INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang gelar Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Mal Pelayanan Publik Kota Palembang dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I.A Khusus. Senin (24/3/2025).
Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan secara langsung oleh Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi di Ruangan VIP DPMPTSP Kota Palembang.
Dalam kesempatan ini, Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus melaksanakan sosialisasi sistem manajemen anti penyuapan dan pembangunan zona integritas ke masyarakat di mall pelayanan publik.
Walikota Palembang, H Ratu Dewa sampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengapresiasi terhadap PN Palembang Kelas I.A Khusus telah bergabung di Mal Pelayanan Publik dan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kita berharap kedepan sinergi dan kolaborasi dengan organisasi vertikal ini yang terhimpun dalam Mal Pelayanan Publik, bisa membantu warga dalam sisi pelayanan, sesuai dengan program kita yaitu Palembang Gerak Cepat (Gercap),” ucapnya.
Ia juga berharap dengan adanya kerja sama ini, paling tidak ada percepatan pelayanan informasi masalah persidangan dan administrasi lainnya yang bisa dimanfaatkan di Mal Pelayanan Publik ini.
“Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas dalam rangka mewujudkan Palembang Berdaya Palembang Sejahtera,” harapnya RD.
Ketua PN Palembang Kelas I Khusus, Agus Walujo Tjahjono SH MHum mengatakan bahwa dalam kerja sama ini, PN Palembang membuka stan untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Dalam hal ini, kami memberikan pelayanan semua informasi yang terkait dengan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I.A Khusus, dintaranya yaitu e court, prodeo, dan lainnya. Terkait dengan pelayanan penyerahan berkas tetap dilakukan di PN Palembang Kelas I.A Khusus,” katanya.
Lanjut ia terangkan beberapa informasi yang bisa diketahui oleh masyarakat disini, salah satunya tentang prodeo yang merupakan layanan hukum untuk berperkara secara gratis bagi masyarakat tidak mampu.
“Terkait dengan Prodeo, Di Mal Pelayanan Publik ini, masyarakat sudah bisa bertanya bagaimana caranya untuk mengajukan prodeo, begitu pun informasi yang lainnya,” terangnya Agus.
Lebih lanjut Agus beberkan, pihaknya menempatkan 2 (dua) orang petugas PN Palembang di Mal Pelayanan Publik, stand by, Senin sampai Jumat dari Pukul 08.00-12.00 WIB.
“Jika kami melihat animo masyarakat dengan adanya stand PN Palembang disini tinggi, maka akan kita akan menambah operasional jamnya,” ujarnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Kota Palembang M Raimon Lauri AR SSTP MSi mengucapkan alhamdulillah hari ini, pihaknya telah melaksanakan PKS antara Mal Pelayanan Publik dengan PN Palembang Kelas I.A Khusus.
“Dengan adanya PKS ini, mitra kita bertambah menjadi 27 mitra layanan dengan 200 jenis layanan. Selain itu dengan adanya PKS ini, harapan kami bisa berkolaborasi dan bersinergi terkait dengan pelayanan yang akan diberikan oleh PN Palembang Kelas I.A Khusus sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Terakhir dia tambahkan bahwa dengan adanya fasilitas sarana Mal Pelayanan Publik ini, diharapkan baik Instasi Pemerintah, BUMD, BUMN maupun lainnya bisa memanfaatkannya.
“Ayo menjadi mitra layanan Pemerintah Kota Palembang melalui DPMPTSP dalam hal ini Mal Pelayanan Publik,” tutupnya Raimon (Kadim).