INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Miming Theniko yang kini menjadi terdakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai Rp100 Milyar pada hari ini memasuki sidang di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa 6 Mei 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Miming Theniko berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan tuntutan hukuman 3,6 tahun penjara.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan serta menyampaikan kepada terdakwa Miming Theniko untuk melakukan pembelaan diri.
“Hari ini kita sudah dengar sendiri tentang agenda tuntutan dari terdakwa Miming theniko, kami dari tim kuasa hukum merasa kecewa yang sangat mendalam merasa sedih dikarenakan banyaknya saksi-saksi yang tidak dikutip terutama saksi yang meringankan di dalam penuntutan, sehingga ini terlihat agak condong sebelah terutama di dalam hal-hal yang memberatkan,” kata Randy Raynaldo, S.H.
“Tentunya ini yang cukup menggelitik bagi kami, kenapa jaksa tidak cermat dalam membuat tuntutan, jelas-jelas Pak Miming ini tidak pernah dipidana atau dihukum karena atas putusan-putusan terdahulu Pak Miming ini sudah *onslag van rechtsvervolging* artinya tidak ada dalam predikat dirinya bekas seorang pidana atau pernah dihukum. Sementara di dalam tuntutan jaksa yang memberatkan itu adalah klien kami dinyatakan pernah dihukum sehingga menurut kami pihak JPU tidak cermat,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Dimas Yureza Kartiko, S.H., mengatakan, “Hal Ini tentunya menjadi pelajaran buat masyarakat bahwa dalam putusan *onslag van rechtsvervolging* itu adalah dikembalikannya keseluruhan harkat martabat kemanusiaannya artinya tidak pernah dipidana. Selain mengupayakan bagaimana terdakwa ini tidak bersalah dalam perkara ini ada satu lagi yang kita sangat khawatirkan yaitu dipaksakan dimasukkan ke penahanan di mana alasan penahanan itu jelas dalam permohonan kejaksaan bahwa untuk efektivitas persidangan,” bebernya.
“Kita berharap hakim dalam penetapan ini tidak bersikap seperti *la bauche de la loi* cerobong undang-undang yang hanya mengatakan bahwa undang-undang berhak untuk menahan dipaksakan ditahan tanpa ada kepentingannya, kecuali kalo memang terbukti klien kita ini adalah terdakwa yang mau melarikan diri atau menghilangkan alat bukti. Jangan sampai hakim juga jadi makhluk tak berjiwa dengan memaksakan kerasnya undang-undang kepada masyarakat,” tegasnya.
“kami juga mempertanyakan alasan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan majelis hakim menyampaikan hal itu karena kurang cukup dasar tentu saja lagi-lagi kami harus menghormati apapun keputusan ketetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan,” ucapnya.
“Upaya yang sudah dilakukan adalah dari permohonan tidak ditahan, permohonan penangguhan penahanan sampai terakhir permohonan pengalihan jenis tahanan dan itu tidak dikabulkan. Akhirnya kami meminta kebijaksanaan per tanggal 5 Mei agar klien kami dapat diperiksa kesehatannya oleh dokter Tika Kartika, setelah diperiksa secara medis di anjurkan lah oleh dokter agar ada tindakan medis lanjutan karena kondisi klien kami ada darah yang sangat buruk dan mengkhawatirkan oleh karenanya harus ada pemeriksaan medis tambahan,” terangnya.
“Berdasarkan hal tersebut kami mengajukan permohonan untuk mendapat izin berobat selama 2 hari dari tanggal 7 sampai tanggal 9 untuk dan akan dipertimbangkan oleh majelis majelis. Harapan kami tolonglah majelis ada kebijaksanaan dan kemanusiaan selain klien kami sudah sepuh juga dalam keadaan kurang sehat dan butuh tindakan medis sesuai arahan dari dokter,” ucapnya mengakhiri. (Red)