Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Polisi Tangkap Ayah Kandung atas Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak Dibawah Umur

Redaktur IT by Redaktur IT
Agustus 12, 2025
in Pidana
0
Polisi Tangkap Ayah Kandung atas Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak Dibawah Umur

INFOPOLISI.NET | SUMEDANG – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menginformasikan bahwa Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial B (33), warga Kabupaten Sumedang. Mirisnya, korban berinisial NS (14) adalah anak kandung dari tersangka sendiri.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang mengetahui adanya dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka sejak korban masih berusia 8 tahun hingga sekarang, dan terjadi berulang kali, dengan total sebanyak delapan kali.

“Dari keterangan yang kami peroleh, perbuatan tersebut kerap dilakukan ketika istri tersangka yang juga ibu korban sedang bekerja di luar rumah. Bahkan, apabila korban menolak, tersangka tidak segan-segan melakukan kekerasan fisik untuk memaksa korban,” ujar Kapolres Sumedang, Senin (11/8/2025)

Perbuatan ini meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang, bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan trauma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres Sumedang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu menjaga, mengawasi, dan melindungi anak-anaknya. Jika mengetahui adanya tindakan yang merugikan anak, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. (MS)

Sumber: Bidhumas Polda Jabar

Previous Post

Sidang Kasus Limbah Disposal Jatigede: Mediasi Gagal, Jawaban Tergugat Mangkrak, Sidang Kembali Tertunda

Next Post

Lewat Pelita Hati, Layanan Akta Kematian di Kota Bandung Lebih Cepat dan Dekat ke Warga

Next Post
Lewat Pelita Hati, Layanan Akta Kematian di Kota Bandung Lebih Cepat dan Dekat ke Warga

Lewat Pelita Hati, Layanan Akta Kematian di Kota Bandung Lebih Cepat dan Dekat ke Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

CEGAH POTENSI PELANGGARAN HUKUM TPPO & TPPM, TIMPORA KAB. SUKABUMI GELAR RAKOR

1.942 ASN Baru Kemenag Jabar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pelayanan dan Moderasi Beragama

Pakar Hukum Dukung Larangan Study Tour di Jabar: Kepala Sekolah Membandel Bisa Dicopot !

Viral Penganiayaan di Cibubur, Polisi Dalami Legalitas Pelat Nomor B 1153 ZZH

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Tingkatkan Patroli Perintis Presisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Lewat Bank Sampah Mobile Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan Integrasikan Kebersihan Lingkungan dan Ketahanan Pangan

  TRENDING
CEGAH POTENSI PELANGGARAN HUKUM TPPO & TPPM, TIMPORA KAB. SUKABUMI GELAR RAKOR Mei 21, 2026
1.942 ASN Baru Kemenag Jabar Resmi Dilantik, Siap Perkuat Pelayanan dan Moderasi Beragama Mei 21, 2026
Pakar Hukum Dukung Larangan Study Tour di Jabar: Kepala Sekolah Membandel Bisa Dicopot ! Mei 21, 2026
Viral Penganiayaan di Cibubur, Polisi Dalami Legalitas Pelat Nomor B 1153 ZZH Mei 21, 2026
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Tingkatkan Patroli Perintis Presisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas Malam Hari Mei 21, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.