Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Lombok Timur Jadi Titik Merah Perkawinan Anak, Ribuan Kasus Jadi Alarm bagi Pemerintah

Redaktur IT by Redaktur IT
September 15, 2025
in Pemerintahan
0

INFOPOLISINET I LOMBOK TIMUR – 13 September 2025 – Kasus perkawinan anak di bawah usia 19 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan Lombok Timur sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi. Data resmi mencatat lebih dari 14 ribu kasus perkawinan anak di NTB, di mana Lombok Timur menyumbang sekitar 4.082 kasus.

Situasi ini menjadi peringatan serius bahwa upaya penanganan yang selama ini dilakukan belum optimal. Sekretaris Daerah Lombok Timur, Juaini Taofik, mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah daerah telah menerapkan sejumlah aturan seperti peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup), dan peraturan desa (perdes), implementasinya masih jauh dari harapan.

“Penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah saja. Tokoh masyarakat, agama, dan para dai harus ikut aktif menyuarakan bahaya perkawinan anak, termasuk dalam setiap ceramah keagamaan,” ujar Juaini.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM), Ririn Hayudiani, menegaskan bahwa perkawinan anak adalah bentuk nyata perampasan hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang lebih baik. Ia menyoroti peran penting kepala desa dalam mengawasi dan mencegah praktik ini karena mereka paling memahami kondisi di lapangan.

“Pemerintah desa harus bertindak tegas. Jangan tutup mata terhadap praktek perkawinan anak. Siapa pun yang memfasilitasi ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman kurungan hingga 9 tahun dan denda Rp100 juta,” jelas Ririn.

Ririn juga mengingatkan bahwa perkawinan anak bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk kekerasan seksual yang berdampak luas mulai dari risiko kesehatan, stunting pada anak, kemiskinan berkelanjutan, hingga meningkatnya angka kematian ibu dan bayi.

“Anak-anak yang menikah dini sering kali menghadapi trauma fisik dan mental yang berat. Tubuh mereka belum siap untuk kehamilan dan persalinan, sehingga risiko kecacatan permanen pun mengintai,” tambahnya.

Dengan angka kasus yang terus tinggi, Ririn menegaskan bahwa peraturan daerah yang ada harus segera diperkuat dan sinkron dengan UU TPKS. Pengawasan oleh masyarakat dan aparat desa menjadi kunci agar bencana perkawinan anak ini bisa dicegah sebelum semakin meluas.(M.D.N)

Previous Post

Polri Untuk Masyarakat : Polsek Rambang Polres Muara Enim Berbagi Nasi Kotak Dalam Rangka Jumat Berkah

Next Post

Menteri Transmigrasi Bawa “Emas Baru” untuk Lombok Timur, Namun Tantangan Lama Masih Menggunung

Next Post

Menteri Transmigrasi Bawa “Emas Baru” untuk Lombok Timur, Namun Tantangan Lama Masih Menggunung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Kapolres Mojokerto Disentil Ketum FWJ Indonesia Soal Statementnya Saat Dikonfirmasi 3 Pelaku Narkoba Dibebaskan

Meninggalnya Siswa SMAN 5 Bandung, Pemkot Perketat Pembinaan dan Pengawasan

Cek Pos Terpadu KM 57, Wakapolri Sebut Inovasi Polda Jabar Layak Jadi Contoh Nasional

110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

Kurangi Kemacetan Jalur Mudik Garut, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

Perkuat Solidaritas, Keluarga Besar Jurnalis Lodaya 748 Gelar Buka Bersama di KQ 5 Ujung Berung

  TRENDING
Kapolres Mojokerto Disentil Ketum FWJ Indonesia Soal Statementnya Saat Dikonfirmasi 3 Pelaku Narkoba Dibebaskan Maret 15, 2026
Meninggalnya Siswa SMAN 5 Bandung, Pemkot Perketat Pembinaan dan Pengawasan Maret 14, 2026
Cek Pos Terpadu KM 57, Wakapolri Sebut Inovasi Polda Jabar Layak Jadi Contoh Nasional Maret 14, 2026
110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman Maret 14, 2026
Kurangi Kemacetan Jalur Mudik Garut, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak Maret 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.