raya Jagung di Indramayu Mei 16, 2026
Polda Jabar Panen Raya Jagung di Indramayu, Kapolda Jabar : Ketahanan Pangan Butuh Sinergi Semua Pihak Mei 16, 2026
TMMD Ke-128 Kodim 0402/OKI Buka Jalan Kesejahteraan, Warga Pematang Sukatani Dibekali Ilmu Peternakan Mei 16, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.