Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Sepakat, Forkopimda OKI Teken Maklumat Bersama Larangan Musik Remix

Redaktur IT by Redaktur IT
Agustus 8, 2025
in Pemerintahan
0

INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan Kesepakatan Bersama tentang pelaksanaan hiburan masyarakat dan usaha sewa alat musik di wilayah OKI.

Kesepakatan ini sebagai langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait hiburan malam yang menggunakan Orgen Tunggal, Sound Horek, Orkes, Band, dan Disc Jockey (DJ).

Dalam kesepakatan tersebut, pelaksanaan hiburan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan dilarang keras menampilkan musik remix maupun DJ.
Setiap kegiatan hiburan wajib mendapat izin dari aparat kepolisian serta diketahui oleh perangkat desa atau kelurahan setempat.

Penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa larangan ini bukan ditujukan kepada Orgen Tunggal sebagai bentuk hiburan tradisional, melainkan terhadap praktik penyalahgunaan musik remix yang kerap menimbulkan gangguan sosial.

“Yang kita larang ini bukan orgennya, tapi musik remix-nya. Karena musik remix ini sering kali menjadi pintu masuk narkoba, kekerasan, dan tindakan negatif lainnya. Ini demi menjaga nama baik dan ketertiban Kabupaten OKI,” tegas Muchendi pada Rakor Forkopimda di Pendopo Kabupaten, Rabu (06/08/25).

Lebih lanjut, Muchendi menjelaskan bahwa komitmen ini lahir dari keprihatinan bersama atas meningkatnya dinamika masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

“Kita gaungkan kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk menjaga anak dan keluarga dari pengaruh negatif hiburan malam.

Komitmen kita bersama hari ini menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang hiburan yang sehat dan bebas narkoba,” ujarnya.

Upaya Bersama Cegah Peredaran Narkoba dan Gangguan Kamtibmas di Masyarakat
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H, S.I.K., menyampaikan kesiapan penuh jajarannya untuk mendukung dan mengawal implementasi kesepakatan tersebut.

“Polres OKI siap berkolaborasi bersama Kodim, Polsek, dan seluruh perangkat daerah untuk patroli dan pengawasan. Kita mengedepankan pencegahan persuasif.

Penindakan hukum adalah langkah terakhir,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam menjaga anak-anak dari pengaruh buruk hiburan malam.

Sementara itu, Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko menyatakan dukungan dan komitmen lembaganya dalam mengawal aturan ini sampai ke masyarakat bawah.

“DPRD sangat setuju hiburan malam harus ada batasan. Pendekatan kepada masyarakat harus terus dilakukan. Kegiatan kami juga bersinggungan langsung dalam menyosialisasikan mana yang boleh dan tidak,” katanya.

Menurutnya, peran tokoh agama, adat, dan masyarakat menjadi penting dalam memberikan edukasi yang menyeluruh.

Forkopimda OKI juga sepakat memperketat proses perizinan hiburan dari tingkat desa hingga kecamatan.

Pihak-pihak yang mengabaikan kesepakatan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Perda Nomor 14 Tahun 2021.

Melalui kesepakatan ini, Forkopimda berharap dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif di seluruh wilayah OKI.

Edukasi dan pendekatan kepada masyarakat akan terus digencarkan, agar hiburan rakyat tetap dapat dinikmati dengan batasan yang sehat dan bertanggung jawab.
(Kadim)

Previous Post

Polairud Polres Banyuasin Bagikan 50 Bendera Merah Putih Di Kapal Pelayaran Nelayan

Next Post

Wakapolda Sumsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Dapur SPPG Polres Prabumulih

Next Post

Wakapolda Sumsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Dapur SPPG Polres Prabumulih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Polres OKI Tekankan Disiplin dan Soliditas dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Pemkab OKI Tata Jaringan Kabel Utilitas Udara Semrawut

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari Tambang Nikel

Sekretaris DPC Peradi Bandung Bambang Irawan, S.H.,M.H., C.CLA.,C. SAP.,C.AIC.,C.NS Tegaskan Advokat Adalah Officium Nobile

‎Misteri Kerangka Manusia di Sungai Citarum Terungkap, Keluarga Pastikan Identitas Korban

Ervin Alexander Aritonang, S.H. M.H., Resmi Nahkodai DPC Peradi Bandung (Perhimpunan Advokat Indonesia), Tegaskan Komitmen Profesionalisme Advokat

  TRENDING
Polres OKI Tekankan Disiplin dan Soliditas dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional April 19, 2026
Pemkab OKI Tata Jaringan Kabel Utilitas Udara Semrawut April 19, 2026
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari Tambang Nikel April 19, 2026
Sekretaris DPC Peradi Bandung Bambang Irawan, S.H.,M.H., C.CLA.,C. SAP.,C.AIC.,C.NS Tegaskan Advokat Adalah Officium Nobile April 18, 2026
‎Misteri Kerangka Manusia di Sungai Citarum Terungkap, Keluarga Pastikan Identitas Korban April 18, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.