INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bandung melakukan kegiatan penahanan 3 (tiga) tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp86.293.231.368,- (delapan puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
Bertajuk: “Kegiatan Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang/Jasa Antara PT Energi Negeri Mandiri Dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022-2023,” Kajari Kota Bandung melakukan Konperensi Pers di kantor Kejari Kota Bandung pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025.
Kepada para awak media, Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan bahwa pihaknya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan BT selaku Direktur PT Migas Utama Jabar, NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Mandiri dan RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam penyediaan barang/Jasa antara PT Energi Negeri Mandiri atau PT ENM dengan PT Serba Dinamik Indonesia atau PT SDI tahun 2023-2024 dengan cara :
1.BT selaku Direktur PT Migas Utama Jabar tahun 2015-2023 telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama antara PT ENM dengan PT SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisia Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG;
2.NW selaku Direktur PT SDI tahun 2018-sekarang, bekerjasama dengan PT ENM atas perjanjian Subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama. Tersangka memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50%, yang seharusnya perjanjian Subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 50%. Dalam hal ini tersangka tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perut Pertamina kepada PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368,- (delapan puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
3.RAP selaku Direktur PT ENM dari tahun 2020-2022 yang bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama. Tersangka menerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50%, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih dari 50%. Tersangka juga tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM.
Bahwa terhadap perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance atau GCG, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT SDI sehingga mengalami kerugian.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian negara yang ditimbulkan melalui kordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara.
Terhadap penetapan yang telah dilakukan, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus menitipkan tersangka BT, NW dan RAP pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2025. (Red)