INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan.
Berdasarkan SE tersebut dengan nomor : 3.4/733/Dikbud/2025 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan jenjang pendidikan Anak Usia Dini (TK dan PAUD), SD dan SMP diinstruksikan untuk tidak diwajibkan melaksanakan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Izzuddin, S.Pd., meminta kepada satuan Pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan dan kebudayaan Lombok Timur untuk lebih meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik,”jelas Izzuddin pada SE yang diterima media ini, Rabu 7 Mei 2025.
Sementara SE dinas pendidikan dan kebudayaan lombok timur tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sesjen kementerian pendidikan, riset dan teknologi nomor : 14 tahun 2023,”imbuhnya.
Adapun isi surat edaran tersebut memuat 3 poin yakni :
1. Memastikan jenjang satuan pendidikan Anak Usia Dini (TK dan PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah (SMP) yang berada di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/ wali peserta didik, kegiatan perpisahan, dan pelepasan peserta didik dapat dilakukan secara sederhana dengan menampilkan kreativitas peserta didik.
2. Memastikan setiap jenjang satuan Pendidikan Anak Usia Dini (TK dan PAUD), SD, dan SMP yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lombok Timur untuk selalu melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
3. Memastikan setiap jenjang satuan Pendidikan TK dan PAUD, SD, dan SMP yang berada di lingkungan Dikbud Lombok Timur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik. (ZA)