Info Polisi

  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam
  • Home
  • Kabar POLRI
  • Info Kamtibmas
  • Pemerintahan
  • Info Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Kabar Parlemen
  • Kabar TNI
  • Info Wisata
  • Sosial Budaya
  • Berita Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Info Sport
  • Polhukam

Vendor Proyek PDAM Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Desa Bojongsari Akui Tak Terima Surat Resmi

Redaktur IT by Redaktur IT
November 13, 2025
in Sorotan
0
Vendor Proyek PDAM Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Desa Bojongsari Akui Tak Terima Surat Resmi

Foto/Dok: Kepala Desa Bojongsari Asep Sunandar ketika ditemuin awak media di kantor Kecamatan Bojongsoang, Kamis 13 Oktober 2025

 

INFOPOLISI.NET | KABUPATEN BANDUNG — Proyek penggalian pipa milik Perumda Air Minum Tirta Raharja yang dikerjakan oleh PT Kalimeang Jaya Abadi (KJA) asal Jakarta kini menjadi buah bibir warga Bojongsoang.

Alih-alih membawa manfaat air bersih, proyek tersebut justru menimbulkan keresahan sosial, kerusakan rumah warga, hingga dugaan pelanggaran prosedur hukum dan administratif.

Warga Kampung Cijeruk, RW 08, Desa Bojongsari, Kabupaten Bandung, mengaku proyek dimulai tanpa sosialisasi resmi maupun pemberitahuan dari pemerintah desa.

“Kami tiba-tiba lihat alat berat datang, tanah langsung digali. Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan,” keluh seorang warga, Kamis (10/11/2025) lalu.

Akibat penggalian pipa besar sepanjang puluhan meter itu, akses jalan menyempit, rumah retak, dan aktivitas ekonomi warga terganggu.

Desa Akui Tak Terima Surat Resmi

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Bojongsari, Ahmad Abdullah, mengakui pihaknya belum pernah menerima surat resmi dari PDAM maupun PT KJA terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Sejauh ini kami belum menerima surat resmi langsung dari PDAM. Hanya komunikasi informal saja. Koordinasi awal dilakukan langsung antara pihak proyek dan RW, bukan melalui surat resmi dari PDAM ke desa,” ujarnya (12/11/2025).

Ahmad menambahkan, meski desa sempat memantau pekerjaan di lapangan bersama Babinsa dan RW. Pihaknya tidak mengetahui dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL yang menjadi dasar legalitas proyek konstruksi publik.

Padahal, sesuai Permen LH No. 16 Tahun 2012 dan Permen PUPR No. 5 Tahun 2015, setiap proyek fisik wajib memiliki dan mengumumkan dokumen lingkungan sebelum kegiatan dimulai.

Vendor Dinilai Langgar Standar Proyek Publik

Dari hasil penelusuran di lapangan, proyek pipa tersebut tidak memasang plang informasi pekerjaan, padahal itu merupakan kewajiban hukum dan transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Plang proyek seharusnya mencantumkan:

Nama proyek dan nomor kontrak,

Sumber anggaran dan nilai proyek,

Nama pelaksana dan pengawas, serta

Waktu pelaksanaan dan masa kerja.

Ketiadaan plang ini memperkuat dugaan bahwa pihak vendor beroperasi tanpa kepastian izin dan akuntabilitas.

Selain itu, sejumlah warga RW 08 mengaku hanya menerima kompensasi sebesar Rp1,2 juta untuk kerusakan rumah akibat getaran alat berat. Nilai itu dinilai “tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan,” apalagi proyek tersebut membawa nama Perumda Tirta Raharja sebagai perusahaan daerah penyedia layanan publik.

Kepala Desa Akui Sudah Sosialisasi, Tapi Tanpa Dokumen

Dalam pernyataan terpisah kepada awak media (13/11/2025), Kepala Desa Bojongsari, Asep Sunandar, mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan para RW dan RT terdampak.

