Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Vendor Proyek PDAM Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Desa Bojongsari Akui Tak Terima Surat Resmi

inpol by inpol
November 13, 2025
in Sorotan
0
Vendor Proyek PDAM Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Desa Bojongsari Akui Tak Terima Surat Resmi

Foto/Dok: Kepala Desa Bojongsari Asep Sunandar ketika ditemuin awak media di kantor Kecamatan Bojongsoang, Kamis 13 Oktober 2025

 

INFOPOLISI.NET | KABUPATEN BANDUNG — Proyek penggalian pipa milik Perumda Air Minum Tirta Raharja yang dikerjakan oleh PT Kalimeang Jaya Abadi (KJA) asal Jakarta kini menjadi buah bibir warga Bojongsoang.

Alih-alih membawa manfaat air bersih, proyek tersebut justru menimbulkan keresahan sosial, kerusakan rumah warga, hingga dugaan pelanggaran prosedur hukum dan administratif.

Warga Kampung Cijeruk, RW 08, Desa Bojongsari, Kabupaten Bandung, mengaku proyek dimulai tanpa sosialisasi resmi maupun pemberitahuan dari pemerintah desa.

“Kami tiba-tiba lihat alat berat datang, tanah langsung digali. Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan,” keluh seorang warga, Kamis (10/11/2025) lalu.

Akibat penggalian pipa besar sepanjang puluhan meter itu, akses jalan menyempit, rumah retak, dan aktivitas ekonomi warga terganggu.

Desa Akui Tak Terima Surat Resmi

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Bojongsari, Ahmad Abdullah, mengakui pihaknya belum pernah menerima surat resmi dari PDAM maupun PT KJA terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Sejauh ini kami belum menerima surat resmi langsung dari PDAM. Hanya komunikasi informal saja. Koordinasi awal dilakukan langsung antara pihak proyek dan RW, bukan melalui surat resmi dari PDAM ke desa,” ujarnya (12/11/2025).

Ahmad menambahkan, meski desa sempat memantau pekerjaan di lapangan bersama Babinsa dan RW. Pihaknya tidak mengetahui dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL yang menjadi dasar legalitas proyek konstruksi publik.

Padahal, sesuai Permen LH No. 16 Tahun 2012 dan Permen PUPR No. 5 Tahun 2015, setiap proyek fisik wajib memiliki dan mengumumkan dokumen lingkungan sebelum kegiatan dimulai.

Vendor Dinilai Langgar Standar Proyek Publik

Dari hasil penelusuran di lapangan, proyek pipa tersebut tidak memasang plang informasi pekerjaan, padahal itu merupakan kewajiban hukum dan transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Plang proyek seharusnya mencantumkan:

Nama proyek dan nomor kontrak,

Sumber anggaran dan nilai proyek,

Nama pelaksana dan pengawas, serta

Waktu pelaksanaan dan masa kerja.

Ketiadaan plang ini memperkuat dugaan bahwa pihak vendor beroperasi tanpa kepastian izin dan akuntabilitas.

Selain itu, sejumlah warga RW 08 mengaku hanya menerima kompensasi sebesar Rp1,2 juta untuk kerusakan rumah akibat getaran alat berat. Nilai itu dinilai “tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan,” apalagi proyek tersebut membawa nama Perumda Tirta Raharja sebagai perusahaan daerah penyedia layanan publik.

Kepala Desa Akui Sudah Sosialisasi, Tapi Tanpa Dokumen

Dalam pernyataan terpisah kepada awak media (13/11/2025), Kepala Desa Bojongsari, Asep Sunandar, mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan para RW dan RT terdampak.

“Kami sudah memberitahukan dan mensosialisasikan akan adanya pekerjaan proyek penggalian pipa kepada RW 6, 7, dan 8 serta para RT,” ujarnya.

Namun, ia juga menegaskan bahwa hingga kini vendor belum menyerahkan salinan perizinan resmi kepada pemerintah desa, meskipun sudah diminta sejak awal pekerjaan.

