Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Kejari Lotim Tuntut Hukuman Seumur Hidup Terhadap 2 Kurir Narkoba

Redaktur IT by Redaktur IT
Mei 7, 2025
in Pidana
0
Kejari Lotim Tuntut Hukuman Seumur Hidup Terhadap 2 Kurir Narkoba

INFOPOLISI.NET|LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur memberikan tuntutan berupa hukuman Seumur Hidup terhadap 2 (dua) kurir narkoba seberat 5 kilogram (Kg) yang ditangkap aparat kepolisian Sekitar Bulan November 2024 lalu.

Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran nakoba yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Selong.

Dalam amar tuntutannya, JPU Muhammad Jouhar Robby, S.H. menyatakan bahwa kedua terdakwa masing-masing inisial MAK, dan H telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena itu, JPU kemudian menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan maksimal, Seumur Hidup.

“Tuntutan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan. Sekaligus sebagai pesan tegas dan kuat kepada para pelaku kejahatan khususnya narkoba,” katanya, Rabu (7/5).

Dalam persidangan tersebut terungkap para terdakwa kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang dibagi dalam 5 (lima) paket jenis plastik bening berukuran besar yang masing – masing berisi 1 (satu) plastik warna hijau bergambarkan teko dan cangkir yang didalamnya berisi masing – masing 1 (satu) plastik bening berisi kristal bening. Dengan terdakwa MAK dan H yang masing-masing plastik bening berat sebagai berikut 1 (satu) plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1051.73 gram dan berat bersih 997,80 gram, 1 (satu) plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1035.35 gram dan berat bersih 996,71 gram, 1 (satu) plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1048.34 gram dan berat bersih 992,52 gram, 1 (satu) plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1044.74 gram dan berat bersih 995,35 gram, 1 (satu) plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1044.74 gram dan berat bersih 995,35 gram, 1 (satu) plastik bening berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1048.69 gram dan berat bersih 994,12 gram Sehingga total keseluruhan paket narkoba tersebut seberat total berat mencapai 5 Kg.

“Keputusan untuk menuntut Seumur Hidup ini juga merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negative penyalahgunaan narkotika,”Tambahnya

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap tim reserse narkoba Polres Lotim di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur pada Bulan November 2024 lalu. Saat ditangkap para terdakwa menaiki motor hendak ke arah Aikmel. Paket-paket narkoba yang dinilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar lebih tersebut disimpan di dalam tas dengan plastik bening berukuran besar oleh para terdakwa.

Aksi penangkapan para terdakwa menjadi tontotan warga sekitar dan videonya sempat viral di media sosial.(ZA)

Previous Post

Dikbud Lombok Timur Terbitkan SE Larangan Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan

Next Post

Pertempuran Ahli di Sidang Praperadilan Korupsi BIJ Garut Cukup Memanas

Next Post
Pertempuran Ahli di Sidang Praperadilan Korupsi BIJ Garut Cukup Memanas

Pertempuran Ahli di Sidang Praperadilan Korupsi BIJ Garut Cukup Memanas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

CEGAH POTENSI PELANGGARAN HUKUM TPPO & TPPM, TIMPORA KAB. SUKABUMI GELAR RAKOR

1.942 ASN Baru Kemenag Jabar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pelayanan dan Moderasi Beragama

Pakar Hukum Dukung Larangan Study Tour di Jabar: Kepala Sekolah Membandel Bisa Dicopot !

Viral Penganiayaan di Cibubur, Polisi Dalami Legalitas Pelat Nomor B 1153 ZZH

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Tingkatkan Patroli Perintis Presisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Lewat Bank Sampah Mobile Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan Integrasikan Kebersihan Lingkungan dan Ketahanan Pangan

  TRENDING
CEGAH POTENSI PELANGGARAN HUKUM TPPO & TPPM, TIMPORA KAB. SUKABUMI GELAR RAKOR Mei 21, 2026
1.942 ASN Baru Kemenag Jabar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pelayanan dan Moderasi Beragama Mei 21, 2026
Pakar Hukum Dukung Larangan Study Tour di Jabar: Kepala Sekolah Membandel Bisa Dicopot ! Mei 21, 2026
Viral Penganiayaan di Cibubur, Polisi Dalami Legalitas Pelat Nomor B 1153 ZZH Mei 21, 2026
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Tingkatkan Patroli Perintis Presisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari Mei 21, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.