Info Polisi

logo info polisi
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
cropped-logo-info-polisi.png
Menu
  • Home
  • Pidana
  • Sosial
  • Pemerintahan
  • Perdata
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Program
  • Kegiatan
logo info polisi

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Direktur PT Migas Utama Jabar, Dkk Dibekuk Kejari Kota Bandung

inpol by inpol
Juni 20, 2025
in Pidana
0
Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Direktur PT Migas Utama Jabar, Dkk Dibekuk Kejari Kota Bandung

INFOPOLISI.NET | BANDUNG – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Bandung melakukan kegiatan penahanan 3 (tiga) tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp86.293.231.368,- (delapan puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

Bertajuk: “Kegiatan Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang/Jasa Antara PT Energi Negeri Mandiri Dengan PT Serba Dinamik Indonesia Tahun 2022-2023,” Kajari Kota Bandung melakukan Konperensi Pers di kantor Kejari Kota Bandung pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2025.

Kepada para awak media, Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan bahwa pihaknya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan BT selaku Direktur PT Migas Utama Jabar, NW selaku Direktur PT Serba Dinamik Mandiri dan RAP selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri.
Adapun perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka dalam penyediaan barang/Jasa antara PT Energi Negeri Mandiri atau PT ENM dengan PT Serba Dinamik Indonesia atau PT SDI tahun 2023-2024 dengan cara :

1.BT selaku Direktur PT Migas Utama Jabar tahun 2015-2023 telah menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) Kerjasama antara PT ENM dengan PT SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisia Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG;

2.NW selaku Direktur PT SDI tahun 2018-sekarang, bekerjasama dengan PT ENM atas perjanjian Subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama. Tersangka memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50%, yang seharusnya perjanjian Subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 50%. Dalam hal ini tersangka tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perut Pertamina kepada PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368,- (delapan puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

3.RAP selaku Direktur PT ENM dari tahun 2020-2022 yang bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama. Tersangka menerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50%, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih dari 50%. Tersangka juga tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM.

Bahwa terhadap perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance atau GCG, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas haknya dari PT SDI sehingga mengalami kerugian.
Atas perbuatan para tersangka, penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian negara yang ditimbulkan melalui kordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Negara.

Terhadap penetapan yang telah dilakukan, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus menitipkan tersangka BT, NW dan RAP pada Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 20 Juni 2025. (Red)

Previous Post

Lembaga Bela Negara Soroti Praktik Penimbunan Praktik BBM Ilegal

Next Post

Dir Samapta Polda Jabar Laksanakan Kunjungan Anjangsana dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Next Post
Dir Samapta Polda Jabar Laksanakan Kunjungan Anjangsana dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Dir Samapta Polda Jabar Laksanakan Kunjungan Anjangsana dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direskrimsus Polda Gorontalo

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Kecamatan Babakan Ciparay

YAIR Indonesia

Kepala KUA Kecamatan Andir Kota Bandung

Ketua Umum Paskibar Laskar Kian Santang

Humas Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Ketua Umum SPAI

BUPATI SUKABUMI TINJAU PEMASANGAN BARU SALURAN AIR BERSIH PERUMDA AM-TJM MUBARAKAH, UNTUK MASYARAKAT GRATIS

KOMPOLNAS SAMBUT BAIK PROGRAM REHABILITASI, POLSEK MALALAYANG SELAMATKAN GENERASI MUDA

LANCAR DAN HIKMAT! WALI KOTA LANTIK 21 PEJABAT PEMKOT SUKABUMI MALAM HARI, UTAMAKAN PELAYANAN PUBLIK

Jurnalis Polda Jabar ikut Dalam Acara Giat MBG di Dapur SPPG Polda Jabar

Kepala KUA Andir Gelar Kegiatan “KUA ANDIR CUP 2” Futsal Mini Soccer

Bupati Lotim Dorong Percepatan Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sembalun

  TRENDING
BUPATI SUKABUMI TINJAU PEMASANGAN BARU SALURAN AIR BERSIH PERUMDA AM-TJM MUBARAKAH, UNTUK MASYARAKAT GRATIS Juli 10, 2025
KOMPOLNAS SAMBUT BAIK PROGRAM REHABILITASI, POLSEK MALALAYANG SELAMATKAN GENERASI MUDA Juli 10, 2025
LANCAR DAN HIKMAT! WALI KOTA LANTIK 21 PEJABAT PEMKOT SUKABUMI MALAM HARI, UTAMAKAN PELAYANAN PUBLIK Juli 10, 2025
Jurnalis Polda Jabar ikut Dalam Acara Giat MBG di Dapur SPPG Polda Jabar Juli 9, 2025
Kepala KUA Andir Gelar Kegiatan “KUA ANDIR CUP 2” Futsal Mini Soccer Juli 9, 2025
Next
Prev

Ikuti Kami Di :

Menu
  • Home
  • Redaksi
  • Utama
  • Sorotan
  • Populer
Copyright © 2022 Info Polisi | Alright Reserved
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.