Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan BB Narkoba 1.469 Gram Sabu dan 823 Butir Ektasi Hasil Ungkap Kasus Agustus-September

inpol by inpol
September 25, 2025
in Pidana
0
Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan BB Narkoba 1.469 Gram Sabu dan 823 Butir Ektasi Hasil Ungkap Kasus Agustus-September

INFOPOLISI,NET KOTA PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 1469 gram dan ektasi 823 butir di Gedung Prof Dr Awaloedin Djamin MBA, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (23/9/2025).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Plt Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Syeid Kopek yang didampingi Kasubbid PID Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan dan dihadiri Perwakilan Kejati Sumsel.

AKBP Syeid Kopek mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari 12 (dua belas) Laporan Polisi (LP) pada bulan Agustus – September 2025.

“Dari total 12 LP tersebut, hasil ungkap kasus Polrestabes dan Polres jajaran Polda Sumsel yaitu Palembang sebanyak 2 LP, Musi Rawas 1 LP, Banyuasin 4 LP dan Musi Banyuasin 5 LP,” katanya.

Ia beberkan bahwa dalam pengungkapan kasus dari 12 LP tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1518,3 gram dan ektasi 859 butir dengan tersangka 20 orang.

“Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1469 gram dan 823 butir ektasi dimusnahkan hari ini setelah disisihkan untuk pembuktian dipengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” bebernya Syeid.

Lanjut Syeid ungkapkan bahwa dengan amankan dan dimusnahkan barang bukti tersebut, 16.901 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan.

“Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana mai atau seumur hidup,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia terangkan bahwa dengan dimusnahkannya barang bukti ini, menunjukkan bahwa pihaknya selalu bekerja keras dan fokus dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba yang ada di seluruh wilayah Polda Sumsel.

“Anggota kami akan fokus dan terus bekerja melakukan penyidikan terkait kasus-kasus peredaran gelap narkoba diseluruh wilayah hukum Polda Sumsel,” pungkasnya Syeid. (Kadim)

Previous Post

Kunjungan Tim Sekretariat Jendral Dewan Pertahanan Nasional ( DPN )

Next Post

PBB-P2 Digenjot, Pemkot Palembang Siapkan Sistem Perpajakan Transparan

Next Post
PBB-P2 Digenjot, Pemkot Palembang Siapkan Sistem Perpajakan Transparan

PBB-P2 Digenjot, Pemkot Palembang Siapkan Sistem Perpajakan Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Aliansi APIP Lombok Timur Desak Copot Kadis Pariwisata, Bupati Janji Tindak Lanjuti

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Montong Baan Selatan

FKAK NTB Soroti Minimnya Edukasi Publik, Konflik Pasien dan Nakes di IGD Dinilai Bisa Dicegah

Pasien Anak Kritis Asal Sumbawa Dialihkan ke RSUD Selong, RSUP NTB Terkendala Ruang Perawatan

Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya

Polres Ogan Ilir Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ajak Personel Meneladani Ajaran Nabi Muhammad SAW dalam Pelaksanaan Tugas

  TRENDING
Aliansi APIP Lombok Timur Desak Copot Kadis Pariwisata, Bupati Janji Tindak Lanjuti Januari 23, 2026
Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Montong Baan Selatan Januari 23, 2026
FKAK NTB Soroti Minimnya Edukasi Publik, Konflik Pasien dan Nakes di IGD Dinilai Bisa Dicegah Januari 23, 2026
Pasien Anak Kritis Asal Sumbawa Dialihkan ke RSUD Selong, RSUP NTB Terkendala Ruang Perawatan Januari 23, 2026
Ketum FWJ Indonesia Tunjuk Rosid Sebagai Pelaksana Tugas DPD Jakarta, Ini Alasannya Januari 23, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.