Info Polisi

info polisi
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Fraud Rp1,3 Miliar di BRI Unit Wonosari: Dua Pegawai Jadi Tersangka

Redaktur IT by Redaktur IT
November 13, 2025
in Pidana
0
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Fraud Rp1,3 Miliar di BRI Unit Wonosari: Dua Pegawai Jadi Tersangka

INFOPOLISI.NET | GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menunjukkan komitmen tegas dalam mengungkap tindak pidana perbankan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus terbaru menimpa BRI Unit Wonosari, di mana dua pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan transfer dana fiktif tanpa uang fisik (fraud) senilai Rp1,3 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan resmi BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah kerja BRI Unit Wonosari.

“Tersangka utama berinisial IRT, seorang mantri atau petugas kredit, diduga melakukan transfer dana tanpa prosedur yang sah. Perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan bank sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Maruly dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Penyidik kemudian berhasil mengungkap modus operandi pelaku. IRT disebut tergiur dalam kegiatan pembiayaan bisnis melalui platform Thumbler online. Ia kemudian meminta bantuan rekan kerjanya, RA alias RAF, yang berperan sebagai teller, untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dimintanya, tanpa melalui prosedur resmi dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” tegas KBP Maruly.

Maruly juga menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Gorontalo berkomitmen menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman di sektor jasa keuangan, sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” pungkasnya. (Red)

Previous Post

Vendor Proyek PDAM Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Desa Bojongsari Akui Tak Terima Surat Resmi

Next Post

Kapolda Jabar Pimpin Syukuran Peringatan HUT ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025

Next Post
Kapolda Jabar Pimpin Syukuran Peringatan HUT ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025

Kapolda Jabar Pimpin Syukuran Peringatan HUT ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu

DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Polisi Ungkap 4 Kasus Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

  TRENDING
ANJING YANG MENYERANG, ATAU MANUSIA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB? Juni 9, 2026
Yakin Polisi Tak Salah Tangkap, Kuasa Hukum Korban Kasus Paoman Siap Jalan Kaki Anjatan – Indramayu Juni 8, 2026
DPRD DAN PEMKAB SUKABUMI SEPAKATI DUA RAPERDA, BUPATI APRESIASI SINERGI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF Juni 8, 2026
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek Juni 7, 2026
Polisi Ungkap Kasus Curanmor Modus Duplikasi Kunci Kontak, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam Juni 7, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.