INFOPOLISI,NET | KOTA PALEMBANG Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Trisno Okonisator, jurnalis salah satu media daring, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres OKI pada Selasa (2/12). Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor 1111/XII/2025.
Insiden itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Taman Segitiga, pusat Kota Kayuagung.
Trisno menuturkan, ia dihampiri dua laki-laki, salah satunya bernama Jono bin Yusuf.
Setelah terjadi cekcok singkat, Jono disebut langsung menampar pipinya.
Trisno memilih menempuh jalur hukum karena menilai tindakan tersebut tidak hanya menyerang secara fisik, tetapi juga merendahkan martabat profesinya sebagai jurnalis.
Sejumlah aktivis pers menduga insiden ini berkaitan dengan kerja jurnalistik yang dilakukan Trisno.
Baru-baru ini, ia menulis artikel berjudul “Preman Kuasai Lebak Petai Besar”, yang mengungkap dugaan pengambilalihan kawasan Lebak Petai Besar oleh kelompok preman pasca-gagal lelang, yang disebut mendapat dukungan oknum tertentu. Artikel itu juga menyinggung dugaan pembiaran pemasangan kelong ilegal di kawasan reservasi ikan.
Kasus ini dapat masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Namun apabila terbukti berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan serta sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten OKI, Darfian Maharjaya, mengecam keras insiden tersebut.
Ia meminta aparat kepolisian bergerak cepat, transparan, dan menuntaskan penyelidikan terhadap motif kekerasan.
“Serangan terhadap satu wartawan adalah serangan terhadap seluruh komunitas pers.
Kami mendesak polisi memastikan keselamatan jurnalis di OKI terlindungi tanpa kompromi,” tegas Darfian, Rabu (3/12).
Ia menambahkan bahwa IWO OKI akan mengawal proses hukum dan memastikan penanganan kasus tidak berhenti pada aspek penganiayaan fisik, melainkan juga menelusuri potensi intimidasi terhadap profesi wartawan.
“Penyelesaian aksi premanisme ini harus dilakukan secara tuntas. Kekerasan bukan cara untuk membungkam kerja jurnalistik,” ujarnya.
Direktur Pusat Riset Kebijakan Publik dan Pelayanan Masyarakat (PRISMA) Kabupaten OKI, Salim Kosim, juga angkat bicara.
Ia menyatakan pihaknya menunggu langkah aparat penegak hukum dan menilai kasus tersebut sebagai ujian nyata komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers.
“Jika penyidikan mampu mengungkap motif dan menindak pelaku sesuai hukum, kasus ini akan menjadi gambaran jelas tentang praktik intimidasi dan premanisme terhadap pekerja media di masa mendatang,” tandasnya (Kadim/rils)




