Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Sidang Kasus Limbah Disposal Jatigede: Mediasi Gagal, Jawaban Tergugat Mangkrak, Sidang Kembali Tertunda

Redaktur IT by Redaktur IT
Agustus 12, 2025
in Perdata
0
Sidang Kasus Limbah Disposal Jatigede: Mediasi Gagal, Jawaban Tergugat Mangkrak, Sidang Kembali Tertunda

INFOPOLISI.NET | SUMEDANG — Dinamika hukum terkait kasus pembuangan limbah tanah (disposal) yang merugikan warga Dusun Bakom, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, kembali memasuki babak yang menimbulkan tanda tanya publik. Pasca mediasi yang dilaksanakan pada 18 Juli 2025 dinyatakan gagal, agenda sidang pada 12 Agustus 2025 yang semestinya menjadi forum jawaban resmi para tergugat justru berakhir tanpa substansi jawaban yang diharapkan.

 

Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan warga melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Hendri Rivai & Rekan terhadap PT. Haka Putra KSO, pejabat pelaksana lapangan, konsultan supervisi, pejabat pembuat komitmen, serta Kementerian PUPR selaku pihak terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara Jatigede. Nilai proyek yang mencapai Rp71,7 miliar itu justru diduga memicu kerusakan lingkungan akibat pembuangan tanah secara sembarangan, memunculkan banjir lumpur yang merusak rumah, kebun, fasilitas umum, hingga sarana pendidikan. (Red)

Sumber : Kantor Hukum Hendri Rivai

Previous Post

Indramayu Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025 Kategori Pratama

Next Post

Polisi Tangkap Ayah Kandung atas Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak Dibawah Umur

Next Post
Polisi Tangkap Ayah Kandung atas Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak Dibawah Umur

Polisi Tangkap Ayah Kandung atas Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

CEGAH POTENSI PELANGGARAN HUKUM TPPO & TPPM, TIMPORA KAB. SUKABUMI GELAR RAKOR

1.942 ASN Baru Kemenag Jabar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pelayanan dan Moderasi Beragama

Pakar Hukum Dukung Larangan Study Tour di Jabar: Kepala Sekolah Membandel Bisa Dicopot !

Viral Penganiayaan di Cibubur, Polisi Dalami Legalitas Pelat Nomor B 1153 ZZH

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Tingkatkan Patroli Perintis Presisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Lewat Bank Sampah Mobile Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan Integrasikan Kebersihan Lingkungan dan Ketahanan Pangan

  TRENDING
CEGAH POTENSI PELANGGARAN HUKUM TPPO & TPPM, TIMPORA KAB. SUKABUMI GELAR RAKOR Mei 21, 2026
1.942 ASN Baru Kemenag Jabar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pelayanan dan Moderasi Beragama Mei 21, 2026
Pakar Hukum Dukung Larangan Study Tour di Jabar: Kepala Sekolah Membandel Bisa Dicopot ! Mei 21, 2026
Viral Penganiayaan di Cibubur, Polisi Dalami Legalitas Pelat Nomor B 1153 ZZH Mei 21, 2026
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Tingkatkan Patroli Perintis Presisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari Mei 21, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.