“Kami sudah minta salinan izin proyek sejak awal, tapi sampai sekarang belum diberikan,” katanya.

Kepala desa juga mengaku tidak mengetahui nilai kontrak proyek dan masa kerja PT KJA di wilayahnya. Hal ini menunjukkan minimnya kontrol administratif desa terhadap kegiatan publik di wilayah hukum Bojongsari.

Pelanggaran Hukum dan Kelalaian Pemerintah Desa

Dari sisi regulasi, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan penting, antara lain:

Pasal 98–99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (kerusakan lingkungan dan keselamatan warga),

Pasal 1365 KUHPerdata (perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain), serta

Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemerintah Daerah (kelalaian administratif pemerintah desa).

Meski bukan pelaksana, pemerintah desa tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kegiatan publik tidak melanggar aturan, termasuk dengan mengarsipkan izin proyek, memfasilitasi pengaduan warga, dan menjaga ketertiban sosial.

Ketiadaan dokumen resmi dan lemahnya pengawasan menunjukkan adanya potensi kelalaian (omission of duty) yang bisa menimbulkan sanksi administratif bagi perangkat desa, sesuai ketentuan pengawasan pemerintah daerah.

Publik Menunggu Tindakan Tegas

Proyek PDAM Tirta Raharja di Bojongsari kini menjadi cerminan buram lemahnya tata kelola proyek publik di tingkat daerah.
Ketika vendor beroperasi tanpa izin yang jelas dan pemerintah desa gagal menjalankan fungsi pengawasan, maka yang dikorbankan adalah hak warga atas keselamatan, keadilan, dan informasi publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Kalimeang Jaya Abadi (KJA) dan Perumda Tirta Raharja untuk meminta klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran hukum, administratif, dan sosial dalam proyek ini.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai hukum dan asas good governance — transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. (Tim)

Previous Post

Kapolda Jabar : Tiga Kekuatan Besar Bangsa, Buruh Tangguh, Pemerintah yang Berpihak dan Aparat yang Mengayomi

Next Post

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Fraud Rp1,3 Miliar di BRI Unit Wonosari: Dua Pegawai Jadi Tersangka

Next Post
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Fraud Rp1,3 Miliar di BRI Unit Wonosari: Dua Pegawai Jadi Tersangka

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Dugaan Fraud Rp1,3 Miliar di BRI Unit Wonosari: Dua Pegawai Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIK-PTIK

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati “HAKORDIA” Tolak Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bentuk Penindasan Pedagang Secara Sistematis

Kombes Pol. Hendra Rochmawan : Bhabinkamtibmas Penolong Rakyat, Membawa Amanah Surat ke 110 An-Naṣr yang Selaras dengan Tupoksi Polri

Perkuat Pelayanan Humanis, Kapolda Jabar Jadikan Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polisi Penolong

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya

Jawa Barat Butuh Gerakan Lingkungan, Lahir Aliansi Masyarakat Hijau

Hakordia 2025 Polda Gorontalo Ungkap Beberapa Kasus Korupsi, Membuat Efek Jera Para Pejabat yang Coba Mainkan Anggaran

  TRENDING
Forum Diskusi Pedagang Pasar Ciroyom Bersatu Peringati “HAKORDIA” Tolak Revitalisasi Pasar Ciroyom: Bentuk Penindasan Pedagang Secara Sistematis Desember 11, 2025
Kombes Pol. Hendra Rochmawan : Bhabinkamtibmas Penolong Rakyat, Membawa Amanah Surat ke 110 An-Naṣr yang Selaras dengan Tupoksi Polri Desember 11, 2025
Perkuat Pelayanan Humanis, Kapolda Jabar Jadikan Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polisi Penolong Desember 11, 2025
Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pengendalian Harga Beras SPHP Salurkan 6.434 ton di 6 Provinsi wilayah Papua Raya Desember 11, 2025
Jawa Barat Butuh Gerakan Lingkungan, Lahir Aliansi Masyarakat Hijau Desember 10, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.