INFOPOLISINET I LOMBOK TIMUR – 13 September 2025 – Kasus perkawinan anak di bawah usia 19 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan Lombok Timur sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi. Data resmi mencatat lebih dari 14 ribu kasus perkawinan anak di NTB, di mana Lombok Timur menyumbang sekitar 4.082 kasus.
Situasi ini menjadi peringatan serius bahwa upaya penanganan yang selama ini dilakukan belum optimal. Sekretaris Daerah Lombok Timur, Juaini Taofik, mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah daerah telah menerapkan sejumlah aturan seperti peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup), dan peraturan desa (perdes), implementasinya masih jauh dari harapan.
“Penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah saja. Tokoh masyarakat, agama, dan para dai harus ikut aktif menyuarakan bahaya perkawinan anak, termasuk dalam setiap ceramah keagamaan,” ujar Juaini.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM), Ririn Hayudiani, menegaskan bahwa perkawinan anak adalah bentuk nyata perampasan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang lebih baik. Ia menyoroti peran penting kepala desa dalam mengawasi dan mencegah praktik ini karena mereka paling memahami kondisi di lapangan.
“Pemerintah desa harus bertindak tegas. Jangan tutup mata terhadap praktek perkawinan anak. Siapa pun yang memfasilitasi ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman kurungan hingga 9 tahun dan denda Rp100 juta,” jelas Ririn.
Ririn juga mengingatkan bahwa perkawinan anak bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk kekerasan seksual yang berdampak luas mulai dari risiko kesehatan, stunting pada anak, kemiskinan berkelanjutan, hingga meningkatnya angka kematian ibu dan bayi.
“Anak-anak yang menikah dini sering kali menghadapi trauma fisik dan mental yang berat. Tubuh mereka belum siap untuk kehamilan dan persalinan, sehingga risiko kecacatan permanen pun mengintai,” tambahnya.
Dengan angka kasus yang terus tinggi, Ririn menegaskan bahwa peraturan daerah yang ada harus segera diperkuat dan sinkron dengan UU TPKS. Pengawasan oleh masyarakat dan aparat desa menjadi kunci agar bencana perkawinan anak ini bisa dicegah sebelum semakin meluas.(M.D.N)









