Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Dikbud Lombok Timur Terbitkan SE Larangan Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan

Redaktur IT by Redaktur IT
Mei 7, 2025
in Pemerintahan
0
Dikbud Lombok Timur Terbitkan SE Larangan Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan

INFOPOLISI.NET | LOMBOK TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan.

Berdasarkan SE tersebut dengan nomor : 3.4/733/Dikbud/2025 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan jenjang pendidikan Anak Usia Dini (TK dan PAUD), SD dan SMP diinstruksikan untuk tidak diwajibkan melaksanakan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Izzuddin, S.Pd., meminta kepada satuan Pendidikan di lingkup Dinas Pendidikan dan kebudayaan Lombok Timur untuk lebih meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik,”jelas Izzuddin pada SE yang diterima media ini, Rabu 7 Mei 2025.

Sementara SE dinas pendidikan dan kebudayaan lombok timur tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sesjen kementerian pendidikan, riset dan teknologi nomor : 14 tahun 2023,”imbuhnya.

Adapun isi surat edaran tersebut memuat 3 poin yakni :
1. Memastikan jenjang satuan pendidikan Anak Usia Dini (TK dan PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah (SMP) yang berada di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur untuk tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/ wali peserta didik, kegiatan perpisahan, dan pelepasan peserta didik dapat dilakukan secara sederhana dengan menampilkan kreativitas peserta didik.
2. Memastikan setiap jenjang satuan Pendidikan Anak Usia Dini (TK dan PAUD), SD, dan SMP yang berada di lingkup Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lombok Timur untuk selalu melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik.
3. Memastikan setiap jenjang satuan Pendidikan TK dan PAUD, SD, dan SMP yang berada di lingkungan Dikbud Lombok Timur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik. (ZA)

Previous Post

Tersangka Penipuan dan Penggelapan Miming Theniko Dituntut 3.6 Tahun Kurungan

Next Post

Kejari Lotim Tuntut Hukuman Seumur Hidup Terhadap 2 Kurir Narkoba

Next Post
Kejari Lotim Tuntut Hukuman Seumur Hidup Terhadap 2 Kurir Narkoba

Kejari Lotim Tuntut Hukuman Seumur Hidup Terhadap 2 Kurir Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

BK DPRD Kabupaten Bekasi Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Etik H. Sunandar, Publik Pertanyakan Ketegasan

Pelantikan BKPRMI Kabupaten Bandung 2026-2031: “Revitalisasi Peran Pemuda Remaja Masjid Menuju Generasi EMAS”

Diduga “Cawe-cawe” Pilkades Saat Reses, Oknum Anggota DPRD Bekasi Fraksi Golkar Blokir Kontak Wartawan

Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku

Bandung Kondusif Pasca May Day, Polisi Tangani Gangguan Anarko dengan Cepat

  TRENDING
BK DPRD Kabupaten Bekasi Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Etik H. Sunandar, Publik Pertanyakan Ketegasan Mei 3, 2026
Pelantikan BKPRMI Kabupaten Bandung 2026-2031: “Revitalisasi Peran Pemuda Remaja Masjid Menuju Generasi EMAS” Mei 3, 2026
Diduga “Cawe-cawe” Pilkades Saat Reses, Oknum Anggota DPRD Bekasi Fraksi Golkar Blokir Kontak Wartawan Mei 3, 2026
Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lain Masih Buron Mei 3, 2026
Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku Mei 3, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.