INFOPOLISI.NET | GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menunjukkan komitmen tegas dalam mengungkap tindak pidana perbankan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus terbaru menimpa BRI Unit Wonosari, di mana dua pegawai bank ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan transfer dana fiktif tanpa uang fisik (fraud) senilai Rp1,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan resmi BRI Cabang Limboto yang membawahi wilayah kerja BRI Unit Wonosari.

“Tersangka utama berinisial IRT, seorang mantri atau petugas kredit, diduga melakukan transfer dana tanpa prosedur yang sah. Perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan bank sebesar Rp1,3 miliar,” ujar Maruly dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Penyidik kemudian berhasil mengungkap modus operandi pelaku. IRT disebut tergiur dalam kegiatan pembiayaan bisnis melalui platform Thumbler online. Ia kemudian meminta bantuan rekan kerjanya, RA alias RAF, yang berperan sebagai teller, untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dimintanya, tanpa melalui prosedur resmi dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” tegas KBP Maruly.
Maruly juga menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Gorontalo berkomitmen menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman di sektor jasa keuangan, sejalan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” pungkasnya. (Red)









