INFOPLISI.NET | BANDUNG – Sengketa kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait proyek perumahan De Marrakesh yang terletak di jalan Ciwastra Kota Bandung, kembali mengemuka di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 205/Pdt.G/2025/PN.Bdg itu diajukan tiga konsumen: Sri Lustia Wahyuni, Endro Winarsono, dan Indah Saraswati, melalui kuasa hukum Bharamasta Law Office, Advokat Bambang Irawan, S.H, C. SAP., CSN., CAIC., CLA., dan Imanuel Sitepu, S.H.
Para penggugat menuntut kepastian hukum atas SHM yang hingga kini dinilai belum diserahkan, meski kewajiban kredit dan renovasi rumah telah mereka penuhi. Gugatan mereka melibatkan sejumlah pihak: PT Metro Permata Raya (MPR) selaku pengembang, BNI, Bank KB Bukopin, notaris Gunawan Wibisana Iskandar, serta ATR/BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.
Kredit Ratusan Juta, Renovasi Ratusan Juta, Namun Sertifikat Tak Terbit
Dalam berkas gugatan yang dibacakan di persidangan, para penggugat menjelaskan bahwa masing-masing telah menandatangani akad kredit KPR dengan plafon besar:
Penggugat I: Rp 648,7 juta (240 bulan)
Penggugat II: Rp 650 juta (180 bulan)
Penggugat III: Rp 499 juta (180 bulan)
Selain cicilan, mereka mengaku sudah mengeluarkan total lebih dari Rp 630 juta untuk renovasi rumah.
Namun, sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas objek rumah di De Marrakesh tak kunjung diterbitkan. Para penggugat menilai kondisi ini telah merugikan mereka secara material dan imateril hingga total Rp 5,2 miliar.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama terkait transparansi developer dan bank dalam pengelolaan dokumen legalitas.
Putusan Sela: Hakim Menolak Eksepsi Tergugat

Kuasa Hukum Penggugat Bambang Irawan, S.H., C. SAP., CSN., CAIC., CLA., Kepada kepada awak media menyatakan, Persidangan pada Selasa, 2 Desember 2025, menghasilkan putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan:
PN Bandung berwenang mengadili perkara.
proses persidangan dilanjutkan ke pokok perkara.
Menurut kuasa hukum penggugat, putusan ini memberi ruang lebih luas bagi konsumen untuk memperjuangkan hak mereka.
“Putusan ini menunjukkan proporsionalisme dan integritas majelis hakim. Dengan ditolaknya eksepsi, klien kami memiliki kesempatan memperjuangkan kepastian hak kepemilikan mereka,” ujar Bambang Irawan kepada awak media.
Bambang menambahkan bahwa perkara ini sempat dicabut pada 2024, namun diajukan kembali dengan gugatan baru pada 2025.
Sorotan Dugaan Cacat Formil Akad Kredit
Dalam keterangannya, Bambang Irawan juga menyinggung adanya indikasi cacat formil pada perjanjian kredit antara debitur De Marrakesh dengan pihak bank.
Menurutnya, dugaan tersebut bukan merupakan persoalan sita aset management BNI, tetapi terkait administrasi kontrak yang menurut mereka perlu diuji lebih jauh oleh majelis hakim.
“Kami melihat ada dugaan mal administrasi sejak awal dalam perjanjian kredit. Karena itu, pembuktian di persidangan menjadi penting agar majelis hakim dapat menilai secara objektif,” ucapnya.
Makna Putusan Sela dalam Proses Peradilan
Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) HIR dan Pasal 48 Rv, putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan di tengah pemeriksaan. Fungsinya mengatur proses persidangan tanpa menyentuh pokok perkara.
Bambang menegaskan bahwa putusan sela ini merupakan bagian dari rangkaian menuju putusan akhir dan tidak dapat berdiri sendiri.
“Putusan sela menjadi pedoman awal. Kami berharap pemeriksaan bukti dan saksi nantinya bisa menguatkan dalil gugatan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum,” ujarnya
Harapan Kuasa Hukum: Proses Berjalan Objektif
Kuasa hukum penggugat berharap agar majelis hakim diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menyelesaikan perkara secara profesional, objektif, dan adil.
“Kami percaya majelis hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan hukum dan nilai ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Bambang.
Ia juga menilai bahwa perkara ini bukan hanya soal tiga konsumen, tetapi menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat mengenai perlindungan konsumen bidang properti.” Tandas Bambang.
Agenda Selanjutnya
Sidang akan kembali digelar pada 9 Desember 2025 dengan agenda pembuktian. Pada tahap ini semua pihak akan menghadirkan dokumen dan saksi untuk diuji di hadapan majelis hakim.
(Mustopa)