“Kami sudah memberitahukan dan mensosialisasikan akan adanya pekerjaan proyek penggalian pipa kepada RW 6, 7, dan 8 serta para RT,” ujarnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa hingga kini vendor belum menyerahkan salinan perizinan resmi kepada pemerintah desa, meskipun sudah diminta sejak awal pekerjaan.

“Kami sudah minta salinan izin proyek sejak awal, tapi sampai sekarang belum diberikan,” katanya.

Kepala desa juga mengaku tidak mengetahui nilai kontrak proyek dan masa kerja PT KJA di wilayahnya. Hal ini menunjukkan minimnya kontrol administratif desa terhadap kegiatan publik di wilayah hukum Bojongsari.

Pelanggaran Hukum dan Kelalaian Pemerintah Desa

Dari sisi regulasi, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan penting, antara lain:

Pasal 98–99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (kerusakan lingkungan dan keselamatan warga),

Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain), serta

Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemerintah Daerah (kelalaian administratif pemerintah desa).

Meski bukan pelaksana, pemerintah desa tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kegiatan publik tidak melanggar aturan, termasuk dengan mengarsipkan izin proyek, memfasilitasi pengaduan warga, dan menjaga ketertiban sosial.

Ketiadaan dokumen resmi dan lemahnya pengawasan menunjukkan adanya potensi kelalaian (omission of duty) yang bisa menimbulkan sanksi administratif bagi perangkat desa, sesuai ketentuan pengawasan pemerintah daerah.

Publik Menunggu Tindakan Tegas

Proyek PDAM Tirta Raharja di Bojongsari kini menjadi cerminan buram lemahnya tata kelola proyek publik di tingkat daerah.
Ketika vendor beroperasi tanpa izin yang jelas dan pemerintah desa gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka yang dikorbankan adalah hak warga atas keselamatan, keadilan, dan informasi publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Kalimeang Jaya Abadi (KJA) dan Perumda Tirta Raharja untuk meminta klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran hukum, administratif, dan sosial dalam proyek ini.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai hukum dan asas good governance — transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. (Tim)

Previous Post

Kapolda Jabar : Tiga Kekuatan Besar Bangsa, Buruh Tangguh, Pemerintah yang Berpihak dan Aparat yang Mengayomi

Next Post

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Fraud Rp1,3 Miliar di BRI Unit Wonosari: Dua Pegawai Jadi Tersangka

Next Post
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Fraud Rp1,3 Miliar di BRI Unit Wonosari: Dua Pegawai Jadi Tersangka

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Fraud Rp1,3 Miliar di BRI Unit Wonosari: Dua Pegawai Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kecamatan Babakan Ciparay

Oman Rohman Dilantik Sebagai Ketua RW 07 Sukahaji, Lurah Tekankan Peran Strategis RW Hadapi Tantangan Sosial

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum SPAI

Kapolres Mojokerto Disentil Ketum FWJ Indonesia Soal Statementnya Saat Dikonfirmasi 3 Pelaku Narkoba Dibebaskan

Meninggalnya Siswa SMAN 5 Bandung, Pemkot Perketat Pembinaan dan Pengawasan

Cek Pos Terpadu KM 57, Wakapolri Sebut Inovasi Polda Jabar Layak Jadi Contoh Nasional

110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

Kurangi Kemacetan Jalur Mudik Garut, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

Perkuat Solidaritas, Keluarga Besar Jurnalis Lodaya 748 Gelar Buka Bersama di KQ 5 Ujung Berung

  TRENDING
Kapolres Mojokerto Disentil Ketum FWJ Indonesia Soal Statementnya Saat Dikonfirmasi 3 Pelaku Narkoba Dibebaskan Maret 15, 2026
Meninggalnya Siswa SMAN 5 Bandung, Pemkot Perketat Pembinaan dan Pengawasan Maret 14, 2026
Cek Pos Terpadu KM 57, Wakapolri Sebut Inovasi Polda Jabar Layak Jadi Contoh Nasional Maret 14, 2026
110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman Maret 14, 2026
Kurangi Kemacetan Jalur Mudik Garut, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak Maret 14, 2026
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.