Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Bejat! Guru Ngaji di Ciamis Setubuhi Muridnya Berulang Kali, Berdalih Akan Dinikahi!

inpol by inpol
Juni 19, 2025
in Pidana
0
Bejat! Guru Ngaji di Ciamis Setubuhi Muridnya Berulang Kali, Berdalih Akan Dinikahi!

INFOPOLISI.NET | CIAMIS – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K. M.H mengatakan bahwa Kasus mengejutkan terungkap di Ciamis! Seorang guru ngaji di salah satu pondok pesantren, NHN (25), ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Parahnya, aksi bejat ini dilakukan berulang kali dengan modus janji manis pernikahan.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers pada Kamis (19/6/2025) yang didampingi Ketua Forum KPAID Jabar Ato Rinanto serta Perwakilan dari Kemenag Kasi PD Pontren H. Opin, mengungkapkan detail kasus yang mencoreng dunia pendidikan agama ini. Korban utama, seorang gadis 15 tahun berinisial MK dari Tasikmalaya, menjadi korban kebiadaban NHN sejak November 2024 hingga Februari 2025. Total, korban mengaku disetubuhi sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti, Ciamis.

NHN, yang dikenal sebagai pengajar mengaji dan olahraga di pondok pesantren, pertama kali mengenal korban pada tahun 2022. Hubungan mereka yang awalnya sebatas guru dan murid, perlahan bergeser menjadi komunikasi intens via WhatsApp. Di tahun 2023, saat korban masih kelas 8, NHN mulai berani mengajak MK keluar dari pondok dan membawanya ke rumahnya.

“Awal mulanya tahun 2022 lalu saat korban menempuh pendidikan di pondok Ciamis, dari sana awal korban kenalan tersangka,” jelas Kombes Hendra.

Di sanalah, tindakan cabul pertama kali terjadi, diawali dengan ciuman dan perabaan. Setelah itu, korban diantar kembali ke pondok dengan imbalan uang Rp50 ribu. Seiring waktu, rayuan NHN semakin menjadi-jadi. Pada tahun 2024, pelaku mulai secara rutin mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Janji manis untuk menikahi korban menjadi dalih busuk NHN untuk melancarkan aksinya. Awalnya korban menolak, namun bujuk rayu dan janji palsu membuat MK akhirnya luluh.

Kasus ini terkuak pada 14 Juni 2025, ketika orang tua korban secara tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop MK. Mereka menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN yang membahas perbuatan pelecehan tersebut. Setelah didesak, MK akhirnya mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan gurunya.

Tak buang waktu, keluarga korban segera melapor ke polisi. Penyidik Polres Ciamis bergerak cepat, melakukan penyelidikan, memeriksa barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Ciamis dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

Pada 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijemput dari kediamannya.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ada lima korban lain! Beberapa di antaranya sudah dewasa saat ini, namun saat kejadian masih di bawah umur. Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan sudah terjadi sejak tahun 2021. Polres Ciamis saat ini sedang melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain dengan bekerja sama dengan KPAID.

AKBP Akmal menegaskan bahwa NHN dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kapolres.

Terkait video dan foto yang diduga berkaitan dengan kasus ini dan sempat beredar, AKBP Akmal menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran. Tersangka mengaku itu hanya dokumentasi pribadi, namun polisi akan menyelidiki lebih lanjut isi ponsel tersangka.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menggali kemungkinan korban lainnya dan menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh NHN. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya predator anak yang bisa bersembunyi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi lingkungan aman untuk belajar dan berkembang.(Mustopa)

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

BAPA AING, KASUS DUGAAN TIPU BANTUAN PERAHU DIAKUI! SEKDIS, POKIR DARI DINAS KELAUTAN & PERIKANAN KABUPATEN SUKABUMI

Next Post

Kediaman Irjen Pol (Purn) Jodie Rooseto Menjadi Bagian Program Anjangsana Polda Jabar Dalam Peringatan HUT Bhayangkara Ke 79

Next Post
Kediaman Irjen Pol (Purn) Jodie Rooseto Menjadi Bagian Program Anjangsana Polda Jabar Dalam Peringatan HUT Bhayangkara Ke 79

Kediaman Irjen Pol (Purn) Jodie Rooseto Menjadi Bagian Program Anjangsana Polda Jabar Dalam Peringatan HUT Bhayangkara Ke 79

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Polres Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

Danrem 044/Gapo Hadir Pada Lomba Sumeks Mancing 2025

Muchendi Jemput Dukungan Pusat untuk Akselerasi Program Prioritas

Paguyuban Pasundan OKI Perkuat Silaturahmi dengan Warga Sunda OKUS di Lempuing

LORONG KEHIDUPAN “CERAI BISA JADI IBADAH”

Semangat Juang Prajurit, Kodim 0402/OKI-OI Peringati Hari Juang TNI AD TA 2025

  TRENDING
Polres Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi Desember 15, 2025
Danrem 044/Gapo Hadir Pada Lomba Sumeks Mancing 2025 Desember 15, 2025
Muchendi Jemput Dukungan Pusat untuk Akselerasi Program Prioritas Desember 15, 2025
Paguyuban Pasundan OKI Perkuat Silaturahmi dengan Warga Sunda OKUS di Lempuing Desember 15, 2025
LORONG KEHIDUPAN “CERAI BISA JADI IBADAH” Desember 15, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.