INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Persidangan perkara perdata Class Action terkait gugatan terhadap Koperasi Jasa Komunikasi (KOPJASKUM) RADIO MORA kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (22/9/2025), dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang ini, kuasa hukum para penggugat yang tergabung dalam Law Office Barrister Bonafide Bandung — yakni Adv. Herawati, S.H., C.Md., Richard H. Sitinjak, S.H., M.H., Dadang Darmawan, S.H., M.H., dan Eman Sulaeman, S.H. — menghadirkan gugatan terhadap lima orang dan 18 instansi lain yang turut menjadi pihak tergugat.

Namun, dari seluruh tergugat yang terdaftar, tidak satu pun hadir dalam persidangan. Majelis hakim mencatat absennya pihak tergugat dan memberikan kesempatan terakhir bagi penggugat untuk melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Sebanyak 12 orang penggugat merupakan korban investasi yang ditawarkan oleh KOPJASKUM RADIO MORA. Mereka menuntut pengembalian dana pokok beserta keuntungan yang dijanjikan. Sayangnya, hingga kini janji tersebut tak kunjung terealisasi.

Zulfadli, salah seorang penggugat, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya menempuh mediasi sejak 2017 dengan Ketua KOPJASKUM, Monang Saragih. Kala itu, pihak tergugat berjanji akan mengembalikan dana investasi berikut keuntungan, tetapi tidak pernah diwujudkan.
“Sejak 2017 kami hanya diberi janji. Tidak ada pengembalian pokok, apalagi keuntungan. Karena itu kami menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukum, kami berharap pihak tergugat mengembalikan hak kami,” ujar Zulfadli kepada wartawan.
Kasus ini memantik perhatian publik karena menyerupai praktik investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar namun berujung merugikan masyarakat. Desakan agar aparat penegak hukum dan regulator memberi perhatian serius semakin menguat, demi mencegah munculnya korban baru dari modus serupa.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembuktian saksi serta pemeriksaan alat bukti dari pihak penggugat. (Mustopa)




